• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

PN Tanjab Timur Vonis Bebas Pasutri Terdakwa TPPU

Editor Ara Permana Putra
30/08/2022
in DAERAH, HUKUM, NASIONAL
A A
0
PostTweetSendShareScan

MUARASABAK — Pengadilan Negri (PN) Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) mevonis bebas pasangan sumi istri (Pasutri) terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yakni  Amir Hamzah dan Istri Dewi listianawati, Senin (29/8/2022).

Ketua Majelis Hakim yang juga ketua PN Tnajabtim, Hj. Annisa Bridgestirana, S.H, M.H dan didampingi oleh hakim anggota yaitu Esa Pratama Putra Daeli, S.H., M.H. dan hakim anggota Rizki Ananda, SH dalam amar putusanya menjatuhkan vonis bebas kepada keduanya. Hal itu tertuang dalam putusan Perkara Nomor: 29/Pid.Sus/2022/PN Tjt.

“Menyatakan Terdakwa Amir Hamzah Bin Teuku Ridwan dan Terdakwa Dewi Listianawati Binti Pamuji tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternative pertama, kedua, dan ketiga,” katanya.

Selain itu, Majelis hakim dalam amar putusannya membebaskan terdakwa  Amir Hamzah Bin Teuku Ridwan dan terdakwa Dewi Listianawati Binti Pamuji  dari semua dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjab Timur. Selain itu, majelis hakim memunta kepada jaksa  untuk memulihkan hak-hak kedua terdakwa.

“Amir Hamzah Bin Teuku Ridwan dan Terdakwa II Dewi Listianawati Binti Pamuji dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut majelis hakim menyebutkan asset para terdakwa yang disita bukanlah merupakan hasil dari kejahatan perikanan melainkan dari hasil usaha terdakwa dari jual beli hasil laut yang sah secara hukum. “Sehingga harus dikembalikan kepada Para Terdakwa,” ujarnya.

Baca juga

Dihadiri Wali Kota Jambi, Festival Sungai Asam di Terminal Rawasari Dibanjiri Pengunjung

Ratusan Warga Empat Desa Koto Majidin Lakukan Goro Serentak di Bendung Air Kasigi, Bupati Kerinci: Ini Bukti Kekuatan Solidaritas Desa

BREAKING NEWS!!! Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Sudah Diamputasi, Kondisinya Makin Parah

Bantuan Pendidikan di Sungai Abu: Menanam Harapan, Membangun Masa Depan Anak Desa

Di Bawah Tanah Pleret, Di Atas Sejarah Kita

Kuasa Hukum Kedua Terdakwa, Ilham Kurniawan Dartias, S.H., M.H mengatakan pihaknya menerima putusan yang diputus bebas oleh majelis hakim itu. 

“Kami menerima Putusan ini karena telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan memang dari awal perkara TPPU yang menjerat Para Terdakwa ini banyak kejanggalan dan terkesan dipaksakan, sehingga di Pengadilan banyak terungkap keterangan saksi-saksi di BAP tidak sesuai dengan kenyataan,” ungkapnya 

Kata Ilham, Terdakwa Amir Hamzah merupakan seorang pengusaha yang menjalankan usaha Orang Tuanya dalam bisnis Perikanan sejak Tahun 1980 an dan kemudian pada tahun 2008 melanjutkan Perusahaan Orang tuanya karena saat itu Orang tuanya meninggal dunia, kemudian hingga tahun 2020 Amir Hamzah melanjutkan usaha dibidang perikanan termasuk ekspor benih lobster secara legal. “Yang bekerjasama dengan perusahaan yang memiliki legalitas ekspor dari Kementerian Kelautan dan Perikanan hingga November 2020,” ungkapnya.

Lebih Lanjut Ilham menyatakan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan terdakwa ada legal dan sah secara hukum begitu juga asset yang dibeli terdakwa secara bertahap adalah bukan dari uang hasil kejahatan perikanan dalam hal ini ekspor Baby Lobter. “Melainkan dari usaha terdakwa selama ini, sehingga demi hukum dan Keadilan Para Terdakwa harus di bebaskan.” Tandasnya 

Sementara itu, JPU Kejari Tanjabtim, Nurul Afifah Ana, SH dan Paras Setio,S.H.,M.H.L memyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim itu. “Pikir pikir,” katanya

Previous Post

Bupati Kerinci Gelar Silaturrahmi dan Lepas Kejari Sungai Penuh

Next Post

Pj Sekda Musi Rawas, Edi Iswanto Tutup Usia

Artikel terkait

DAERAH

Dihadiri Wali Kota Jambi, Festival Sungai Asam di Terminal Rawasari Dibanjiri Pengunjung

13/07/2025
2k
Oplus_0
DAERAH

Ratusan Warga Empat Desa Koto Majidin Lakukan Goro Serentak di Bendung Air Kasigi, Bupati Kerinci: Ini Bukti Kekuatan Solidaritas Desa

13/07/2025
2k
DAERAH

BREAKING NEWS!!! Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Sudah Diamputasi, Kondisinya Makin Parah

12/07/2025
2k
DAERAH

Bantuan Pendidikan di Sungai Abu: Menanam Harapan, Membangun Masa Depan Anak Desa

12/07/2025
2k
DAERAH

Di Bawah Tanah Pleret, Di Atas Sejarah Kita

11/07/2025
2k
Next Post

Pj Sekda Musi Rawas, Edi Iswanto Tutup Usia

Ados Aleksander Sianturi, Ketua Umum Lingkar Studi Mahasiswa Marhaenis ( LSMM ) Provinsi Jambi

Sinyal Kenaikan BBM Semakin Kuat, LSMM Jambi Ingatkan Pemerintah Jangan Gegabah

Lakukan Kunjungan, Inspektur Jenderal Kemenkumham Beri Motivasi Warga Binaan Lapas Kelas II A Jambi

Puluhan Massa HMI Tanjab Barat Gelar Aksi Tolak Kenaikan BBM

Makin Bergeliat, Menpar Yakini Ekonomi Kreatif Dapat Pulihkan Ekonomi Paling Cepat

Discussion about this post

Iklan

Kalender

July 2025
S M T W T F S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    

Populer

  • Satu Tahun Wafat Putra Bungsunya, Fasha Resmikan Masjid Muhammad Fabiansyah Putra

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Milad ke 25, KAMMI Silampari Gelar Sejumlah Rangkaian Kegiatan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wow! SMAN 1 Tanjabbar Gelar Acara yang Diduga “Dugem” ala Diskotik

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Aturan Pakai Vitamin Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • 12 Jam Lebih Jalan di Mandiangin Ditutup Pengguna Jalan Desak Kapolda dan Gubernur Jambi Turun Tangan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sepak Terjang Nathaniel Zebua, Pelajar Asal Jambi yang Masuk Timnas U17

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!! Sekda Tanjab Barat Kecelakaan di Betung Alami Sejumlah Luka

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Efek Samping Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!
    Sempat Hilang Beberapa Hari, Mahasiswi STAI Kualatungkal Ditemukan di Pekanbaru

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News: Geger Warga Semerap Ditemukan Gantung Diri, Ini Pesan Terakhir ke Istri

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.