SEKATO.ID | JAMBI – Ketua KPU Tanjungjabung (Tanjab) Timur non aktif, Nurkholis Terdakwa dugaan korupsi Dana Hibah KPU di vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Senin (11/04/2022).
Dalam persidangan, Majelis Hakim mengatakan bahwa dakwaan primer dan subsider tidak ada yang terbukti. “Maka dengan itu, terdakwa dinyatakan bebas,” kata Hakim Ketua Yandri Roni dalam persidangan.
Atas putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Tanjab Timur akan melakukan upaya hukum melalui kasasi. “Kami JPU akan melakukan Upaya Hukum Kasasi,” kata Kasi Pidsus Kejari Tanjab Timur, