SEKATO.CO.ID | JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penerapan
dan penguatan tata kelola digital di Industri Jasa Keuangan (IJK) untuk meningkatkan
kinerja, layanan, dan pengawasan yang pada akhirnya akan berdampak positif pada
perlindungan konsumen.
Demikian disampaikan Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena pada Webinar Digital
Governance: Akselerasi Digitalisasi untuk Perlindungan Konsumen di Ruang Digital yang
diselenggarakan secara daring di Jakarta, Selasa (17/1).
“Penerapan Digital Governance pada IJK menjadi sangat penting dan harus dilaksanakan
dengan mengedepankan nilai-nilai integritas, transparansi serta kejujuran pada setiap
praktik transaksi keuangan,” kata Sophia.
Menurutnya, era transformasi digital mengharuskan para pelaku usaha jasa keuangan
untuk membuat perubahan yang radikal dengan mendorong aktivitas bisnis perusahaan
masuk ke dalam skema digital yang canggih dan saling terintegrasi satu sama lain.
“Digitalisasi memberikan manfaat dan keuntungan besar bagi para pelaku usaha, antara
lain menciptakan efisiensi proses bisnis dan mekanisme kerja, mendorong lebih banyak
munculnya inovasi, dan yang juga sangat penting adalah mempermudah akses bagi
konsumen,” kata Sophia.
Dalam kesempatan tersebut, Sophia juga menyampaikan beberapa faktor yang
menyebabkan suatu perusahaan mengalami kegagalan dalam melakukan transformasi
digital yaitu antara lain kurangnya rasa urgensi dan keengganan untuk mengadopsi
transformasi digital serta tidak adanya adopsi teknologi digital dalam tata kelola
perusahaan (digital governance).
Tidak adanya tata kelola digital yang baik juga meningkatkan potensi terjadinya berbagai
kasus di industri jasa keuangan seperti serangan siber, kebocoran data, penyalahgunaan
data, pemalsuan transaksi dan kasus kejahatan lainnya yang merugikan konsumen.
Untuk itu, Sophia menekankan keamanan teknologi informasi IJK harus selalu dimonitor
dan up to date dengan standar terkini seperti penerapan tujuh lapis keamanan dalam ISO
27001 yang mencakup application, presentation, session, transport, network, data-link, dan
physical. Selain itu, perusahaan perlu memitigasi risiko siber dengan melakukan update
anti-virus secara berkala, pelaksanaan penetration test secara rutin pada aplikasi kritikal,
hingga mendorong langkah-langkah yang dapat menciptakan IT Security awareness bagi
seluruh pegawai.
OJK telah menerbitkan berbagai peraturan antara lain Peraturan OJK (POJK) No. 4/2021
tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh
Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, POJK No. 11/2022 tentang Penyelenggaraan
Teknologi Informasi oleh Bank Umum serta Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 29/2022
tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum yang menjadi tindak lanjut
pilar akselerasi transformasi digital dalam Roadmap Pengembangan Perbankan 2020-
2025.
Dalam POJK dan SEOJK tersebut, telah diatur penerapan manajemen risiko dan tata
kelola teknologi informasi, upaya untuk menjaga ketahanan dan keamanan siber,
pelaporan berkala kepada OJK, hingga kewajiban melakukan perlindungan data pribadi.
Dalam hal PUJK melanggar ketentuan tersebut, dapat dikenakan sanksi administratif
hingga penurunan tingkat kesehatan.
OJK berharap dengan penerapan Digital Governance yang baik dan sesuai peraturan yang
berlaku di Industri Jasa Keuangan, hak-hak digital konsumen dapat terpenuhi sehingga
pada akhirnya membuat investor merespons secara positif terhadap kinerja perusahaan. (*)












Discussion about this post