• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Putusan MK: Taspen Tidak Lebur ke BPJS

Editor Ara Permana Putra
30/09/2021
in HUKUM, NASIONAL, PEMERINTAHAN
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 ayat 2 UU Nomor 24 tahun 2011 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Kedua pasal di atas adalah pasal peleburan Taspen ke BPJS.

“Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Menyatakan Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 ayat 2 UU Nomor 24 Tahun 2011 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan chanel YouTube MK, Kamis (29/9/2021).

Pasal 57 huruf f berbunyi:

Perusahaan Perseroan (Persero) PT DANA TABUNGAN DAN ASURANSI PEGAWAI NEGERI atau disingkat PT TASPEN (Persero) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 38), berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2906), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890), dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri

Sedangkan Pasal Pasal 65 ayat 2 berbunyi:

PT TASPEN (Persero) menyelesaikan pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT TASPEN (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029.

Baca juga

Meski Hakim Anwar Usman Digantikan, PEKAT IB Memandang Putusan MK Terkait Batas Usia Cawapres Sudah Final dan Mengikat

Perbedaan BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan

Juli Mendatang, Kelas BPJS Kesehatan Direncanakan Bakal Dihapus, Iuran Sesuai Gaji

Ratusan Massa Buruh Kawal Sidang di MK Sekaligus Tolak UU Cipta Kerja

Pemilu Serentak di-Sah-kan MK, Beban Kerja Tanggung Jawab Penyelenggara

Menurut MK, pasal di atas bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945. Dan amanat bagi negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

“Sebagaimana termaktub dalam Pasal 34 ayat 2 UUD 1945,” kata hakim konstitusi Saldi Isra.

Judicial review itu diajukan oleh mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof Dr M Saleh, menggugat UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS. Ia bersama 14 pensiunan PNS lainnya meminta PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) tidak ikut dilebur ke dalam BPJS.

“PT Taspen (Persero) untuk tetap menyelenggarakan pembayaran pensiun dan tabungan hari tua bagi para ASN dan tidak ada pengalihan program pembayaran pensiun dan tabungan hari tua bagi para ASN dari PT Taspen kepada BPJS Kesehatan,” kata kuasa hukum M Saleh, M Andi Asrun kepada detikcom, Jumat (15/11/2019)

Menurut UU BPJS, Taspen baru melebur dengan BPJS mulai tahun 2029. Hal itu dinilai merugikan M Saleh. Sebab BPJS yang hanya melebur BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, maka hak M Saleh dalam memperoleh program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun yang dikelola secara khusus oleh Taspen berpotensi dirugikan karena akan menurunkan standar layanan prima dan manfaat yang diperoleh/akan diperoleh para pemohon.

“Menyatakan Pasal 65 ayat 2 UU BPJS bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat,” ujar M Saleh.

Sumber: detik.com

Tags: BPJSMahkamah KonstitusiMKTaspen
Previous Post

Ajak Nobar Film G30S, Ketua Persaudaraan PA 212: PKI Bisa Mati tapi Komunis akan Selalu Hidup yang Menjadi Ancaman Bangsa

Next Post

Rumah Warga Rusak Akibat Bangunan Jembatan, Wabup Tanjabbar Beri Batas Waktu 12 Hari BPJN Beri Solusi

Artikel terkait

BUDAYA

Novra Wenti dan Septi Malinda Hadiri HUT Dekranas, Angkat Kerajinan Kerinci ke Pentas Nasional

07/07/2025
2k
Oplus_0
DAERAH

Dipimpin Langsung KSP RI, Wabup Kerinci Murison Hadiri Rakor Kesiapan Satgas Karhutla dan Tata Kelola Energi di Jambi

07/07/2025
2k
DAERAH

Pemkot Jambi Gelar FGD Pemutakhiran NJOP PBB 2025: Dorong Keadilan dan Transparansi Pajak Daerah

07/07/2025
2k
DAERAH

Jejak Pejuang Bangsa Berlanjut: Wali Kota Maulana dan PPAD Bersatu untuk Negeri

07/07/2025
2k
DAERAH

Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 16, Wagub Sani Doakan Semoga Jadi Haji Mabrur

30/06/2025
2k
Next Post

Rumah Warga Rusak Akibat Bangunan Jembatan, Wabup Tanjabbar Beri Batas Waktu 12 Hari BPJN Beri Solusi

Jembatan Parit Gompong Tuai Masalah, BPJN Jambi Klaim Sudah Melakukan Pengawasan

KPP-RI Komitmen Kuatkan Peran Perempuan Parlemen

Warga Sebut BPJN Jambi, Konsultan dan Kontraktor Tidak Ada Komunikasi Pembangunan Jembatan Parit Gompong

Pembangunan Jembatan Parit Gompong Tuai Maslah, Kontraktor Sebut Hanya Bekerja Seusia Perintah BPJN Jambi

Discussion about this post

Iklan

Kalender

July 2025
SMTWTFS
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Jun    

Populer

  • Satu Tahun Wafat Putra Bungsunya, Fasha Resmikan Masjid Muhammad Fabiansyah Putra

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Milad ke 25, KAMMI Silampari Gelar Sejumlah Rangkaian Kegiatan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wow! SMAN 1 Tanjabbar Gelar Acara yang Diduga “Dugem” ala Diskotik

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Aturan Pakai Vitamin Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • 12 Jam Lebih Jalan di Mandiangin Ditutup Pengguna Jalan Desak Kapolda dan Gubernur Jambi Turun Tangan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sepak Terjang Nathaniel Zebua, Pelajar Asal Jambi yang Masuk Timnas U17

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!! Sekda Tanjab Barat Kecelakaan di Betung Alami Sejumlah Luka

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Efek Samping Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!
    Sempat Hilang Beberapa Hari, Mahasiswi STAI Kualatungkal Ditemukan di Pekanbaru

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News: Geger Warga Semerap Ditemukan Gantung Diri, Ini Pesan Terakhir ke Istri

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.