• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Foto : doc. Antara

Foto : doc. Antara

OJK Beri Restrukturisasi Kredit pada Debitur Terdampak Wabah PMK

Editor Ara Permana Putra
06/09/2022
in EKONOMI
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO | JAKARTA – Sehubungan dengan merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak yang semakin meluas dan untuk mendukung kebijakan program Ketahanan Pangan
Nasional, diperlukan kebijakan countercyclical untuk meredam dampak penurunan kinerja debitur terdampak penyakit mulut dan kuku pada industri perbankan.

OJK telah melakukan pembahasan untuk mendukung peternak dan sektor terdampak. Sektor terdampak meliputi, sektor pembibitan dan budidaya sapi potong; sektor pembibitan dan budidaya ternak perah; sektor kombinasi pertanian atau perkebunan dengan peternakan (mixed farming); serta sektor jasa
pertanian, perkebunan dan peternakan.

Dalam keterangan Resminya Selasa (06/09/2022) OJK telah mengeluarkan surat edaran kepada industri perbankan terkait kebijakan relaksasi sebagai dukungan OJK dan industri perbankan terhadap keadaan tertentu
darurat penyakit mulut dan kuku.

Surat edaran tersebut meliputi pokok-pokok diantaranya, Kebijakan Kebijakan berlaku bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Selanjutnya. Bank dapat menerapkan kebijakan dan skema retsrukturisasi yang mendukung
debitur terkena dampak wabah PMK antara lain peternak dan pelaku bisnis pada
industri pengolahan terkait dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Debitur yang layak mendapatkan relaksasi merupakan debitur yang selama ini
berkinerja baik namun menurun kinerjanya karena terdampak wabah PMK.

Kemudian, Implementasi relaksasi bagi debitur yang terdampak PMK tersebut secara umum
diperlakukan serupa dengan kebijakan stimulus berdasarkan POJK Nomor
11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan
Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan POJK Nomor 17/POJK.03/2021.

Baca juga

Perempuan Jambi Didorong Melek Finansial, OJK dan Pemkot Hadirkan Edukasi Cegah Investasi Ilegal

Jurnalis dan FK-IJK Jambi Adu Strategi di Lomba Domino, Pererat Silaturahmi Didukung OJK

Menuju Indonesia Emas 2045, OJK Edukasi Pelajar tingkat SD/MI dalam rangka Hari Anak Nasional 2024

OJK Support Langkah Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah LPEI

Perkuat Pengawasan Asuransi, OJK Kerja Sama dengan Dua Lembaga Korea

Masa berlakunya kebijakan ini mengikuti pemberlakuan Keputusan Kepala Badan
Nasional Penanggulangan Bencana mengenai penetapan status keadaan tertentu
darurat penyakit mulut dan kuku, dan dapat dievaluasi kembali selama kurun waktu
berlakunya relaksasi ini. Setelah masa relaksasi, penilaian kualitas aset kembali
mengacu ke ketentuan OJK yang mengatur mengenai penilaian kualitas aset. (*)

Tags: OJKPMKRestrukturisasi
Previous Post

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan, OJK Bangun Sistem Perbankan Berintegritas

Next Post

DPRD Muarojambi Dukung Program P3K

Artikel terkait

EKONOMI

RUPSLB Indosat Sahkan Perpanjangan Masa Jabatan President Director dan CEO

30/09/2026
2k
EKONOMI

Dukung Pengembangan Penerbangan Jambi, Pertamina Patra Niaga Mulai Layani Avtur di Bandara Muara Bungo

25/09/2026
2k
EKONOMI

Pemkot Jambi Perkuat Perlindungan Hukum bagi UMKM dan Pelaku Ekonomi Kreatif

24/09/2026
2k
EKONOMI

Pemkot Jambi Perkuat Tata Kelola Aset melalui SIPD BMD

21/09/2026
2k
EKONOMI

Kota Jambi Catat IKAD 6,75, Tertinggi Dibanding Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi

21/09/2026
2k
Next Post

DPRD Muarojambi Dukung Program P3K

Foto : doc. Suara.com

Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Resmi Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin

Sekda Tanjabtim Ikuti Deklarasi Damai Pilkades Serentak

Foto : doc. Antara

Nadiem Makarim Hapus Tes Mata Pelajaran Jalur SBMPTN

Foto : doc. Antara

Tes Mata Pelajaran Jalur SBMPTN Dihapus, Mendikbudristek Siapkan Tes Skolastik

Discussion about this post

Kalender

October 2026
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123