JAMBI — Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi memgembalikan berkas perkara dugaan korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku, Kabupaten Batanghari ke Penyidik Ditrektorat Kriminal Khusus Polda Jambi hal itu dikarenakan tidak lengkap, Senin (26/9/2022) kemarin.
Kasi Penerangan Hukum (Penkuml Kejati Jambi Lexy Fatharany mengatakan jaksa mengembalikan berkas perkara itu dikarenakan berkas tersebut tidak lengkap hal itu setelah dilakukan penelitian berkas oleh jaksa.
“Jaksa telah meneliti 2 berkas perkara kasus korupsi Puskesmas Bungku dan hasilnya masih belum lengkap sehingga dikembalikan ke Penyidik Polda Jambi beserta Petunjuk (P-19) untuk dipenuhi,” katanya, Selasa (27/9/2022)
Menurut Lexy, kasus ini telah ditetapkan 7 orang Tersangka dengan inisial AB, MF dan DH yang berperan sebagai pelaksana kegiatan, EY, AG RH dan ZF selaku aparstur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari.
“Sesuai berkas perkara yang disampaikan Penyidik seluruh tersangka diduga melaksanakan pekerjaan hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 6,3 miliar dari kontrak sebesar Rp 7,2 miliar,” ujarnya.
Lexy menjelaskan hingga saat ini baru 5 berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21 namun belum dilakukan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Penuntut Umum.
“Sedangkan 2 berkas perkara masih belum lengkap dan sudah diberi petunjuk untuk dipenuhi,” ujarnya
Kasus ini kata Lexy, sesuai berkas perkara para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.” Tandasnya
Discussion about this post