KUALA TUNGKAL — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan yang melibatkan Ketua Koperasi KSUP yang juga anggota DPRD Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) tersebut saling bantah antara terdakwa dan saksi, Senin (18/10/2021)
Saksi Fauzan mengatakan jika pencurian itu menggunakan 10 truk. Kesemua truk itu saat ini telah menjadi barang bukti oleh Jaksa. “Gunakan 10 truk untuk memanen,”katany
Saksi menyebutkan ada papan pembatas antara inti dan plasma. Batas itu berbentu papan yang ada di lokasi. “Ada pembatas yang mulia antara lahan inti dan plasma.”tutupnya
Atas kesaksian itu, Terdakwa Budi Azwa membantah jika panenan tersebut dilakukan dilahan plasma bukan du lahan inti. Menurutnya, apa yang disampaikan saksi Fauzan. “Apa yang disampaikan saksi Fauzan itu tidak benar, karna kami memanen di lahan masyarakat yang merupakan lahan plasma,”katanya.
Terdakwa menyebutkan jika saat proses pemanenan dirinya tidak ada di lokasi. “Pada tanggal 16,17 dan 18 itu saya tidak ada di lokasi karna ada rapat di DPRD Tanjabbar,”ujarnya
Terdakwa juga menyebutkan jika plang pembatas area inti dan plasma itu baru ada sekitar 2 bulan ini. “Baru dua bulan itu ada kata anak buah saya,”ungkapnya
Budi menyebutkan jika saat melakukan pemananenan tersebut para asisten berada di lokasi. “Bahkan anak buah saya dari koperasi bersama mereka dan tidak di larang saat melakukan pemanenan karna itu wilayah kita,”ujarnya.
Terkait dengan mobil yang digunakan untuk membawa sawit. Budi mepertanyakan saksi jika mobil tersebut masuk kewilayah perusahaan kenapa scurity tidak menanyakan. “Biasanya di tanya tetapi kalai ini tidak ini yang aneh bagi saya.”tandasnya












Discussion about this post