JAMBI – Operasi penyakit masyarakat (Pekat) Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melakukan penggeledahan di sejumlah tempat hiburan, kos kosan dan warung remang remang (Warem) di Kota Jambi, Jum’at malam (11/3/2022).
Warung kopi yang beralamat di jalan Mulatuli, Mayang Mangurai Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi ini menyediakan organ hingga larut malam. Lampu remang-remang juga menjadi penghias para pengunjung saat berjoget mengikuti alunan musik.
Tidak hanya itu saja, pada tempat tersebut juga terdapat minuman bir saat digrebek petugas gabungan dari Polda Jambi.
Pemilik warung Kopi tersebut saat penggrebekan berdalih bahwa pihaknya telah memiliki izin keramaian memainkan musik organ kepada petugas. Namun, ternyata setelah diperiksa petugas izin yang dimiliki hanya izin usaha UMKM.
Sempat terjadi bersitegang antara pemilik warung kopi dan petugas di lokasi, namun setelah diberikan pemahaman akhirnya pemilik warung kopi tersebut mengerti.
Petugas juga memeriksa identitas para pengunjung. Bagi pria dan wanita berpasangan bukan muhrimnya diangkat petugas ke Mapolda Jambi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Selain itu, petugas gabungan juga razia sejumlah tempat hiburan seperti Regent dan VIP hasilnya nihil tidak ada pengunjung. Sedangkan, kos-kosan di belakang SMPN 2 Kota Jambi petugas mendapatkan sepasang bukan suami istri.
Panit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, AKP Irwan mengatakan operasi pekat ini dilakukan untuk menyambut bulan Suci Ramadhan serta mengantisipasi adanya penyebaran Covid-19.
“Dalam operasi pekat ini, kita mencegah adanya prostitusi, penjualan miras, perjudian dan yang lainnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan dalam operasi pekat ini pihaknya menemukan beberapa pasangan bukan suami istri. Dalam kos-kosan mendapatkan sepasang, sedangkan di warung kopi mendapatkan lima orang pengunjung yaitu satu pria dan 4 wanita.
“Pasangan bukan suami istri ini kita bawa ke Polda untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tegasnya.
Ia menambahkan untuk pemilik warung kopi dibawa ke Mapolda Jambi dimintai keterangan perihal perizinan yang disalahgunakan.
“Sementara izinnya UMKM, bukan izin live musik. Jadi kita bawa dan ambil keterangan terlebih dahulu,”tandasnya.
Discussion about this post