• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Menpan RB Sebut Rekrutmen Tenaga Honorer Kacaukan Hitungan Formasi ASN di Instansi Pemerintahan

Editor Ara Permana Putra
24/01/2022
in NASIONAL, PEMERINTAHAN
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyebut rekrutmen tenaga honorer mengacaukan perhitungan kebutuhan formasi aparatur sipil negeri (ASN).

Tjahjo juga menyebut bahwa penerimaan tenaga honorer menyebabkan permasalahan yang tak berkesudahan hingga saat ini.

“Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu akan mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini,” ujar Tjahjo, Minggu (23/1/2022).

Makanya itu ia meminta kepada kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah segeri menghentikan perekrutan tenaga honorer.

Tjahjo menegaskan larangan untuk merekrut tenaga honorer sudah memiliki dasar hukum. Dengan demikian dia mengamanatkan agar tidak ada lagi perekrutan tenaga honorer lain.

“Dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” ujar Tjahjo dilansir Terkini.di.

Baca juga

Pasca Lebaran, Wali Kota Maulana Apresiasi Dedikasi ASN dan Tekankan Disiplin Kerja

356 Pejabat Pemkot Jambi Dilantik, 86 ASN Alami Rotasi dan Promosi Jabatan

Pengamat: Keterlibatan ASN Dalam Politik Praktis Menciderai Demokrasi

Menpan RB Beri Sinyal Batal Hapus Tenaga Honorer di 2023

Pegawai Honorer Dihapus 28 November 2023

Untuk itu, pihaknya memberikan waktu hingga 2023 kepada semua instansi pemerintah untuk menyelesaikan status tenaga honorer. Jika masih ada ngotot untuk merekrut, maka akan ada ancaman sanksi yang menanti.

“Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui pp,” ucapnya.

Selain daripada itu, di tahun ini pemerintah juga akan berfokus pada perekrutan PPPK untuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh.

Kedepannya pemerintah juga bakal fokus untuk mempersiapkan transformasi digital melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Sumber: suara.com

Tags: ASNHonorerMenPANRB
Previous Post

Resmi Dilantik, Wabup Tanjab Barat Berpesan Pengurus PWI Taati Kode Etik Wartawan

Next Post

KPPU Ungkap Setengah Pasar Minyak Goreng Dikendalikan 4 Produsen Besar

Artikel terkait

PEMERINTAHAN

Sambut Baik Rangkaian Rakernas APEKSI, Ketua TP PKK Kota Jambi Nadiyah : Momentum Berdiskusi dan Bertukar Pengalaman Antar Pendamping Wali Kota

03/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Rakernas APEKSI, Wali Kota Jambi Dorong Pemerataan Infrastruktur, Pendidikan dan Layanan Kesehatan 

03/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Tanam Pohon Kananga Pada Rangkaian APEKSI, Wali Kota Maulana Tekankan Sebagai Upaya Menciptakan “Kota Tangguh”

02/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Bupati Mhd. Fadhil Arief Resmikan Jembatan Boyle dan Jembatan Merah Putih di Desa Pasar Terusan

02/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

UPACARA PERINGATAN HARI BHAYANGKARA KE-80

02/07/2026
2k
Next Post

KPPU Ungkap Setengah Pasar Minyak Goreng Dikendalikan 4 Produsen Besar

Warna Pelat Nomor Kendaraan Bakal Diganti Polri Jadi Putih dengan Tulisan Hitam, Ada Chip-nya

Masih Ada Jalanan Tidak Layak Di Tengah Kota Jambi

Empat Jamaah Umroh Asal Jambi Tidak Bisa Pulang : Diduga Terpapar Omicron

KPU - Pemerintah Sepakat Pemilu Dijadwalkan 14 Februari 2024

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123