SEKATO.CO.ID | KERINCI – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci kembali berhasil mengungkap kasus Tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, dengan menangkap 3 orang pelaku yang berinisial MO (29), WB dan TM.
Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian, melalui Kasat Narkoba Iptu Jeki Noviardi mengungkapkan, pengungkapan disertai penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat, di mana para pelaku kerap bertransaksi narkotika dan sudah meresahkan.
“Pertama kali ditangkap adalah MO (29) seorang Pekerjaan Sopir, pada hari Jum’at (06/01/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
MO ditangkap sebuah cucian mobil Desa Pasar Semurup, dari hasil penggeledahan ditemukan 1 paket kecil narkotika golongan I jenis sabu di dalam kantong celananya dan 3 paket kecil narkotika golongan I jenis sabu di dalam tas sandang milik MO,” kata Iptu Jeki Noviardi, Rabu (18/01/2023).
Dijelaskan Kasat Narkoba, dari hasil interogasi MO mengakui mendapatkan sabu dengan cara dibeli kepada seseorang yang bernama WB yang berdomisili di Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun. Selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tidak hanya sampai situ Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci melakukan pengembangan ke Sarolangun, pada hari ada Minggu (08/01/2023) sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba melaksanakan lidik terhdap keberadaan tersangka WB di Mandiangin. Sekitar pukul 21.00 wib didapat informasi bahwa tersangka WB sedang menjemput bahan (sabu) ke Jambi,” jelasnya.
Berdasarkan informasi tersebut Tim langsung berangkat menuju Jambi untuk melaksanakan Penangkapan, namun Tim terjebak Macet antrian Truck Batu Bara di daerah Simpang Karmeo Kabupaten Batanghari. Selanjutnya tim mendapat informasi bahwa Tersangka WB mengarah jalan pulang ke Mandiangin.
“Hari Senin (09/01/2023) sekitar pukul 08.00 Wib Tim berkoordinasi dengan Pers Polsek Batin XXIV untuk melakukan penghadangan dan sebagian tim melaksanakan pembuntutan terhadap tersangka. Maka pada pukul 11.00 Wib Tersangka WB berhasil ditangkap bersama temannya TM alias TN di daerah Simpang Kermeo Kabupaten Batang Hari. Setelah diintrogasi tersangka mengakui bahwa sebelumnya telah menjual sabu kepada Tersangka MO,” ucap nya.
Discussion about this post