SEKATO | JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana
Rae mengatakan OJK akan terus membangun sistem perbankan yang berintegritas
sebagai fundamental dalam menciptakan stabilitas perbankan dan mendorong
pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Sistem pengawasan yang responsif terhadap tantangan dan perubahan ekosistem
keuangan global akan terus dikembangkan. Pengawasan terhadap individual bank
dengan mengedepankan early warning system menjadi penekanan ke depan.
Perlindungan terhadap nasabah juga merupakan prioritas dengan tetap memastikan
kepastian hukum bagi perbankan dan masyarakat.
Dian dalam keterangan resminya Selasa (06/09/2022) mengatakan untuk mencapai tujuan tersebut OJK melihat kembali business process dalam regulasi, perizinan, dan pengawasan. OJK akan memberikan ruang yang
cukup kepada perbankan untuk melakukan inovasi dan penyesuaian (adjustment)
dalam menghadapi ekosistem yang berubah dari waktu ke waktu dengan
memperhatikan prinsip kehati-hatian. OJK akan melakukan intervensi apabila
diperlukan (creative intervention) untuk memastikan penerapan Governance Risk
Compliance (GRC), integritas, dan tingkat kesehatan bank.
Sementara itu, terdapat isu-isu terkini yang memerlukan perhatian OJK dan industri
perbankan serta membutuhkan respon segera antara lain pengembangan digitalisasi
perbankan, UMKM, kelanjutan kebijakan restrukturisasi kredit yang targeted,
penerbitan arahan untuk stimulus kredit bagi debitur terdampak Penyakit Mulut dan
Kuku, serta mendorong bank dalam penerapan keuangan berkelanjutan.
OJK juga meminta perbankan untuk tidak berpuas diri (complacent) dengan pencapaian
kinerja yang baik, namun harus terus waspada mengamati risiko-risiko yang terkait
dengan serangan siber, kejahatan ekonomi yang semakin canggih, risiko perubahan
iklim (climate related risk), perkembangan digitalisasi, geopolitical tension, dan
ketidakpastian global.
Selanjutnya, terkait pemenuhan modal inti minimum, OJK akan terus meminta
komitmen dari pemegang saham bank untuk melakukan penambahan modal serta
mendorong aksi korporasi yang dibutuhkan dalam melakukan konsolidasi perbankan.
Mengenai arah kebijakan stimulus Covid-19 yang memberikan restrukturisasi kredit
pada debitur yang terkena dampak, OJK tengah mempertimbangkan efektivitas
kelanjutan kebijakan tersebut sehubungan dengan tingkat pemulihan kinerja debitur
yang berbeda di setiap sektor, segmen dan wilayah. Ke depan, arah stimulus OJK
diharapkan akan lebih targeted kepada sektor, segmen, maupun wilayah yang dianggap
masih membutuhkan. (*)












Discussion about this post