• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi, DPR Fokuskan Sanksi Administrasi

Editor Ara Permana Putra
30/05/2022
in NASIONAL, POLITIK
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyampaikan bahwa di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan dan Layanan Psikologi yang sedang dibahas Komisi X DPR RI tidak mencantumkan hukuman pidana, namun hanya hukuman administrasi. Karena dalam penyusunan RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi ini jangan sampai bertubrukan dengan undang-undang lainnya.

“(UU) KUHP-lah yang memberikan sanksi pidana. Undang-undang lain memberikan sanksinya lebih kepada sanksi administrasi atau perdatanya. Supaya tidak bertubrukan dengan misalnya pelanggaran hukum, ya (melalui UU) KUHP,” ungkap Dede Yusuf usai memimpin Komisi X DPR RI menggelar uji publik RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi di Universitas Airlangga Unair (UNAIR), Surabaya, Jawa Timur, Jumat (27/5/2022).

“(Sanksi pidana) enggak usah dibahas di dalam undang-undang (Pendidikan dan Layanan Psikologi) kita. Tapi kalau pencabutan izin dan sebagainya itu boleh dibahas di dalam undang-undang profesi manapun juga,” tandas politisi Partai Demokrat tersebut.

Senada, Anggota Komisi X DPR RI Nuroji mengatakan tidak semua undang-undang harus mencantumkan hukum pidana di dalamnya, seperti di dalam Undang-Undang Kebudayaan, Undang-Undang Perbukuan. “Kita di DPR dan pemerintah menyadari pembuatan undang-undang ini juga tidak bisa memasukkan orang ke penjara semua. Ada beberapa pelanggaran yang sebetulnya tidak harus dihukum secara pidana,” ujar Nuroji.

“Undang-undang profesi ini lebih kepada profesi, jadi dipentingkan pembinaannya bukan sanksi yang seperti criminal. Untuk membuat efek jera ini lebih kepada pembinaan jadi cukup sanksi administrasi. Misalkan Undang-Undang Perbukuan, penerbit yang melanggar undang-undang ya tidak harus dipenjara paling dicabut izinnya, izin penerbitnya dan izin usahanya. Jadi begitu pula filosofinya dalam hukum kita, Kemenkumham pun sepakat untuk tidak mencantumkan sanksi pidana,” jelas politisi Partai Gerindra tersebut.

Seperti diketahui, ketentaun sanksi dalam Rancangan Undang-Undang Pendidikan dan Layanan Psikologi tertuang dalam BAB VIII tentang Saksi Administrasi Pasal 37 ayat 2 yakni saksi administrasi berupa teguran lisan; peringatan tertulis; denda administratif; dan/atau pencabutan izin.

Baca juga

Perdana RDP Khusus dengan Komisi II DPR RI, Ombudsman RI Sampaikan Capaian Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik

Edi Purwanto Siap Kawal Anggaran Turap Sungai Batanghari, Minta Dokumen Teknis Segera Disiapkan

Rocky Chandra Apresiasi Polda Jambi Terkait Dugaan TPPO Bayi 8 Bulan

Tingkatkan Eksistensi, DPR Setujui Rencana Revisi UU Ombudsman RI

Berkomitmen Dalam Meningkatkan Produktivitas, Berikut Target dan Alokasi APBN 2023

Sumber: dpr.go.id

Tags: DPR RIRUU Pendidikan dan Layanan Psikologi
Previous Post

Masyarakat Dilarang Pembelian Pertalite dan Solar di SPBU Gunakan Jerigen

Next Post

6 Pesan Jokowi Kepada KPU Terkait Perkembangan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Artikel terkait

POLITIK

Jadwal RAPBDP Jambi 2026 Disinkronkan, Ivan Wirata: Persetujuan Bersama Digelar 30 September

14/09/2026
2k
POLITIK

Wakil Ketua DPRD Jambi Ivan Wirata Ajak Masyarakat Jaga Kebersamaan di Hari Radio ke-81

12/09/2026
2k
POLITIK

Ivan Wirata: Ukuran Sukses APBD Bukan Serapan, Tapi Dampak ke Rakyat

11/09/2026
2k
NASIONAL

Karhutla Batang Hari Belum Padam, Gubernur Al Haris Perkuat Operasi Darat dan Udara

08/09/2026
2k
NASIONAL

TAHURA STS DI UJUNG ANCAMAN API! BUPATI TURUN LANGSUNG, SEMUA UNSUR DIMINTA TAK BOLEH LENGAH

08/09/2026
2k
Next Post

6 Pesan Jokowi Kepada KPU Terkait Perkembangan Penyelenggaraan Pemilu 2024

DPRD Muaro Jambi Gelar Paripurna Bahas Ranperda APBD Tahun 2021

CEO Nokia Prediksi pada 2030 Mendatang Orang-orang akan Tinggalkan Smartphone

Pemilu 2024, KPU Siapkan Anggaran Rp14,4 Triliun untuk Putaran Kedua

DPRD Muaro Jambi Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda Pelaksanaan APBD 2021

Discussion about this post

Kalender

September 2026
SMTWTFS
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Aug    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123