• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Tak Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Dugaan Korupsi Puskesmas Bungku ke Polda Jambi

Editor Ara Permana Putra
27/09/2022
in DAERAH, HUKUM, NASIONAL
A A
0
PostTweetSendShareScan

JAMBI — Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi memgembalikan berkas perkara dugaan korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku, Kabupaten Batanghari ke Penyidik Ditrektorat Kriminal Khusus Polda Jambi hal itu dikarenakan tidak lengkap, Senin (26/9/2022) kemarin.

Kasi Penerangan Hukum (Penkuml Kejati Jambi Lexy Fatharany mengatakan jaksa mengembalikan berkas perkara itu dikarenakan berkas tersebut tidak lengkap hal itu setelah dilakukan penelitian berkas oleh jaksa.

 “Jaksa telah meneliti 2 berkas perkara kasus korupsi Puskesmas Bungku dan hasilnya masih belum lengkap sehingga dikembalikan ke Penyidik Polda Jambi beserta Petunjuk (P-19) untuk dipenuhi,” katanya, Selasa (27/9/2022)

Menurut Lexy, kasus ini telah ditetapkan 7 orang Tersangka dengan inisial AB, MF dan DH yang berperan sebagai pelaksana kegiatan, EY, AG RH dan ZF selaku aparstur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari. 

“Sesuai berkas perkara yang disampaikan Penyidik seluruh tersangka diduga melaksanakan pekerjaan hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 6,3 miliar dari kontrak sebesar Rp 7,2 miliar,” ujarnya.

Lexy menjelaskan hingga saat ini baru 5 berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21 namun belum dilakukan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Penuntut Umum.

Baca juga

No Content Available

“Sedangkan 2 berkas perkara masih belum lengkap dan sudah diberi petunjuk untuk dipenuhi,” ujarnya  

Kasus ini kata Lexy, sesuai berkas perkara para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.” Tandasnya

Tags: #jaksa #poldajambi #ditreskrimsus #bungku #batanghari #korupsi #jambi
Previous Post

Optimalkan Kinerja, PetroChina Optimis Capai Target Produksi 2022 di Tanjung Jabung

Next Post

Tanggapi Dugaan Kasus Suap dan Korupsi, Presiden : Semua Sama di Mata Hukum

Artikel terkait

Oplus_131072
BUDAYA

Wawako Bukak Pameran Benda Suku Kerinci, Sanggar Ilok Rupo Hidupkan Warisan Budaya Kerinci, Sungai Penuh Yang Spektakuler

17/05/2025
2k
Foto bersama Agen BNI46 bersama manajemen PT Bank kegiatan gathering bersama Agen46 di Café Simpang Kopi, Kota Jambi, Kamis (15/5/2025). foto: gmsmedia
DAERAH

BNI Cabang Jambi Gelar Gathering Agen46, Dorong Peningkatan Layanan dan Transaksi

15/05/2025
2k
DAERAH

Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Ketua PKK dan Tim Pembina Kabupaten Batanghari.

14/05/2025
2k
DAERAH

AMAZING DEAL! 2 Unit Terakhir Ruko Premium di JBC, Cuma Rp1,99 M Selama Mei!

14/05/2025
2k
Oplus_131072
DAERAH

Wabup Kerinci Hadiri Momen Khidmat Pelantikan DMDI Jambi, Gubernur Al Haris Resmi Dikukuhkan

12/05/2025
2k
Next Post
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan kepada awak media setelah melepas bantuan kemanusiaan untuk Pakistan di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Senin, 26 September 2022. Foto: Dok. BPMI Setpres

Tanggapi Dugaan Kasus Suap dan Korupsi, Presiden : Semua Sama di Mata Hukum

Presiden Joko Widodo secara resmi melepaskan bantuan kemanusiaan dari pemerintah Indonesia kepada korban bencana banjir dan tanah longsor di Pakistan, di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Senin, 26 September 2022. Foto: Dok. BPMI Setpres

Jokowi Lepaskan Bantuan Kemanusiaan ke Pakistan

Foto : Dok. BPMI Setwapres

Bertemu PM Jepang, Wapres Tekankan Kerjasama Strategis Indonesia – Jepang

Ilustrasi. Foto : Pixabay

Hati-Hati Penipuan, Ini Link Resmi untuk Cek BSU Tahap 3

Ekonomi Provinsi Jambi Tumbuh Positif 5,41%

Discussion about this post

Iklan

Kalender

May 2025
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

Populer

  • Satu Tahun Wafat Putra Bungsunya, Fasha Resmikan Masjid Muhammad Fabiansyah Putra

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Milad ke 25, KAMMI Silampari Gelar Sejumlah Rangkaian Kegiatan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wow! SMAN 1 Tanjabbar Gelar Acara yang Diduga “Dugem” ala Diskotik

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Aturan Pakai Vitamin Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • 12 Jam Lebih Jalan di Mandiangin Ditutup Pengguna Jalan Desak Kapolda dan Gubernur Jambi Turun Tangan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sepak Terjang Nathaniel Zebua, Pelajar Asal Jambi yang Masuk Timnas U17

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!! Sekda Tanjab Barat Kecelakaan di Betung Alami Sejumlah Luka

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Efek Samping Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!
    Sempat Hilang Beberapa Hari, Mahasiswi STAI Kualatungkal Ditemukan di Pekanbaru

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News: Geger Warga Semerap Ditemukan Gantung Diri, Ini Pesan Terakhir ke Istri

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

You cannot copy content of this page