• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

PPKM Darurat Non Jawa-Bali, Airlangga: Kegiatan di Level 4 Dihentikan

Editor Ara Permana Putra
07/07/2021
in EKONOMI, NASIONAL, PEMERINTAHAN
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAKARTA – Jumlah kasus aktif Corona di luar Jawa naik hingga 34 persen dengan kenaikan bervariasi. Pemerintah pun menetapkan aturan baru pengetatan PPKM Mikro di seluruh daerah luar Jawa-Bali.

Hal itu disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/7/2021).

Dalam data situasi pandemi COVID-19 di luar Jawa-Bali yang ditampilkan Airlangga, pada 1 Juli lalu sebanyak 30 kabupaten/kota di 16 provinsi masuk level 4, kemudian pada 5 Juli naik menjadi 43 kabupaten/kota di 20 provinsi yang masuk level 4.

Oleh karena itu, pemerintah menerapkan aturan pengetatan PPKM Mikro. Pengetatan ini berlaku untuk kabupaten/kota yang berada di semua daerah, termasuk level 4 guna mencegah naiknya kasus Corona.

“Seluruh kegiatan di level 4 adalah dihentikan,” tutur Airlangga.

Airlangga mengatakan pemerintah mewajibkan perusahaan melakukan work from home 75 persen. Tamu di restoran yang datang di atas pukul 17.00 WIB tidak boleh makan di tempat.

Baca juga

Golkar-Demokrat Berpeluang Berkoalisi Usung Anis-AHY, Airlangga Disebut “King Maker”

Manfaat JHT Menurut Menko Perekonomian

Program Kartu Prakerja Digadangkan Sebagai Inovasi Sukses Pemerintah di Bidang Teknologi

Pemerintah Klaim Kurangi Lebih dari 600 Juta Pengangguran dalam Setahun

Negara Habiskan Rp3,6 Triliun Agar Minyak Goreng Seharga Rp14.000

“Dan tentu terkait tempat kerja 75 persen work from home, restoran 25 persen sampai jam 17.00 WIB adalah di-take away,” kata Airlangga.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan ibadah pada level 4 ditiadakan sementara waktu, untuk zona di luar zona 4 diminta tetap menerapkan prokes sesuai arahan Kemenag. Kemudian untuk pusat perbelanjaan mal, jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 17.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Sebelumnya, pemerintah mengungkap jumlah kasus aktif di luar Jawa meningkat hingga 34 persen dengan kenaikan bervariasi. Pemerintah menetapkan 43 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali dilakukan pengetatan PPKM Mikro.

“Kasus aktif di luar Jawa itu terjadi kenaikan 34 persen dari mulai Aceh sampai Sumatera Utara. Ada kenaikan bervariasi. Yang di highlight mulai dari Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Maluku, NTT, Papua, Papua Barat yang kenaikannya relatif tinggi,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/7).

Kemudian kasus aktif secara nasional di luar Jawa-Bali mengalami kenaikan adalah Banten, Papua, Kaltim, Kalteng, Riau, Sumbar. Oleh karena itu, pemerintah melakukan pengetatan PPKM Mikro pada 6-20 Juli 2021 di 43 kabupaten/kota.

Berikut aturan baru pemerintah terkait PPKM Mikro:

Sumber: detik

Tags: Airlangga Hartartomenko perekonomian
Previous Post

Ceritakan Dirinya, Wasekjen DPP PAN Pinta Pemerintah Buat Rumah Sakit Pejabat

Next Post

Whatsapp Akan Blokir Pengguna Aplikasi Tidak Resmi

Artikel terkait

DAERAH

Dinkes Kerinci Genjot Kapasitas Pengelola BLUD, Target Pelayanan Makin Cepat dan Bermutu

28/09/2026
2k
PEMERINTAHAN

Maulana Bagikan Praktik Kampung Bahagia, Tekankan Partisipasi dan Gotong Royong dalam Pembangunan

26/09/2026
2k
PEMERINTAHAN

Jelang Healthy Cities Summit 2026, Pemkot Jambi Bekali 500 Lebih LO untuk Sukseskan Penyelenggaraan

25/09/2026
2k
EKONOMI

Dukung Pengembangan Penerbangan Jambi, Pertamina Patra Niaga Mulai Layani Avtur di Bandara Muara Bungo

25/09/2026
2k
EKONOMI

Pemkot Jambi Perkuat Perlindungan Hukum bagi UMKM dan Pelaku Ekonomi Kreatif

24/09/2026
2k
Next Post

Whatsapp Akan Blokir Pengguna Aplikasi Tidak Resmi

Resmi Dilantik Sebagai Pasangan Gubernur Jambi, Ini Tugas Utama Haris-Sani Dimasa Covid-19

DPRD Kota Payokumbuh Kunker ke Merangin

JMSI Jambi Terima Piagam Penghargaan Mitra Kamtibmas dari Kapolda Jambi

Al Haris di Lantik Jadi Gubernur Jambi, Komunitas Peduli Nelayan Untuk di Perhatikan Nasib Nelayan

Discussion about this post

Kalender

September 2026
SMTWTFS
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Aug    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123