JAMBI — Razia blok hunian di Kembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi petugas menyita 73 barang terlarang dari Hanphone (HP) hingga senjata tajam (Sajam) dari para warga binaan, Rabu, (16/3/2022).
Kasi Pembinaan dan Pendidikan (Binadik) Lapas Kelas II A Jambi, Jatmiko mengatakan dari hasil razia blok hunian pihaknya menyita sedikitnya 73 barang terlarang yang beredar di dalam lapas.
“Terdiri dari Handphone, barang elektronik, senjata tajam buatan dan berbagai barang terlarang lainnya,” katanya.
Semenatara itu, terkait dengan barang buktu narkoba dalam razia kali ini pohaknya tidak menemukan barang haram tersebut.” Narkoba tidak ada,” ujarnya.
Barang yang diamankan ini kemudian disita oleh petugas untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
“Tentunya, kita selalu mengevaluasi dan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang-barang terlarang di Lapas Kelas II A Jambi ini.” Tandasya.
Discussion about this post