• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Syarat yang Harus Memiliki NPWP dan Ini Cara Mendaftarnya

Editor Ara Permana Putra
10/01/2022
in RAGAM
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID – NPWP atau kepanjangannya Nomor Pokok Wajib Pajak, hampir sama seperti halnya nomor KTP yang setiap orang memiliki nomor yang berbeda-beda. Bila ingin mendaftar sebagai peserta NPWP akan tetapi tidak memiliki waktu mengurus ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), coba cara online di bawah ini.

NPWP sendiri memiliki tujuan agar setiap individu maupun perusahaan membayar wajib pajak dari penghasilan bulanan mereka.

Berikut syarat dan cara daftar NPWP Online dan siapa saja yang harus memiliki NPWP:

Syarat dan yang harus memiliki NPWP adalah:

NPWP Pribadi Tidak Berpenghasilan

NPWP pribadi tidak berpenghasilan merupakan kategori wajib pajak individu yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas, berikut persyaratannya:

Baca juga

Kepala Badan Pengelola Pajak Jambi Benarkan Ada 28 Pelaku Usaha Menunggak Pajak

Integrasi NIK dan NPWP untuk Pengawasan Bagi Wajib Pajak

Sinkronisasi NPWP dengan NIK, DJP: Semua Penduduk Masuk dalam Sistem Perpajakan

Pajak Reklame Baru Tercapai 28,62 Persen, Penkot Jambi Tertibkan Iklan Liar

Resmi, NIK Sekarang Jadi Pengganti NPWP

  1. Fotokopi KTP bagi WNI
  2. Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA (Warga Negara Asing)

NPWP Pribadi Berpenghasilan

  1. Fotokopi KTP bagi WNI
  2. Bagi Warga Negara Asing melampirkan fotokopi KITAP, KITAS dan Paspor
  3. Lampirkan fotokopi surat izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga berwenang
  4. Atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang boleh dikeluarkan oleh kepala desa

NPWP Pribadi Istri

NPWP pribadi wanita merupakan wajib pajak bagi wanita yang telah menikah dengan kewajiban pajak terpisah dari suami:

  1. Fotokopi KTP bagi WNI
  2. Bagi Warga Negara Asing melampirkan fotokopi KITAP, KITAS dan Paspor
  3. Lampirkan fotokopi NPWP suami
  4. Lampirkan fotokopi KK atau Kartu Keluarga
  5. Lampirkan fotokopi surat perpajakan luar negeri bagi Warga Negara Asing
  6. Lampirkan fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami.

NPWP Badan Profit

NPWP badan adalah NPWP yang dikategorikan untuk badan usaha yang berorientasi profit:

  1. Lampirkan fotokopi dokumen pendirian usaha
  2. Fotokopi NPWP salah satu pengurus perusahaan badan usaha
  3. Lampirkan fotokopi surat izin usaha yang diterbitkan minimal oleh kepala Desa

NPWP Badan Non-profit

  1. Lampirkan fotokopi KTP salah satu pengurus badan usaha tersebut
  2. Melampirkan surat keterangan domisili dari RT dan RW di mana kalian mendirikan Usaha tersebut.

Cara daftar NPWP Online untuk Semua Kategori

Bisa mendaftar NPWP Online melalui HP maupun PC atau laptop, berikut penjelasan dan langkah-langkahnya:

