• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
ilustrasi PBB

ilustrasi PBB

UU KUHP Indonesia yang Baru di Soroti PBB

Editor Ara Permana Putra
09/12/2022
in DUNIA
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.CO.ID | JAMBI – Perwakilan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di Indonesia turut angkat bicara atas terbitnya UU KUHP Indonesia yang baru saja disahkan.

Menurut PBB ketentuan tertentu dalam KUHP yang direvisi tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia (HAM), termasuk hak atas kesetaraan.

“PBB khawatir beberapa pasal dalam KUHP yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia,” ujar PBB dalam pernyataan resminya dikutip dari Kontan.co.id Jumat (9/12).

PBB menyoroti beberapa pasal yang berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers.

Selain itu, ketentuan lain dalam UU KUHP dinilai berisiko melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan. Serta dapat melegitimasi sikap sosial yang negatif terhadap penganut agama atau kepercayaan minoritas dan mengarah pada tindakan kekerasan terhadap mereka.

Sembari mempersiapkan implementasi UU KUHP, PBB meminta Pemerintah dan DPR untuk memastikan bahwa hukum dalam negeri diselaraskan dengan kewajiban hukum hak asasi manusia internasional Indonesia dan komitmennya terhadap agenda 2030 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB).

Baca juga

RKUHP Muatkan Pasal Hukuman Hina Pemerintah Selama 4 Tahun Penjara

Pembicara di PBB, Sandiaga: Terus Mendorong Pengembangan Investasi Pariwisata Berkelanjutan

Pemungutan Suara Resolusi PBB Terkait Penangguhan Rusia dari Dewan HAM, Indonesia Pilih Abstain

PBB Putuskan 15 Maret Sebagai Hari Melawan Islamfobia, Menag RI Sambut Baik

PBB Tetapkan 15 Maret Jadi Hari Melawan Islamofobia

PBB menilai HAM dan agenda tujuan pembangunan berkelanjutan perlu terus dipromosikan dan digunakan negara sebagai pedoman arah pelaksanaan agenda pembangunan nasional.

“Kami mendorong pemerintah untuk tetap terlibat dalam dialog konsultatif terbuka dengan masyarakat sipil yang lebih luas dan pemangku kepentingan untuk menangani keluhan dan memastikan bahwa proses reformasi sejalan dengan komitmen global Indonesia dan juga TPB,” ujar PBB.

Terkait hal tersebut, PBB juga siap untuk berbagi keahlian teknisnya dan membantu Indonesia dalam upaya memperkuat kerangka legislatif dan kelembagaan, menjamin semua individu di Indonesia menikmati semua hak yang diatur dalam konvensi dan perjanjian internasional yang diikuti oleh Indonesia. (HP)

Tags: KUHPPBB
Previous Post

KPPU Lalukan Kajian Awal Tata Kelola Angkutan Batubara di Sumsel

Next Post

PT KAI Imbau Penumpang Yang Tak Bisa Penuhi Persyaratan Agar Tidak Berbuat Anarkis

Artikel terkait

Oplus_131072
DAERAH

Saat Semua Orang Bisa Siaran: Mampukah Media Konvensional Tetap Relevan?

24/05/2025
2k
DUNIA

Mengenal Perhutanan Sosial, Yayasan Cappa Keadilan Ekologi Jambi Gelar Workshop Pembelajaran

03/05/2024
2k
DUNIA

UIN STS Jambi Terus Genjot Persiapan Pendirian Fakultas Kedokteran

24/04/2024
2k
DUNIA

Bappeda Tanjabbar Gelar Musrembang, Katamso:  Untuk Penyempurnaan Rancangan RKPD 2025

14/03/2024
2k
DUNIA

OJK Panggil Danacita untuk Penjelasan Mengenai Pembayaran Uang Kuliah Tunggal di ITB

30/01/2024
2k
Next Post

PT KAI Imbau Penumpang Yang Tak Bisa Penuhi Persyaratan Agar Tidak Berbuat Anarkis

SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Untuk Industri Pupuk Terpenuhi

Peringati Hakordia, dari Sungai Penuh Kajati Jambi Cegah Korupsi

Polri Kerahkan Ribuan Personel Bersihkan Puing-puing Pasca Gempa Cianjur

Wawako Antos Sambut Kunker Kejati Jambi

Discussion about this post

Iklan

Kalender

July 2025
S M T W T F S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    

Populer

  • Satu Tahun Wafat Putra Bungsunya, Fasha Resmikan Masjid Muhammad Fabiansyah Putra

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Milad ke 25, KAMMI Silampari Gelar Sejumlah Rangkaian Kegiatan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wow! SMAN 1 Tanjabbar Gelar Acara yang Diduga “Dugem” ala Diskotik

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Aturan Pakai Vitamin Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • 12 Jam Lebih Jalan di Mandiangin Ditutup Pengguna Jalan Desak Kapolda dan Gubernur Jambi Turun Tangan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sepak Terjang Nathaniel Zebua, Pelajar Asal Jambi yang Masuk Timnas U17

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!! Sekda Tanjab Barat Kecelakaan di Betung Alami Sejumlah Luka

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Efek Samping Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!
    Sempat Hilang Beberapa Hari, Mahasiswi STAI Kualatungkal Ditemukan di Pekanbaru

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News: Geger Warga Semerap Ditemukan Gantung Diri, Ini Pesan Terakhir ke Istri

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.