SEKATO.ID | JAMBI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 853/SE/BKD-5.3/IV/2021 tanggal 12 April 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik dan cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).
Hal tersebut di katakan oleh Johansyah, Juru Bicara Pemprov Jambi, dimana surat edaran tersebut menyatakan larangan bahwa PNS dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik periode tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021
Kecuali bagi PNS yang melaksanakan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas, PNS dalam keadaan terpaksa terlebih dahulu mendapat izin pejabat pembina kepegawaian.
PNS dilarang mengajukan cuti terhitung tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 kecuali bagi PNS/PPPK yang mengajukan cuti melahirkan, cuti sakit, cuti alasan penting.
“Apabila terdapat PNS yang melanggar surat edaran ini dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,” kata Johansyah.
Selain harus memenuhi surat edaran tersebut, para PNS/PPK dimohon untuk melaporkan pelaksanaan edaran gubernur ini sebagaimana terlampir laporan didalam surat edaran dengan periode tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 dengan melampirkan bukti. (DK)
Discussion about this post