SEKATO.CO.ID | SAROLANGUN- Kasus pencalegan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sarolangun, Endang Abdul Naser, memasuki babak baru. Setelah mengemuka kasusnya terdaftar sebagai caleg DPRD Provinsi Jambi dari Dapil Sarolangun-Merangin, kini ia secara resmi menyatakan mundur dari proses pencalegan dan keanggotaan Partai NasDem.
Sekda aktif itu rupanya sudah melayangkan surat mundur pencalegan ke KPU Provinsi Jambi. Namun, ada sesuatu yang tidak beres.
Menurut Komisioner KPU Provinsi Jambi, Yatno, tindakan yang dilakukan Endang Abdul Naser ini bisa dibilang “salah prosedur”.
“Seharusnya surat pengunduran diri diajukan dulu ke Partai NasDem. Kemudian NasDem yang berkirim surat ke kami. Baru kami bisa memprosesnya,” jelas Yatno melansir Jambilink.com Kamis, (31/08).
Hal ini sesuai dengan Pasal 247 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa daftar caleg disusun oleh partai politik dan diajukan ke KPU.
“Kami di KPU tidak melayani individu, tapi partai. Jadi, segala bentuk pernyataan harus disampaikan oleh partai yang bersangkutan,” tegas Yatno.
Yatno menyebut KPUD telah menyurati NasDem untuk meminta klarifikasi dua hari lalu. Sesuai aturan, KPUD akan menerima hasil klarifikasi paling lama 7 September 2023.
“Kita posisinya masih menunggu hasil klarifikasi,”katanya.
Sementara, kasus ini memicu pertanyaan serius tentang kompetensi dan kebijakan Endang Abdul Naser. Perlu diingat, mekanisme pencalegan di Indonesia dilakukan oleh partai, bukan individu. Partai yang mendaftarkan nama-nama calegnya ke KPU. Jadi, setiap caleg adalah perwakilan dari partai yang telah mendukung dan mendaftarkannya.
Endang Abdul Naser sendiri, dikabarkan telah menjadi anggota Partai NasDem sejak Mei 2023 dan memiliki nomor urut 8 dalam daftar caleg. Tentu saja sudah resmi menjadi bagian dari struktur partai tersebut.
Oleh karena itu, keputusannya untuk mundur harus melalui saluran dan mekanisme yang benar, yaitu melalui partainya.
Di tengah tekanan yang semakin meningkat, Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sarolangun mengungkapkan bahwa Endang masih aktif dalam kapasitasnya sebagai Sekda.
Ancaman pun menggelayut lebih gelap.
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sudah angkat suara, mempertanyakan integritas dan kompetensi Endang sebagai seorang Sekda. Bahkan berharap ia dipecat tidak dengan hormat.
Kini, Endang Abdul Naser terjebak dalam labirin prosedur dan kontroversi yang ia ciptakan sendiri. Salah langkah dalam dunia politik bisa mematikan. Tapi salah langkah dalam melanggar prosedur? Itu bisa menjadi tiket satu arah keluar dari panggung kekuasaan, tanpa hormat.(*)












Discussion about this post