SEKATO.ID,JAMBI — Polemik zona merah di Kota Jambi belum juga menemukan titik terang. Di tengah tarik-menarik persoalan aset negara dan hak kepemilikan warga, ribuan sertifikat tanah masyarakat hingga kini masih terdampak pemblokiran.
Persoalan yang telah berlarut-larut tersebut kembali menjadi sorotan DPRD Kota Jambi. Anggota Komisi III sekaligus anggota Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi, Joni Ismed, menilai penyelesaian persoalan tersebut masih berjalan lamban meski berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga pemerintah pusat, telah dimintai penjelasan.
Joni mengatakan, Pansus Zona Merah telah melakukan berbagai upaya untuk mencari jalan keluar. Namun, hingga kini masyarakat masih menghadapi ketidakpastian dalam menggunakan hak atas tanah yang mereka miliki.
“Rekomendasi kami, masyarakat harus tetap melakukan perlawanan dan jangan patah arang. Karena ini menyangkut hak milik warga, dalam hal ini sertifikat tanah. Bukti kepemilikan tanah yang diterbitkan BPN harus dihormati,” kata Joni Rabu (23/9).
Joni menyebut sedikitnya ada tiga poin utama yang menjadi rekomendasi Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi.
Pertama, masyarakat terdampak diminta tidak menyerah dalam memperjuangkan hak atas tanah mereka. Menurut Joni, warga memiliki sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kedua, Pansus meminta BPN mencabut pemblokiran terhadap sertifikat tanah warga yang masuk dalam kawasan zona merah.
Joni mempertanyakan dasar hukum pemblokiran tersebut. Ia menilai surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) tidak semestinya secara otomatis menjadi dasar untuk memblokir sertifikat milik masyarakat.
“BPN harus mencabut pemblokiran yang dilakukan. Menurut kami, pemblokiran itu harus memiliki dasar hukum yang jelas. Surat dari Dirjen Kekayaan Negara bukan dasar hukum untuk memblokir sertifikat masyarakat,” tegasnya.
Menurut Joni, apabila terdapat dasar hukum yang menjadi alasan pemblokiran, pemilik sertifikat harus diberi pemberitahuan secara resmi. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui alasan pemblokiran dan memiliki kesempatan menempuh upaya hukum apabila merasa dirugikan.
“Ribuan sertifikat yang diblokir harus jelas dasar hukumnya. Pemilik sertifikat juga harus diberikan pemberitahuan secara resmi, sehingga mereka bisa melakukan perlawanan hukum apabila memang merasa haknya dirugikan,” ujarnya.
Ketiga, Pansus mendorong persoalan tersebut dibawa langsung ke pemerintah pusat. Joni menyebut Presiden dapat memerintahkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberikan instruksi kepada BPN Kota Jambi agar persoalan pemblokiran sertifikat masyarakat segera diselesaikan.
“Kami juga merekomendasikan agar persoalan ini disampaikan kepada Presiden. Presiden dapat memerintahkan Kementerian ATR/BPN untuk menginstruksikan BPN Kota Jambi menyelesaikan persoalan pemblokiran sertifikat masyarakat,” katanya.
Selain persoalan pemblokiran sertifikat, Pansus juga menyoroti perbedaan antara data Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Pertamina dengan peta zona merah yang menjadi dasar polemik.
Berdasarkan data yang diterima DPRD Kota Jambi, aset Pertamina tercatat dalam 78 SHGB dengan luas sekitar 92 hektare. Namun, peta yang diserahkan Pertamina kepada BPN disebut mencakup kawasan zona merah hingga sekitar 600 hektare.
“Dalam surat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara disebutkan aset Pertamina berupa 78 SHGB dengan luas sekitar 92 hektare. Tapi peta yang diserahkan Pertamina ke BPN justru mengklaim zona merah sekitar 600 hektare,” ujar Joni.
Perbedaan luasan tersebut, menurut Joni, perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk mengenai batas-batas lahan yang sebenarnya masuk dalam kawasan zona merah.
Sebab, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut data aset, tetapi telah berdampak langsung terhadap masyarakat.
Joni menyebut sedikitnya 5.506 sertifikat tanah warga dilaporkan terdampak pemblokiran.
Dampaknya pun dirasakan langsung masyarakat. Pemilik sertifikat disebut mengalami kendala dalam melakukan berbagai urusan pertanahan, mulai dari jual beli, pemecahan sertifikat, pengurusan waris, hingga menggunakan sertifikat sebagai agunan perbankan.
“Ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat. Warga yang memiliki sertifikat menjadi kesulitan menggunakan haknya atas tanah tersebut,” katanya.
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai status SHGB Pertamina yang disebut telah berakhir sejak 2004 dan belum diperpanjang.
Kepala BPN Kota Jambi, Ridho G. Ali, sebelumnya membenarkan bahwa SHGB Pertamina tersebut telah berakhir sejak 2004.
Menurut Ridho, BPN Kota Jambi menerima surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada 1 Agustus 2025 yang meminta dilakukan pengamanan terhadap aset negara yang dikelola Pertamina.
BPN juga telah berkoordinasi dengan Pertamina dan meminta perusahaan tersebut menunjukkan batas-batas tanah yang diklaim sebagai aset. Namun, batas lahan tersebut disebut belum dijelaskan secara rinci.
Bagi DPRD Kota Jambi, persoalan zona merah tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Ketidakjelasan status kawasan dan pemblokiran sertifikat dinilai telah menempatkan masyarakat dalam posisi yang tidak pasti.
Joni menegaskan Pansus Zona Merah akan terus mendorong adanya kepastian hukum, baik terkait status aset maupun hak masyarakat atas tanah yang telah memiliki sertifikat.
“Kami akan terus mendorong adanya kepastian hukum agar persoalan ini tidak terus berlarut dan masyarakat tidak menjadi pihak yang dirugikan,” tegasnya.
(IMG)












Discussion about this post