• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Peran Ombudsman Jambi Dalam Pengawasan Terhadap Kasus Pengeroyokan Siswa SMPN 17 Kota Jambi

Editor Ara Permana Putra
04/08/2022
in OPINI
A A
0
PostTweetSendShareScan

Oleh Hamidah Siadari, Asisten Ombudsman Republik Indonesia

SEKATO.ID | JAMBI – Kasus pengeroyokan terhadap salah satu siswa SMPN 17 Kota Jambi, saat ini menjadi perhatian besar masyarakat Jambi, khususnya terhadap Dinas Pendidikan Kota Jambi. Diketahui seorang siswa A diduga dipukul dan dikeroyok pada saat menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Akibatnya A menderita bengkak pada pergelangan kaki dan mengalami retak serius. Diduga pelaku pengeroyokan adalah 3 (tiga) orang kakak kelasnya. Akibat tindakan pengeroyokan tersebut, orang tua korban merasa perlu melaporkan tindakan tersebut ke Polresta Jambi dan Komisi Perlindungan Anak Kota Jambi. Laporan itu dianggap perlu guna memberikan efek jera dan agar tindakan serupa tidak terjadi pada siswa lainnya.

Sementara kasus tersebut dalam penyelidikan polisi, pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Jambi kemudian membantu memfasilitasi pertemuan antara orang tua korban dan orang tua pelaku. Hingga pada akhirnya masalah tersebut dapat diselesaikan dengan cara mediasi. Orang tua korban bersedia berdamai dengan cara kekeluargaan hingga laporan ke kepolisian tidak dilanjutkan. Orang tua pelaku pun bersedia membayar ganti rugi seluruh biaya yang timbul akibat kejadian tersebut. Pihak sekolah seperti guru BK, satpam, dan pembina UKS turut mengambil bagian untuk mengatasi trauma korban yakni dengan memantau korban dan kakak kelasnya selama berada di sekolah. Tindakan itu dilakukan guna memperkuat pengawasan agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi. Dinas Pendidikan Kota Jambi juga menuturkan akan memperkuat pengawasan terhadap sekolah, dan akan turun ke sekolah-sekolah untuk mengedukasi guru dan siswa.

Di samping itu, kejadian ini juga menjadi perhatian bagi Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jambi. Ombudsman Republik Indonesia sendiri secara spesifik mengemban fungsi pengawasan terhadap penyelenggara negara dan pemerintah baik pusat dan daerah, termasuk oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Hukum Milik Negara, serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. Ombudsman secara fungsional merupakan lembaga yang khusus dan mandiri yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana Visi Ombudsman Republik Indonesia untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima, menyejahterakan dan berkeadilan bagi seluruh Rakyat Indonesia.

Menurut S.F Marbun, pengawasan dapat ditinjau dari berbagai segi, di antaranya dari segi hukum dan segi ekonomi atau manajemen. Dari segi manajemen, pengawasan diperlukan untuk menjamin agar suatu kegiatan organisasi berjalan sesuai dengan rencana (planning) atau tujuan organisasi. Pengawasan juga menjaga fungsi pemerintahan berjalan dengan baik serta menjamin penerapan tata kelola pemerintahan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance. Adapun dari segi hukum, pengawasan diperlukan untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan norma hukum, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan perlindungan hukum bagi rakyat. Tujuan pokok dari pengawasan adalah untuk usaha preventif menghindari terjadinya kekeliruan-kekeliruan secara sengaja maupun tidak disengaja. Pengawasan juga sebagai suatu usaha represif guna memperbaiki apabila sudah terjadi kekeliruan.

Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman berdasar pada peraturan perundang-undangan sebagaimana tertuang pada UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudman Republik Indonesia dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Salah satu tugas Ombudsman adalah melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 UU No. 37/2008.

Berkaitan dengan keefektifan dalam melaksanakan pencegahan, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi berharap agar tidak terulang lagi kejadian yang sama di lembaga pendidikan sekitar Jambi. Untuk itu Disdik Kota Jambi diharapkan perlu membenahi dan mulai melakukan tindakan atau upaya pencegahan sebagaimana disarankan di “Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah Dasar” yakni kabupaten/kota memiliki kewajiban dalam upaya penanggulangan tindak kekerasan.

Upaya-upaya tersebut dilakukan dengan cara, pertama melakukan pemantauan terhadap upaya penanggulangan tindak kekerasan oleh satuan pendidikan agar dapat berjalan secara proporsional dan berkeadilan. Kedua, memfasilitasi satuan pendidikan dalam upaya penanggulangan tindakan kekerasan. Kemudian menjamin terlaksananya pemberian hak peserta didik untuk mendapatkan perlindungan hukum, hak pendidikan, dan hak pemulihan.

