JAKARTA — Tim jaksa penyidik dan tim pengelolaan barang bukti Direktorat penyidikan jaksa agung muda bidang tindak Pidana khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita aset milik tersangka korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019 senilai Rp2,6 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumendana mengatakan dalam kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2,6 Triliun.
“Aset milik Tersangka yang berhasil disita dan diamankan merupakan aset milik dan atau yang terkait Tersangka JD di Kota Surabaya,” katanya, Jumat (11/3/2022) sekitar pukul 15.00.
Menurutnya adapun aset milik tersangka JD yang disita dan diamankan berupa 3 bangunan rumah toko (ruko) di Ruko Wisata Bukit Mas 2. Kemudian, 1 bangunan rumah di Perumahan Wisata Bukit Mas 1 Surabaya.
“Penyitaan ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 20 / III / PEN.PID.SUS / 2022 /PN.Sby tanggal 10 Maret 2022,” jelasnya.
Ketut menyebutkan terhadap aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh kantor jasa penilai publik (KJPP).
“Guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.” Tandasnya












Discussion about this post