• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

OJK Dorong Penerapan Tata Kelola Digital di Sektor Jasa Keuangan

Editor Ara Permana Putra
18/01/2023
in NASIONAL
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.CO.ID | JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penerapan
dan penguatan tata kelola digital di Industri Jasa Keuangan (IJK) untuk meningkatkan
kinerja, layanan, dan pengawasan yang pada akhirnya akan berdampak positif pada
perlindungan konsumen.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena pada Webinar Digital
Governance: Akselerasi Digitalisasi untuk Perlindungan Konsumen di Ruang Digital yang
diselenggarakan secara daring di Jakarta, Selasa (17/1).

“Penerapan Digital Governance pada IJK menjadi sangat penting dan harus dilaksanakan
dengan mengedepankan nilai-nilai integritas, transparansi serta kejujuran pada setiap
praktik transaksi keuangan,” kata Sophia.

Menurutnya, era transformasi digital mengharuskan para pelaku usaha jasa keuangan
untuk membuat perubahan yang radikal dengan mendorong aktivitas bisnis perusahaan
masuk ke dalam skema digital yang canggih dan saling terintegrasi satu sama lain.

“Digitalisasi memberikan manfaat dan keuntungan besar bagi para pelaku usaha, antara
lain menciptakan efisiensi proses bisnis dan mekanisme kerja, mendorong lebih banyak
munculnya inovasi, dan yang juga sangat penting adalah mempermudah akses bagi
konsumen,” kata Sophia.

Dalam kesempatan tersebut, Sophia juga menyampaikan beberapa faktor yang
menyebabkan suatu perusahaan mengalami kegagalan dalam melakukan transformasi
digital yaitu antara lain kurangnya rasa urgensi dan keengganan untuk mengadopsi
transformasi digital serta tidak adanya adopsi teknologi digital dalam tata kelola
perusahaan (digital governance).

Baca juga

Perempuan Jambi Didorong Melek Finansial, OJK dan Pemkot Hadirkan Edukasi Cegah Investasi Ilegal

Jurnalis dan FK-IJK Jambi Adu Strategi di Lomba Domino, Pererat Silaturahmi Didukung OJK

Menuju Indonesia Emas 2045, OJK Edukasi Pelajar tingkat SD/MI dalam rangka Hari Anak Nasional 2024

OJK Support Langkah Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah LPEI

Perkuat Pengawasan Asuransi, OJK Kerja Sama dengan Dua Lembaga Korea

Tidak adanya tata kelola digital yang baik juga meningkatkan potensi terjadinya berbagai
kasus di industri jasa keuangan seperti serangan siber, kebocoran data, penyalahgunaan
data, pemalsuan transaksi dan kasus kejahatan lainnya yang merugikan konsumen.

Untuk itu, Sophia menekankan keamanan teknologi informasi IJK harus selalu dimonitor
dan up to date dengan standar terkini seperti penerapan tujuh lapis keamanan dalam ISO
27001 yang mencakup application, presentation, session, transport, network, data-link, dan
physical. Selain itu, perusahaan perlu memitigasi risiko siber dengan melakukan update
anti-virus secara berkala, pelaksanaan penetration test secara rutin pada aplikasi kritikal,
hingga mendorong langkah-langkah yang dapat menciptakan IT Security awareness bagi
seluruh pegawai.

OJK telah menerbitkan berbagai peraturan antara lain Peraturan OJK (POJK) No. 4/2021
tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh
Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, POJK No. 11/2022 tentang Penyelenggaraan
Teknologi Informasi oleh Bank Umum serta Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 29/2022
tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum yang menjadi tindak lanjut
pilar akselerasi transformasi digital dalam Roadmap Pengembangan Perbankan 2020-
2025.

Dalam POJK dan SEOJK tersebut, telah diatur penerapan manajemen risiko dan tata
kelola teknologi informasi, upaya untuk menjaga ketahanan dan keamanan siber,
pelaporan berkala kepada OJK, hingga kewajiban melakukan perlindungan data pribadi.
Dalam hal PUJK melanggar ketentuan tersebut, dapat dikenakan sanksi administratif
hingga penurunan tingkat kesehatan.

OJK berharap dengan penerapan Digital Governance yang baik dan sesuai peraturan yang
berlaku di Industri Jasa Keuangan, hak-hak digital konsumen dapat terpenuhi sehingga
pada akhirnya membuat investor merespons secara positif terhadap kinerja perusahaan. (*)

Tags: OJK
Previous Post

Polres Merangin Lakukan Operasi PETI, Pekerja Berlarian Kabur Saat Digrebek

Next Post

JMSI Luncurkan Logo HUT Ke-3, Ini Arti dan Filosofinya

Artikel terkait

Oplus_16908288
DAERAH

Dari Pasungan ke Pengobatan, Pemkab Kerinci dan Kemensos Selamatkan Warga ODGJ

14/06/2026
2k
NASIONAL

Nuzran Joher: Momentum Kasus BGN Harus Jadi Titik Balik Perbaikan Program MBG

10/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dari Toilet Rp10 Ribu hingga Hadiah Kontroversial, Asia MX Kerinci Cup Banjir Kritik dan Kepercayaan Pembalap Terancam Hilang

01/06/2026
2k
DAERAH

Adrenalin di Negeri Awan: Kerinci 100 Satukan Pelari Dunia di Jalur Ekstrem

04/04/2026
2k
DAERAH

Dari Pembinaan ke Penghargaan, 128 Napi Rutan Sungai Penuh Terima Remisi

21/03/2026
2k
Next Post

JMSI Luncurkan Logo HUT Ke-3, Ini Arti dan Filosofinya

Tindaklanjuti Arahan Presiden Terkait Inflasi, Bupati Tanjab Timur Kerahkan TPID Pantau Harga Sembako

Sekda Tanjab Timur di Dampingi Camat Kuala Jambi Launching PAS Merakyat

Kerap Lakukan Transaksi Narkoba, 3 Pelaku Berhasil Diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci

Bahas Penyesuaian Tarif, Komisi II DPRD Kota Jambi Gelar RDP dengan PDAM Tirta Mayang

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123