Selain itu, Disdik Kota Jambi juga dapat membentuk “Tim Penanggulangan Tindak Kekerasan” di lembaga pendidikan dengan alur berikut, pertama Dinas Pendidikan menerima laporan dari satuan pendidikan mengenai tindak kekerasan. Kedua, Kepala dinas pendidikan menunjuk anggota tim yang terdiri dari tokoh masyarakat, pemerhati pendidikan, atau psikolog. Ketiga, Dinas Pendidikan mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan tugas tim penanggulangan.


Kemudian yang ke empat, tim melaksanakan tugas penanggulangan tindak kekerasan dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja dan dapat diperpanjang sesuai dengan tingkat kerumitan kasus. Kelima, tim melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas Pendidikan. Keenam, Kepala Dinas Pendidikan melaporkan hasil pelaksanaan tugas tim penanggulangan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian/Lembaga terkait. Ketujuh, publikasi menjadi kewenangan Dinas Pendidikan dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak, kerahasiaan, dan pedoman pemberitaan ramah terhadap anak. Terakhir, Kepala Dinas Pendidikan kemudian dapat mengakhiri tugas tim penanggulangan tindak kekerasan.

Selain itu, Ombudsman siap mendampingi dan terbuka atas laporan masyarakat yang serupa. Ombudsman memiliki peran khusus sesuai dengan tujuan dan fungsi pendiriannya, yaitu menerima laporan masyarakat tentang tindak maladministrasi serta menindaklanjuti laporan tersebut dan berkoordinasi langsung dengan pihak terkait. Artinya, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi turut mengawasi semua penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh wilayah provinsi Jambi, termasuk kasus pengeroyokan siswa SMPN 17 Kota Jambi tersebut di atas.

Baca juga

Ombudsman Jambi Beri Penghargaan Kepada Instansi yang Responsif Tangani Aduan Masyarakat

Ombudsman Jambi: Tidak Boleh ada Pungutan Apapun Di Sekolah

Soal Belum dibayarnya 304 Gaji Tenaga Damkar, Saiful Roswandi: Zalim Itu

Dua Daerah di Jambi Ini Masuk Zona Kuning Soal Pelayanan Publik

Ombudsman Minta Seluruh Instansi Pemda Capai Kualitas Tinggi

Tags: ombudsman jambi
Previous Post

Penyidik Jadwalkan Periksa Irjen Ferdy Sambo Hari Ini

Next Post

Sembunyi Usai Melakukan Penikaman, Pelaku Pembunuhan Siswa SMP Berhasil Diamankan

Artikel terkait

OPINI

Akankah Moderasi Kembali Dipertaruhkan di IAIN Kerinci?

18/02/2025
2k
OPINI

Perguruan Tinggi Kelola Pertambangan Merupakan Kebijakan Pragmatis !!!

05/02/2025
2k
OPINI

Hasil Panggung Debat Terakhir: Mengapa Maulana-Diza Adalah Jawaban, dan HAR-Guntur Sebuah Risiko

14/11/2024
2k
OPINI

Maulana Sang Pemimpin Kota Jambi: Antara Keberanian dan Kesantunan dalam Arena Debat

04/11/2024
2k
Screenshot
OPINI

Dari Tekad Maulana hingga Cahaya Diza: Cahaya Baru di Langit Kota Jambi

22/10/2024
2k
Next Post

Sembunyi Usai Melakukan Penikaman, Pelaku Pembunuhan Siswa SMP Berhasil Diamankan

Kajari Tanjab Barat Musnahkan Barang Bukti dari 58 Kasus

Ferdy Sambo Sampaikan Permintaan Maaf dan Belasungkawa Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ini Contoh Proposal Kegiatan Lomba 17 Agustus 2022 untuk Tingkat RT dan RW

Mahasiswa UNJA Siap Berkompetisi di ASEAN Intervarsity Youth Competition 2022

Discussion about this post

Iklan

Kalender

May 2025
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

Populer

  • Satu Tahun Wafat Putra Bungsunya, Fasha Resmikan Masjid Muhammad Fabiansyah Putra

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Milad ke 25, KAMMI Silampari Gelar Sejumlah Rangkaian Kegiatan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wow! SMAN 1 Tanjabbar Gelar Acara yang Diduga “Dugem” ala Diskotik

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Aturan Pakai Vitamin Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • 12 Jam Lebih Jalan di Mandiangin Ditutup Pengguna Jalan Desak Kapolda dan Gubernur Jambi Turun Tangan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sepak Terjang Nathaniel Zebua, Pelajar Asal Jambi yang Masuk Timnas U17

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!! Sekda Tanjab Barat Kecelakaan di Betung Alami Sejumlah Luka

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Efek Samping Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!
    Sempat Hilang Beberapa Hari, Mahasiswi STAI Kualatungkal Ditemukan di Pekanbaru

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News: Geger Warga Semerap Ditemukan Gantung Diri, Ini Pesan Terakhir ke Istri

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.