• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Foto : doc. Antara

Foto : doc. Antara

OJK Beri Restrukturisasi Kredit pada Debitur Terdampak Wabah PMK

Editor Ara Permana Putra
06/09/2022
in EKONOMI
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO | JAKARTA – Sehubungan dengan merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak yang semakin meluas dan untuk mendukung kebijakan program Ketahanan Pangan
Nasional, diperlukan kebijakan countercyclical untuk meredam dampak penurunan kinerja debitur terdampak penyakit mulut dan kuku pada industri perbankan.

OJK telah melakukan pembahasan untuk mendukung peternak dan sektor terdampak. Sektor terdampak meliputi, sektor pembibitan dan budidaya sapi potong; sektor pembibitan dan budidaya ternak perah; sektor kombinasi pertanian atau perkebunan dengan peternakan (mixed farming); serta sektor jasa
pertanian, perkebunan dan peternakan.

Dalam keterangan Resminya Selasa (06/09/2022) OJK telah mengeluarkan surat edaran kepada industri perbankan terkait kebijakan relaksasi sebagai dukungan OJK dan industri perbankan terhadap keadaan tertentu
darurat penyakit mulut dan kuku.

Surat edaran tersebut meliputi pokok-pokok diantaranya, Kebijakan Kebijakan berlaku bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Selanjutnya. Bank dapat menerapkan kebijakan dan skema retsrukturisasi yang mendukung
debitur terkena dampak wabah PMK antara lain peternak dan pelaku bisnis pada
industri pengolahan terkait dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Debitur yang layak mendapatkan relaksasi merupakan debitur yang selama ini
berkinerja baik namun menurun kinerjanya karena terdampak wabah PMK.

Kemudian, Implementasi relaksasi bagi debitur yang terdampak PMK tersebut secara umum
diperlakukan serupa dengan kebijakan stimulus berdasarkan POJK Nomor
11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan
Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan POJK Nomor 17/POJK.03/2021.

Baca juga

Menuju Indonesia Emas 2045, OJK Edukasi Pelajar tingkat SD/MI dalam rangka Hari Anak Nasional 2024

OJK Support Langkah Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah LPEI

Perkuat Pengawasan Asuransi, OJK Kerja Sama dengan Dua Lembaga Korea

Satgas PASTI Blokir 302 Pinjol Ilegal dan Pinpri

Sah, OJK Lantik 22 Pejabat! Ini Daftar Namanya

Masa berlakunya kebijakan ini mengikuti pemberlakuan Keputusan Kepala Badan
Nasional Penanggulangan Bencana mengenai penetapan status keadaan tertentu
darurat penyakit mulut dan kuku, dan dapat dievaluasi kembali selama kurun waktu
berlakunya relaksasi ini. Setelah masa relaksasi, penilaian kualitas aset kembali
mengacu ke ketentuan OJK yang mengatur mengenai penilaian kualitas aset. (*)

Tags: OJKPMKRestrukturisasi
Previous Post

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan, OJK Bangun Sistem Perbankan Berintegritas

Next Post

DPRD Muarojambi Dukung Program P3K

Artikel terkait

DAERAH

Pertamina EP Jambi Serahkan Pengelolaan TK Patra Serandi kepada Desa Talang Belido

13/06/2025
2k
EKONOMI

JBC Tawarkan Promo Ruko Tanpa DP, Cicilan Hanya Rp25 Juta Per Bulan

03/06/2025
2k
DAERAH

PHR Berjaya di APQ Awards 2025, Raih Tiga Penghargaan Bergengsi untuk Inovasi Berkelanjutan

24/05/2025
2k
Foto bersama Agen BNI46 bersama manajemen PT Bank kegiatan gathering bersama Agen46 di Café Simpang Kopi, Kota Jambi, Kamis (15/5/2025). foto: gmsmedia
DAERAH

BNI Cabang Jambi Gelar Gathering Agen46, Dorong Peningkatan Layanan dan Transaksi

15/05/2025
2k
DAERAH

AMAZING DEAL! 2 Unit Terakhir Ruko Premium di JBC, Cuma Rp1,99 M Selama Mei!

14/05/2025
2k
Next Post

DPRD Muarojambi Dukung Program P3K

Foto : doc. Suara.com

Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Resmi Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin

Sekda Tanjabtim Ikuti Deklarasi Damai Pilkades Serentak

Foto : doc. Antara

Nadiem Makarim Hapus Tes Mata Pelajaran Jalur SBMPTN

Foto : doc. Antara

Tes Mata Pelajaran Jalur SBMPTN Dihapus, Mendikbudristek Siapkan Tes Skolastik

Discussion about this post

Iklan

Kalender

June 2025
SMTWTFS
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« May    

Populer

  • Satu Tahun Wafat Putra Bungsunya, Fasha Resmikan Masjid Muhammad Fabiansyah Putra

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Milad ke 25, KAMMI Silampari Gelar Sejumlah Rangkaian Kegiatan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wow! SMAN 1 Tanjabbar Gelar Acara yang Diduga “Dugem” ala Diskotik

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Aturan Pakai Vitamin Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • 12 Jam Lebih Jalan di Mandiangin Ditutup Pengguna Jalan Desak Kapolda dan Gubernur Jambi Turun Tangan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sepak Terjang Nathaniel Zebua, Pelajar Asal Jambi yang Masuk Timnas U17

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!! Sekda Tanjab Barat Kecelakaan di Betung Alami Sejumlah Luka

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Efek Samping Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!
    Sempat Hilang Beberapa Hari, Mahasiswi STAI Kualatungkal Ditemukan di Pekanbaru

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News: Geger Warga Semerap Ditemukan Gantung Diri, Ini Pesan Terakhir ke Istri

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.