SEKATO.ID | KOTA JAMBI – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi sudah melakukan pemanggilan terhadap PT Ocean Petro Energy yang diduga menjalankan operasional dengan ilegal. Senin (18/10/2021).
Perusahaan yang mengelola bahan bakar di RT 10, Kelurahaan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi tersebut tidak bersedia datang. Padahal sudah dua kali diundang oleh pihak DPRD Kota Jambi.
Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi Umar Faruk mengatakan, untuk menindaklanjuti hasil turun lapangan yang dilakukan pihaknya ke PT Ocean Petro Energy tersebut, memang sudah dijadwalkan untuk dilakukan hearing.
“Memang kita sudah jadwalkan hari ini mengundang camat, lurah, Babinkamtibmas setempat, Babinsa setempat dan pihak PT Ocean. Ini seusuai kesepakatan kami saat turun. Saat itu sudah sepakat dan bersedia hadir di dewan,” katanya.
Namun sebut Faruk, saat hari pertemuan yang hadir hanya camat dan lurah. Berdasarkan keterangan lurah sebut Faruk, Babinkamtibmas tidak bisa hadir karena tengah melakukan pengamanan vaksinasi, sementara untuk Babinsa tidak hadir karena dia merasa persoalan tersebut sudah level atas dan ia harus mendapat perintah dari Dandim.
“Pihak perusahaan sendiri tidak ada kabar berita. Ini yang sangat kita sayangkan,” sebutnya.
Dengan kondisi tersebut kata Faruk, pihaknya belum bisa memutuskan langkah apa yang diambil kedepan.
“Yang sangat jadi masalah bagi kami terhadap PT Ocean tersebut yakni mereka tidak menghargai institusi kami. Jadi timbul pikiran negatif, ada apa dengan PT Ocean ini seperti siluman keberadaaannya.
Kalau tidak sesuai dengan aturan, mungkin salah satu rekomendasi kita kepada pemerintah nanti untuk ditutup. Kegiatan itu tidak dibolehkan lagi,” ungkapnya.
Hal ini sebut Faruk terus akan ditindaklanjuti pihaknya. Jika masalah tersebut besar sebut Faruk maka tetap akan terungkap.
“Ini sudah panggilan kedua. Tidak pernah datang. Kota Jambi punya aturan, jika pengusaha tidak siap mengikuti aturan jangan di Kota Jambi,” ujarnya.
Kepada Pemerintah Kota Jambi sebut Faruk, penindakan tidak boleh tebang pilih.
“Tidak ada yang kebal hukum dinegara ini. Semua warga negara sama dimata hukum,” katanya.
Ditambahakan M Yasir, anggota Komisi III DPRD Kota Jambi, bahwa persoalan ini sudah jelas didepan mata dan melanggar aturan.
“Walikota sudah jelas memberikan perintah kepada OPD terkait. Kenapa ini belum ada tindakan tegas, sementara sudah berkali-kali turun. Tentu ini menjadi pertanyaan publik. Jangan hukum tajam kebawah namun tumpul ke atas. Harus semuanya sama, ditindak jika salah walaupun kecil dan besar,” kata Yasir.
Sementara Amirullah, Ketua Tim Terpadu Pemerintah Kota Jambi mengatakan, ada dua hal yang memang menjadi objek persoalan di lokasi tersebut, pertama yakni PT Ocean Petro Onergy dan kemudian PT Jambi Tulo Pratama.
“Yang punya izin angkutan itu hanya PT Jambi Tulo Pratama, tapi operasional angkutannya dilakukan PT Ocean. Sedangkan PT Ocean hanya memiliki izin kantor,” kata Amirullah.
Selanjutnya sebut Amir, tim akan melakukan kajian langkah dan tindakan apa yang akan diambil pemerintah. Yang jelas sebut Amir akan diberikan peringatan dahulu. (*)
Discussion about this post