MUARASABAK — Pengadilan Negri (PN) Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) mevonis bebas pasangan sumi istri (Pasutri) terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yakni Amir Hamzah dan Istri Dewi listianawati, Senin (29/8/2022).
Ketua Majelis Hakim yang juga ketua PN Tnajabtim, Hj. Annisa Bridgestirana, S.H, M.H dan didampingi oleh hakim anggota yaitu Esa Pratama Putra Daeli, S.H., M.H. dan hakim anggota Rizki Ananda, SH dalam amar putusanya menjatuhkan vonis bebas kepada keduanya. Hal itu tertuang dalam putusan Perkara Nomor: 29/Pid.Sus/2022/PN Tjt.
“Menyatakan Terdakwa Amir Hamzah Bin Teuku Ridwan dan Terdakwa Dewi Listianawati Binti Pamuji tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternative pertama, kedua, dan ketiga,” katanya.
Selain itu, Majelis hakim dalam amar putusannya membebaskan terdakwa Amir Hamzah Bin Teuku Ridwan dan terdakwa Dewi Listianawati Binti Pamuji dari semua dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjab Timur. Selain itu, majelis hakim memunta kepada jaksa untuk memulihkan hak-hak kedua terdakwa.
“Amir Hamzah Bin Teuku Ridwan dan Terdakwa II Dewi Listianawati Binti Pamuji dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut majelis hakim menyebutkan asset para terdakwa yang disita bukanlah merupakan hasil dari kejahatan perikanan melainkan dari hasil usaha terdakwa dari jual beli hasil laut yang sah secara hukum. “Sehingga harus dikembalikan kepada Para Terdakwa,” ujarnya.
Kuasa Hukum Kedua Terdakwa, Ilham Kurniawan Dartias, S.H., M.H mengatakan pihaknya menerima putusan yang diputus bebas oleh majelis hakim itu.
“Kami menerima Putusan ini karena telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan memang dari awal perkara TPPU yang menjerat Para Terdakwa ini banyak kejanggalan dan terkesan dipaksakan, sehingga di Pengadilan banyak terungkap keterangan saksi-saksi di BAP tidak sesuai dengan kenyataan,” ungkapnya
Kata Ilham, Terdakwa Amir Hamzah merupakan seorang pengusaha yang menjalankan usaha Orang Tuanya dalam bisnis Perikanan sejak Tahun 1980 an dan kemudian pada tahun 2008 melanjutkan Perusahaan Orang tuanya karena saat itu Orang tuanya meninggal dunia, kemudian hingga tahun 2020 Amir Hamzah melanjutkan usaha dibidang perikanan termasuk ekspor benih lobster secara legal. “Yang bekerjasama dengan perusahaan yang memiliki legalitas ekspor dari Kementerian Kelautan dan Perikanan hingga November 2020,” ungkapnya.
Lebih Lanjut Ilham menyatakan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan terdakwa ada legal dan sah secara hukum begitu juga asset yang dibeli terdakwa secara bertahap adalah bukan dari uang hasil kejahatan perikanan dalam hal ini ekspor Baby Lobter. “Melainkan dari usaha terdakwa selama ini, sehingga demi hukum dan Keadilan Para Terdakwa harus di bebaskan.” Tandasnya
Sementara itu, JPU Kejari Tanjabtim, Nurul Afifah Ana, SH dan Paras Setio,S.H.,M.H.L memyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim itu. “Pikir pikir,” katanya
Discussion about this post