SEKATO.ID — Ratusan orang memenuhi tepi Sungai Tapus, yang berhulu di Sungai Pengabuan, Desa Tanjung Paku Kecamatan Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Selasa (30/7). Lantunan surat yasin bergema memulai pembukaan kawasan Lubuk Larangan Rengas Tapus Betuah. Warga Tanjung Paku antusias dengan upaya penyelamatan sungai yang ditetapkan sepanjang 500 meter dari aliran Sungai Tapus hingga batang Pohon Rengas (Gluta renghas L).
Kepala Desa Tanjung Paku, Marwanto menyebutkan makna dari penamaan lubuk larangan yang ditetapkan adalah tentang harapan masyarakat agar sungai lestari dan menjadi rumah bagi ikan lokal.
“Lubuk Larangan Rengas Tapus Betuah ini diambil dari Sungai Tapus yang ditetapkan sebagai awal wilayah lubuk larangan hingga batang rengas yang berada di tepi sungai, jaraknya 500 meter inti lubuk larangan dan kawasan penyangga sepanjang 100 meter di hulu dan hilirnya. Lubuk larangan ini diharapan memberi tuah, keberkahan dan manfaat bagi semua warga,” jelasnya.
Inisiatif Lubuk Larangan Rengas Tapus Betuah sudah sejak 3 tahun lalu, Desa Tanjung Paku sudah membentuk kompas (Komunitas Peduli Sungai) yang mengawali gerakan-gerakan bersih sungai dan penyadar tahuan bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga daerah aliran sungai.
Ketua Kompas Desa Tanjung Paku, Masriyanto bilang mereka tergabung dalam 10 Desa di Kecamatan Merlung yang memiliki Komunitas Peduli Sungai dan mendapatkan pelatihan dan penguatan kelembagaan untuk memberikan pemahaman warga tentang menjaga kelestarian sungai.
“Kami mengajak warga untuk peduli dengan sungai melalui gerakan bersih-bersih sampah, ini rutin setiap 3 bulan dilakukan. Dan insiatif lubuk larangan ini mendapatkan dukungan dari pemerintah Desa dengan dikeluarkannya peraturan desa. Kami terus akan mensosialisasikan ini dengan masyarakat, “ jelasnya.
Inisiatif Lubuk Larangan Rengas Tapus Bertuah diperkuat dengan penetapan Peraturan Desa Nomor 03 Tentang, Penetapan, Pengelolaan dan Pemanfaatan Kawasan Lubuk Larangan Desa Tanjung Paku Tahun 2024. Perdes tersebut mengatur tentang larangan menjaga sungai dengan tidak membuang sampah, menangkap ikan dengan menyentrum, meracun ikan, menebang pohon di sepanjang sempadan sungai, dan menggunakan peptisida di kebun sawit yang berada dekat aliran sungai. Bagi pelanggar akan didenda 5 juta rupiah.
Direktur Yayasan Setara Jambi Nurbaya Zulhakim bilang bahwa ada 4 Lubuk Larangan di aliran Sungai Pengabuan yang sudah didampingi.”Kita mendampingin inisiatif Lubuk Larangan sejak 2015 , Di Desa Sungai Rotan Kecamatan Rendah Mendaluh dan sudah 2 kali panen. Masyarakat mendapatkan banyak manfaat dari inisiatif tersebut. Lubuk Larangan merupakan kearifan lokal dari zaman nenek moyang untuk menyelamatkan rumah-rumah ikan, dan di Sungai Rotan menjadi tujuan ekowisata juga, selanjutnya di Desa Pulau Pauh dan hari ini di Lubuk Larangan Rengas Tapus Betuah di Desa Tanjung Paku dan minggu depan kita juga mendampingi penetapan Lubuk Larangan Dusun Mudo. Semua Lubuk Larangan ini aliran Sungai Pengabuan yang tersebar di Kecamatan Merlung, Renah Mendaluh dan Kecamatan Muara Papalik,” jelasnya.
Sejak 2013, Yayasan Setara Jambi sudah melakukan advokasi pertanian sawit berkelanjutan. Berbagai pelatihan tentang praktek-praktek pertanian berkelanjutan diberikan kepada pelatihan petani sawit swadaya.
“Terkadang luasan pertanian kita ini tidak terbatas dan aktivitas pertaniannya menggangu lingkungan yang ada di sekitar kita seperti sungai. Nah kami membantu agar praktek- praktek pertanian ini dapat di jalankan dengan baik dan ramah lingkungan.” lanjut Baya.
Isu- isu negatif tentang komoditi pertanian dalam hal ini kelapa sawit di Indonesia di kancah internasional tentang konflik dengan hewan dilindungi, praktek berkebun tidak ramah lingkungan, merusak hutan dan mencemari sungai. Yayasan Setara Jambi membantu petani sawit swadaya menepis isu tersebut. Ada praktek- praktek pertanian yang baik, ramah lingkungan, dengan membuat lubuk larangan, menanam pohon dan juga tidak membuang sampah di sungai juga upaya konservasi menjaga sungai.
Elyas, warga Desa Tanjung Paku berharap dengan adanya Lubuk Larangan mereka akan menikmati banyak ikan seperti dulu lagi. “Berbagai macam siput sungai , kami sebut disini tekuyung, udang sungai, remis dan ikan-ikan lokal seperti baung, semah dan lampan di Sungai kami melimpah, sekarang berkurang. Sekarang yang melimpah banjir, karena kiriman sampah juga dari hulu,” keluhnya mengingat banjir hampir 3 bulan di tahun lalu.
Lubuk Larangan Rengas Tapus Betuah ditetapkan per Juli 2024 hingga 3 tahun ke depan.
Discussion about this post