SEKATO.ID | KOTA JAMBI – Dari 4 proyek yang didanai dari pinjaman PT SMI, Satu proyek yang tak selesai dikerjakan di tahun 2021. Proyek tersebut iyalah pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Abdurrahman Sayoeti, Kota Jambi. Akibatnya, proyek yang dikerjakan dengan dana pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp40 Miliar itu dikenakan denda keterlambatan.
Kepala Dinas PUPR Kota Jambi, Masrizal saat dikonfirmasi mengatakan, pemerintah Kota Jambi melakukan pembangunan 2021 dengan dana pinjaman PT SMI sebesar Rp140 M.
Ada 4 (empat) pekerjaan yang dilakukan dari dana tersebut. Diantaranya pembanguna RSUD H. Abdurrahman Sayoeti, Jaringan Pipa PDAM, Pedestrian dan Terminal Rawasari.
Kata Masrizal, Tiga dari Empat proyek tersebut rampung dikerjakan 100 persen hingga tutup tahun 2021. Satu pekerjaan yang tidak rampung yakni pembangunan RSUD. “Terkait RS Abdurrahman Sayoeti Seberang yang tidak selesai tahun 2021 karena kontrak pekerjaan cuma 7 bulan. Sementara pekerjaannya membangun gedung 5 lantai dengan kontruksi beton,” kata Masrizal.
Lanjut Masrizal, dalam ketentuannya, pekerjaan yang tak selesai bisa dilakukan perpanjangan. “Kita sudah koordinasi dengan PT SMI, perpanjangan sesuai jadwal yang ditentukan PT SMI,” imbuhnya.
Nantinya sebut Masrizal, sisa pekerjaan tersebut ada dikenakan denda. Saat ini kata Masrizal, pekerjaan yang selesai sudah 90 persen lebih.
“Yang belum selesai sekitar 10 persen. Nanti ada tenggat waktu dikenakan denda yang dihitung dari sisa pekerjaan yang belum selesai. Terget selesainya sekitar April 2022 mendatang,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post