SEKATO.ID|JAMBI- Petugas lapas kelas II Jambi lakukan razia ke blok-blok hunian warga binaan, Rabu (16/03/2022). Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi peredaran barang terlarang di dalam lapas.
Kasi Pembinaan dan Pendidikan (Binadik) Lapas Kelas II A Jambi Jatmiko mengatakan bahwa dalam razia tersebut setidaknya ada 73 benda terlarang yang berhasil diamankan petugas.
“Ada 73 barang seperti Handphone, barang elektronik, senjata tajam buatan dan berbagai barang terlarang lainnya, sedangkan untuk narkotika itu tidak ada,” ujar Jatmiko.
Kemudian selajutnya barang-barang yang diamankan ini disita oleh petugas untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
“Kita harus selalu mengevaluasi dan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang-barang terlarang di Lapas Kelas II A Jambi ini,” ungkap Jatmiko. (**)












Discussion about this post