SEKATO.ID | JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyebut rekrutmen tenaga honorer mengacaukan perhitungan kebutuhan formasi aparatur sipil negeri (ASN).
Tjahjo juga menyebut bahwa penerimaan tenaga honorer menyebabkan permasalahan yang tak berkesudahan hingga saat ini.
“Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu akan mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini,” ujar Tjahjo, Minggu (23/1/2022).
Makanya itu ia meminta kepada kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah segeri menghentikan perekrutan tenaga honorer.
Tjahjo menegaskan larangan untuk merekrut tenaga honorer sudah memiliki dasar hukum. Dengan demikian dia mengamanatkan agar tidak ada lagi perekrutan tenaga honorer lain.
“Dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” ujar Tjahjo dilansir Terkini.di.
Untuk itu, pihaknya memberikan waktu hingga 2023 kepada semua instansi pemerintah untuk menyelesaikan status tenaga honorer. Jika masih ada ngotot untuk merekrut, maka akan ada ancaman sanksi yang menanti.
“Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui pp,” ucapnya.
Selain daripada itu, di tahun ini pemerintah juga akan berfokus pada perekrutan PPPK untuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh.
Kedepannya pemerintah juga bakal fokus untuk mempersiapkan transformasi digital melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Sumber: suara.com
Discussion about this post