SEKATO.ID|JAMBI-Mengatasi Kemacetan dan antrian bahan bakar minyak (BBM) solar di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Jambi, Walikota Syarif Fasha keluarkan instruksi pembatasan pengisian untuk pengendara roda enam.
Syarif Fasha dalam instruksi walikota No 8/INS/IV/HKU/2022 yang diterbitkan Jum’at (1/04/2022) menetapkan aturan pengisian BBM solar kendaraan roda 6 seperti pengangkut batu bara, CPO dan hasil perkebunan lainnya hanya boleh melakukan pengisian BBM paling banyak 40 liter.
Selain itu Fasha juga hanya memperbolehkan kendaraan tersebut mengisi bahan bakar di 5 SPBU di antaranya SPBU Paal X, SPBU di Talang Bakung, SPBU di Simpang Gado-Gado, SPBU Lingkar Selatan, dan SPBU di Bagan Pete. Sedangkan kendaraan roda enam dengan muatan barang bokok atau esensial masih diperbolehkan melakukan pengisian BBM di semua SPBU di Kota Jambi.
Kemudian, seiring dengan instruksi ini Fasha juga mewajibkan bagi setiap SPBU melakukan sosialisasi dalam bentuk spanduk dan banner.
Selanjutnya apabila dikemudian hari ditemukan pelanggar maka baik kendaraan maupun SPBU akan diberikan sanksi di antaranya sanksi tilang untuk kendaraan, surat teguran 1 dan 2 secara administratif atau pencabutan izin usaha SPBU, hingga pencabutan izin operasional SPBU.
Untuk diketahui kebijakan ini mulai berlaku 1 April 2022 dimana yang akan melakukan pengawasan dan pembinaan yakni Tim Terpadu Pemkot Jambi, TNI dan Polri. (HP)











Discussion about this post