SEKATO | JAKARTA – Sehubungan dengan merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak yang semakin meluas dan untuk mendukung kebijakan program Ketahanan Pangan
Nasional, diperlukan kebijakan countercyclical untuk meredam dampak penurunan kinerja debitur terdampak penyakit mulut dan kuku pada industri perbankan.
OJK telah melakukan pembahasan untuk mendukung peternak dan sektor terdampak. Sektor terdampak meliputi, sektor pembibitan dan budidaya sapi potong; sektor pembibitan dan budidaya ternak perah; sektor kombinasi pertanian atau perkebunan dengan peternakan (mixed farming); serta sektor jasa
pertanian, perkebunan dan peternakan.
Dalam keterangan Resminya Selasa (06/09/2022) OJK telah mengeluarkan surat edaran kepada industri perbankan terkait kebijakan relaksasi sebagai dukungan OJK dan industri perbankan terhadap keadaan tertentu
darurat penyakit mulut dan kuku.
Surat edaran tersebut meliputi pokok-pokok diantaranya, Kebijakan Kebijakan berlaku bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Selanjutnya. Bank dapat menerapkan kebijakan dan skema retsrukturisasi yang mendukung
debitur terkena dampak wabah PMK antara lain peternak dan pelaku bisnis pada
industri pengolahan terkait dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Debitur yang layak mendapatkan relaksasi merupakan debitur yang selama ini
berkinerja baik namun menurun kinerjanya karena terdampak wabah PMK.
Kemudian, Implementasi relaksasi bagi debitur yang terdampak PMK tersebut secara umum
diperlakukan serupa dengan kebijakan stimulus berdasarkan POJK Nomor
11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan
Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan POJK Nomor 17/POJK.03/2021.
Masa berlakunya kebijakan ini mengikuti pemberlakuan Keputusan Kepala Badan
Nasional Penanggulangan Bencana mengenai penetapan status keadaan tertentu
darurat penyakit mulut dan kuku, dan dapat dievaluasi kembali selama kurun waktu
berlakunya relaksasi ini. Setelah masa relaksasi, penilaian kualitas aset kembali
mengacu ke ketentuan OJK yang mengatur mengenai penilaian kualitas aset. (*)
Discussion about this post