• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Soal Kasus Korupsi Tunjangan Rumah Dinas, Ketua Advokat Kerinci-Sungai Penuh: Pimpinan DPRD Ikut Bertanggung Jawab

Editor Ara Permana Putra
15/02/2023
in HUKUM
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.CO.ID | KERINCI – Victorious Gulo, SH, MH Ketua Advokat Kerinci – Sungai Penuh mengatakan, Pimpinan dan anggota DPRD periode 2014 – 2019 dan 2019 – 2024 ikut bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas yang ditetapkan tiga orang tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Sungai Penuh oleh pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

“Kalau menurut Penyelidikan oleh kejaksaan bahwa ada ditemukan aliran uang Negara yang diterima oleh Anggota DPRD Kerinci yang didasarkan oleh peraturan pengadaan rumah dinas yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara, maka harusnya kemana aliran uang tersebut mengalir disitulah justru harusnya yang diminta pertanggung jawabannya,” ujar Viktor.

Dia beralasan, kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas tersebut tanggung jawabnya ditujukan kepada Dewan disebabkan, Dewan yang menerima uang untuk tunjangan rumah dinas.

“Karena jelas-jelas menerima uang, dan uang tersebut tidak sesuai peruntukkannya yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara. Dalam pemahaman tindak pidana korupsi tidak selalu harus menerima uang tetapi dari tindakannya dapat mengakibatkan kerugian Negara bisa dituntut pertanggung jawabannya, apalagi kalau sudah jelas-jelas menerima harus dituntut pertanggungjawabannya secara hukum,” terangnya.

Menyikapi kejadian perkara dugaan korupsi tunjangan rumah dinas yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 4,9 Milyar sesuai dengan yang diungkapkan oleh Kejari Sungai Penuh Antonius ada kesamaan di mata hukum dan mengusut hingga ke akar-akarnya.

“Karena filosofi pemberantasan Korupsi adalah mengembalikan uang Negara. Oleh karena itu kalau masih ada pihak – pihak yang harus diminta pertanggung jawabannya tidak diproses oleh kejaksaan, itu artinya Kejaksaan tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegasnya. (Rgk)

Baca juga

Pemkot Jambi Dorong Penambahan Fasilitas dan Alat Kesehatan, Maulana Temui Wamenkes

PT Cahaya Umroh Jambi dan BAZNAS Provinsi Jambi Jalin MoU, Perkuat Kolaborasi Sosial dan Kemanusiaan

Perlindungan Pekerja Jadi Komitmen, Pemkab Batang Hari Dorong Jaminan Sosial Menjangkau Semua

Kekurangan Air Bersih Jadi Masalah, Wawako Diza Ungkap Kendala Pemkot Jambi

Kemas Faried: Perubahan APBD 2026 Harus Selaras dengan Hasil Evaluasi Pemprov

Previous Post

Terpeleset saat Main Mandi Pasir, Seorang Bocah Tenggelam di Sungai Batanghari

Next Post

Jadi Ketua, OJK Gelar Asean Capital Market Forum Deputies Meeting

Artikel terkait

HUKUM

Laporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Polisi di Jambi Masuk Propam Polri

30/09/2026
2k
HUKUM

Tim Tabur Kejati Jambi Tangkap DPO Terpidana Perzinahan di Sipin Jambi

29/09/2026
2k
DAERAH

Lima Hari Tanpa Kepastian, Keluarga Korban Tabrak Lari di Sungai Rengas Pertanyakan Penanganan Polisi

18/09/2026
2k
HUKUM

Kejaksaan Negeri Jambi Tuntut Pidana Penjara Seumur Hidup Terdakwa Narkoba M Alung Ramadhan, Pledoi Pekan Depan

17/09/2026
2k
HUKUM

Kejati Jambi Tahan PPK EF, Tersangka Keempat Kasus Korupsi Jalan Pelabuhan Ujung Jabung

10/09/2026
2k
Next Post

Jadi Ketua, OJK Gelar Asean Capital Market Forum Deputies Meeting

Dinas PUPR Provinsi Jambi Gelar Forum OPD Bidang Infrastruktur ke PU-an

Ketua DPRD Provinsi Jambi Silaturahmi dengan Camat dan Kades di Mandiangin Timur

Geger! Warga Tanjab Barat Temukan Kerangka Manusia di Kawasan Akasia

Pj Bupati Hadiri Pisah Sambut Kepala Seksi Pidana Khusus

Discussion about this post

Kalender

October 2026
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123