SEKATO.ID | JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno meminta masukan dari pemerintah Korea Selatan (Korsel) dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). Hal tersebut dilakukan disela-sela Komisi I DPR RI menerima perwakilan dari pemerintah Korsel di Kompleks Parlemen.
“Kami meminta masukan dari Pemerintah Korsel mengenai regulasi soal PDP yang telah diterapkan disana nantinya akan kita tiru apabila sesuai dengan kebutuhan yang ada,” ujarnya saat menerima perwakilan dari pemerintah Republik Korea H.E. Mr. Kim Kyung-Hyup sekaligus Chairman of Intelligence Comittee of National Assembly di Ruang Delegasi Gedung Nusantara 2, Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Lebih lanjut politisi fraksi Partai Golkar itu mengatakan hingga saat ini pembahasan RUU PDP masih terhambat beberapa persoalan. Salah satunya, DPR dan pemerintah belum mencapai titik temu, yaitu siapa yang akan mengelola lembaga independen data pribadi.
Ia pun menuturkan penyebab pembahasan RUU PDP tak kunjung selesai karena pemerintah menginginkan lembaga itu berada di bawah kementerian, tapi DPR bersikap sebaliknya. Dave pun menjelaskan bahwa benchmarking dari RUU PDP menggunakan General Data Protection Regulation (GDPR) yang harus dilihat oleh pembuat beleid yaitu DPR sendiri.
Aturan dalam GDPR turut menyebutkan keharusan adanya lembaga independen yang mengelola data pribadi. Sementara itu selain meminta masukan terhadap RUU PDP, dalam pertemuan tersebut Dave berharap hubungan Indonesia dan Korea menjadi jauh lebih baik dengan mengedepankan kerjasama yang menguntungkan kedua belah pihak.
Sumber: dpr.go.id
Discussion about this post