SEKATO.ID | JAMBI – Pemerintah menaikkan status PPKM, salah satunya di Kota Jambi. Hal ini disampaikan langsung oleh Walikota Jambi Syarif Fasha dalam Instruksi Walikota No. 3/INS/I/HKU/2022 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2.
Syarif Fasha mengatakan, pemberlakuan PPKM mikro level 2 ini lantaran terus meningkatnya tren kasus pasien terkonfirmasi positif Covid-19 setiap harinya.
“Ini dilakukan untuk menekan angka kasus aktif pasien terkonfirmasi covid-19,” ujarnya, Kamis (10/02/2022).
Dalam hal ini, Pemkot Jambi akan melakukan pembatasan diberbagai tempat umum seperti pusat perbelanjaan atau mall, minimarket, swalayan, cafe dan resto, serta hiburan malam.
“Seluruh stake holder terkait hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Terkecuali tempat ibadah boleh 75%. Lalu, untuk pengunjung harus memperlihatkan sertifikat vaksin minimal dosis kedua dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi,” ujarnya.
Untuk diketahui, pasien terkonfirmasi covid-19 di Kota jambi sempat melandai dengan nol (0) kasus. Namun, pasca perayaan tahun baru hingga kini, terus mengalami kenaikan.
Berdasarkan data Satuan Gugus tugas Covid-19 Kota Jambi, saat ini setidaknya ada sebanyak 233 pasien yang diduga terinfeksi dan tengah menjalani isolasi mandiri baik di rumah sakit.
Oleh karena itu, dalam hal ini Fasha meminta pihak terkait dapat mengoptimalkan posko penanganan covid-19 salah satunya di tingkat kelurahan. (HP).
Discussion about this post