SAROLANGUN – Persoalan penyerahan kembali Mobil Dinas (Mobnas) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun yang belum lama ini dilakukan penarikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun, menuai polemik dari berbagai kalangan.
Betapa tidak, hanya berjarak beberapa minggu usai dilakukan penarikan oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Sarolangun, Mobnas tersebut sudah dikembalikan lagi ke mantan pejabat daerah Sarolangun, HM Syaihu, yang sebelumnya sudah bertahun-tahun menguasai kenderaan tersebut setelah masa jabatannya habis sebagai Pimpinan dan Ketua DPRD Sarolangun.
“Mobil ini kan sudah lama tidak dikembalikan oleh yang bersangkutan. Bahkan Pemkab sendiri mengaku kesulitan untuk melalukan eksekusi penarikan. Upaya-upaya persuasif selama beberapa tahun belakangan juga tidak berhasil. Untuk pengamanan aset tadinya, dengan bantuan Kejari Sarolangun akhirnya berhasil ditarik. Jadi kalau sekarang Mobnas itu dikembalikan lagi, lebih baik jangan ditarik dari awal, hanya menghabiskan anggaran negara saja,” kata sumber yang tak mau namanya disebutkan, Jumat (1/4).
“Yang jadi pertanyaan kita sekarang, kalau memang alasan penyerahan kembali itu adalah surat permohonan pribadi pinjam pakai yang diajukan HM Syaihu ke bupati, apakah seluruh anggota DPRD Sarolangun mendapatkan pinjam pakai Mobnas? Kan tidak,” tegasnya kembali.
Sebelumnya, Kasi Datun Kejari Sarolangun, Reza Fikri ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, turut mempertanyakan persoalan dikembalikannya lagi Mobnas tersebut.
“Ya kalau memang mau dipinjam pakaikan buat apa diberikan SKK penarikan ke Kejari dari Sekda-nya,” imbuhnya.
“Bahkan saya sudah sampaikan saat acara serah terima kemaren, Pak Sekda, Kabid Aset, Ibu Winda (Pegawai BPKAD), jika mobil ini dikembalikan lagi kepada mantan pejabat tersebut, maka Pemkab Sarolangun tidak bisa lagi mengajukan SKK Penarikan. Karena Kejari sudah melaksanakan tugas penarikan dan telahbdilakukan serah terima. Kemudian saya tunjukkan juga pasal-pasalnya, jika ada mekanisme dan aturan pinjam pakai yang dilanggar, maka bisa dilakukan proses hukum,” kata Kasi Datun.
Sementara itu, Sekretaris Dewan Kabupaten Sarolangun, Efrianto membenarkan jika mobil Nissan NP300 Navara VL 2.5 (4×4) A/T dengan Nopol BH 9384 SZ memang sudah diserahkan kembali ke HM Syaihu pada bulan Desember 2021 lalu.
“Kalau yang mobil satu itu iyo sudah izin bupati. Mobil Nissan Navara. Itu sudah izin pinjam ke pak bupati. Pak Syaihu langsung secara tertulis izin pinjam ke bupati. Kalau yang Pajero, sayo yang pegang. Rencananyo untuk persiapan dilelang,” ujarnya.
Ketika ditanya perihal alasan dan dasar pinjam pakai yang diajukan H M Syaihu, Efrianto mengatakan bahwa ini bisa jadi atas pertimbangan yang bersangkutan merupakan mantan Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun.
“Mungkin, mungkin karno dio mantan ketua yo kan. Selaku mantan pimpinan, dio mengajukan surat permohonan pribadi secara tertulis pinjam pakai ke bupati, didisposisikan ke Sekda. Kemudian Sekda menyerahkan ke sayo,” jelas Sekwan.
Keterangan tersebut turut diamini oleh Sekda Kabupaten Sarolangun, Ir Endang Abdul Nasir. Kata dia, penyerahan kembali Mobnas tersebut sudah atas persetujuan Bupati Sarolangun, H Cek Endra dengan dasar permohonan pribadi secara tertulis izin pinjam pakai yang dilayangkan HM Syaihu.
“Iyolah, pak bupati kan setuju. Dio minta persetujuan bupati dan bupati pinjamkan. Dio pinjamlah. Jadi di Sekwanlah berita acara pinjam pakainyo,” ungkapnya.
Saat ditanya terkait surat permohonan peminjaman Mobnas dari HM Syaihu yang disetujui bupati, Sekda mengaku menerima surat tersebut dan sudah meneruskan kembali ke Sekwan.
“Iyo disampaikan ke saya dan sudah saya teruskan ke Sekwan. Koordinasi saja dengan Sekwan,” ujarnya.
Selain itu, terkait dengan Mobnas lainnya, mantan Kadis Perhubungan Sarolangun ini juga mengaku jika satu unit mobil lainnya jenis Toyota Fortuner 2.7 V Automatic TGN51R-EKPSKD dengan Nomor Polisi (Nopol) BH 1235 SZ masih dalam pengamanan pihaknya dan disimpan di lokasi pool kenderaan dinas Pemkab Sarolangun.
“Kalau yang punyo Sekwan di Sekwan mobilnyo, kalau yang punyo kami yo di kamilah lokasi disimpannyo,” timpalnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan apapun yang disampaikan HM Syaihu, terkait alasan dan kegunaan peminjaman Mobnas yang diajukannya.
Untuk informasi, adapun 4 unit Mobnas tersebut, Toyota Fortuner 2.7 V Automatic TGN51R-EKPSKD dengan Nomor Polisi (Nopol) BH 1235 SZ, Nissan NP300 Navara VL 2.5 (4×4) A/T dengan Nopol BH 9384 SZ, Mitsubishi Pajero Sport 2.5D Exceed (4×4) A/T dengan Nopol BH 6 Z dan Toyota Avanza 1.3 Veloz M/T dengan Nopol BH 1246 SZ dilakukan penyerahan langsung oleh Kejari Sarolangun kepada Pemkab Sarolangun tertanggal 29 November 2021. (rin)












Discussion about this post