• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Tak Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Dugaan Korupsi Puskesmas Bungku ke Polda Jambi

Editor Ara Permana Putra
27/09/2022
in DAERAH, HUKUM, NASIONAL
A A
0
PostTweetSendShareScan

JAMBI — Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi memgembalikan berkas perkara dugaan korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku, Kabupaten Batanghari ke Penyidik Ditrektorat Kriminal Khusus Polda Jambi hal itu dikarenakan tidak lengkap, Senin (26/9/2022) kemarin.

Kasi Penerangan Hukum (Penkuml Kejati Jambi Lexy Fatharany mengatakan jaksa mengembalikan berkas perkara itu dikarenakan berkas tersebut tidak lengkap hal itu setelah dilakukan penelitian berkas oleh jaksa.

 “Jaksa telah meneliti 2 berkas perkara kasus korupsi Puskesmas Bungku dan hasilnya masih belum lengkap sehingga dikembalikan ke Penyidik Polda Jambi beserta Petunjuk (P-19) untuk dipenuhi,” katanya, Selasa (27/9/2022)

Menurut Lexy, kasus ini telah ditetapkan 7 orang Tersangka dengan inisial AB, MF dan DH yang berperan sebagai pelaksana kegiatan, EY, AG RH dan ZF selaku aparstur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari. 

“Sesuai berkas perkara yang disampaikan Penyidik seluruh tersangka diduga melaksanakan pekerjaan hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 6,3 miliar dari kontrak sebesar Rp 7,2 miliar,” ujarnya.

Lexy menjelaskan hingga saat ini baru 5 berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21 namun belum dilakukan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Penuntut Umum.

Baca juga

No Content Available

“Sedangkan 2 berkas perkara masih belum lengkap dan sudah diberi petunjuk untuk dipenuhi,” ujarnya  

Kasus ini kata Lexy, sesuai berkas perkara para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.” Tandasnya

Tags: #jaksa #poldajambi #ditreskrimsus #bungku #batanghari #korupsi #jambi
Previous Post

Optimalkan Kinerja, PetroChina Optimis Capai Target Produksi 2022 di Tanjung Jabung

Next Post

Tanggapi Dugaan Kasus Suap dan Korupsi, Presiden : Semua Sama di Mata Hukum

Artikel terkait

DAERAH

JBC+ Resmi Diluncurkan, Belanja di Jambi Business Center Kini Makin Untung dengan Poin & Reward

02/07/2026
2k
DAERAH

Pelangsiran BBM Bersubsidi Terus Terulang, Publik Pertanyakan Efektivitas Pengawasan di Kerinci dan Sungai Penuh

02/07/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dari Pasungan ke Pengobatan, Pemkab Kerinci dan Kemensos Selamatkan Warga ODGJ

14/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dihadiri Kasi Pidsus dan Kasi Datun Kejari Sungai Penuh, Camat Depati Tujuh dan Seluruh Kades Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi Penggunaan Keuangan Negara

11/06/2026
2k
NASIONAL

Nuzran Joher: Momentum Kasus BGN Harus Jadi Titik Balik Perbaikan Program MBG

10/06/2026
2k
Next Post
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan kepada awak media setelah melepas bantuan kemanusiaan untuk Pakistan di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Senin, 26 September 2022. Foto: Dok. BPMI Setpres

Tanggapi Dugaan Kasus Suap dan Korupsi, Presiden : Semua Sama di Mata Hukum

Presiden Joko Widodo secara resmi melepaskan bantuan kemanusiaan dari pemerintah Indonesia kepada korban bencana banjir dan tanah longsor di Pakistan, di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Senin, 26 September 2022. Foto: Dok. BPMI Setpres

Jokowi Lepaskan Bantuan Kemanusiaan ke Pakistan

Foto : Dok. BPMI Setwapres

Bertemu PM Jepang, Wapres Tekankan Kerjasama Strategis Indonesia – Jepang

Ilustrasi. Foto : Pixabay

Hati-Hati Penipuan, Ini Link Resmi untuk Cek BSU Tahap 3

Ekonomi Provinsi Jambi Tumbuh Positif 5,41%

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123