SUNGAI PENUH – Unsur pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SPBU Pelayang Raya setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan adanya pungutan uang yang disebut sebagai “retribusi” kepada para sopir yang mengantre untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM).
Sidak tersebut dilakukan menyusul keresahan para pengemudi yang mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum yang disebut bukan berasal dari pihak pengelola SPBU. Praktik tersebut diduga berlangsung di luar mekanisme resmi dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Dalam sidak itu, DPRD Kota Sungai Penuh menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat kejelasan mengenai payung hukum yang mengatur penarikan retribusi terhadap sopir yang mengantre di SPBU.
Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hardizal, menyatakan bahwa pihaknya tidak menolak apabila suatu saat terdapat aturan resmi yang mengatur penarikan retribusi. Namun, selama belum ada dasar hukum yang jelas, praktik tersebut tidak dapat dibenarkan.
“Kalau memang ada aturan dan payung hukum yang sah, tentu kami mendukung. Namun saat ini kami belum melihat adanya dasar hukum yang melegalkan penarikan retribusi kepada sopir yang sedang mengantre BBM,” tegas Hardizal.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, DPRD Kota Sungai Penuh akan segera berkoordinasi dengan Polres Kerinci dan Kodim 0417/Kerinci guna memastikan apakah terdapat pihak-pihak yang membekingi dugaan praktik pungutan liar tersebut.
Koordinasi itu juga bertujuan agar penegakan hukum dapat dilakukan apabila ditemukan unsur pelanggaran, sekaligus memastikan distribusi BBM di SPBU berlangsung tertib, aman, dan bebas dari praktik pungutan liar.
DPRD berharap langkah ini dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya para sopir, sehingga mereka tidak lagi merasa terbebani oleh pungutan yang tidak memiliki dasar hukum saat mengantre pengisian BBM.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga melakukan pungutan maupun hasil akhir dari koordinasi dengan aparat penegak hukum.
(Rgk)












Discussion about this post