  1. Bukalah salah satu browser, dan pastikan perangkat telah terhubung dengan internet
  2. Masukkan kata kunci NPWP atau klik link ini http://ereg.pajak.go.id/
  3. Klik lah situs yang ada di paling atas dan pilih menu “Daftar Akun” yang tercetak biru atau klik link ini https://ereg.pajak.go.id/daftar
  4. Lalu masukkan email dan passwordnya
  5. Tunggulah beberapa saat hingga menerima pesan sebuah link yang dikirim melalui email tersebut
  6. Lalu kliklah link atau tautan tersebut untuk aktivasi akun pengguna
  7. Lalu cobalah Untuk login kembali dengan menggunakan email dan kata sandi yang telah terverifikasi
  8. Selanjutnya masuk ke halaman registrasi yang berisi formulir pendaftaran NPWP
  9. Kemudian isilah segala persyaratan yang diminta menyangkut dengan data pribadi
  10. Kemudian klik “Daftar” dan selanjutnya pendaftaran serta data diri akan diproses oleh KPP
  11. Apabila data diri dianggap sesuai oleh KPP kemudian akan menerima status pendaftaran di halaman awal situs Ereg Pajak
  12. Lalu klik menu kirim token yang berada di status pendaftaran tersebut dan harus mengisi kolom captcha dan klik “Submit”
  13. Kemudian nomor token tersebut akan dikirimkan melalui email yang ajukan
  14. Salinlah nomor token yang terima di email lalu tempelkan di situs Ereg Pajak dan tunggulah beberapa saat hingga menerima kode unik untuk verifikasi pengajuan NPWP
  15. Apabila pengajuan NPWP Online setujui selanjutnya akan menerima kartu NPWP yang dikirim melalui POS sesuai dengan alamat yang cantumkan sebelumnya.

Sumber: suara.com

Tags: npwpPajak
Previous Post

Megawati Suka Jengkel dengan Orang Asing Lakukan Penelitian di Indonesia

Next Post

Bervariasi, Harga Rokok Terus Naik

Artikel terkait

Oplus_0
DAERAH

Empat Tahun Menjaga, Dua Desa Pulau Pandan–Karang Pandan Ultimatum PT KMH: Kompensasi PLTA Kerinci Harus Adil!

15/07/2025
2k
DAERAH

Dihadiri Wali Kota Jambi, Festival Sungai Asam di Terminal Rawasari Dibanjiri Pengunjung

13/07/2025
2k
Oplus_0
DAERAH

Ratusan Warga Empat Desa Koto Majidin Lakukan Goro Serentak di Bendung Air Kasigi, Bupati Kerinci: Ini Bukti Kekuatan Solidaritas Desa

13/07/2025
2k
DAERAH

Bantuan Pendidikan di Sungai Abu: Menanam Harapan, Membangun Masa Depan Anak Desa

12/07/2025
2k
DAERAH

Di Bawah Tanah Pleret, Di Atas Sejarah Kita

11/07/2025
2k
Next Post

Bervariasi, Harga Rokok Terus Naik

DPRD Tanjab Timur Gelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Tahun 2021-2022

Anwar Sadat Lantik Tiga Pejabat Eselon 2 Pemkab Tanjab Barat

Sekda Sarolangun Peringati HUT Dharma Wanita Persatuan Ke-22

Polisi Tangkap Dua Tersangka Pelaku Pembunuhan Di Tungkal Ulu

Discussion about this post

Iklan

Kalender

July 2025
S M T W T F S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    

Populer

  • Satu Tahun Wafat Putra Bungsunya, Fasha Resmikan Masjid Muhammad Fabiansyah Putra

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Milad ke 25, KAMMI Silampari Gelar Sejumlah Rangkaian Kegiatan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wow! SMAN 1 Tanjabbar Gelar Acara yang Diduga “Dugem” ala Diskotik

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Aturan Pakai Vitamin Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • 12 Jam Lebih Jalan di Mandiangin Ditutup Pengguna Jalan Desak Kapolda dan Gubernur Jambi Turun Tangan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sepak Terjang Nathaniel Zebua, Pelajar Asal Jambi yang Masuk Timnas U17

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!! Sekda Tanjab Barat Kecelakaan di Betung Alami Sejumlah Luka

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Efek Samping Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!
    Sempat Hilang Beberapa Hari, Mahasiswi STAI Kualatungkal Ditemukan di Pekanbaru

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News: Geger Warga Semerap Ditemukan Gantung Diri, Ini Pesan Terakhir ke Istri

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.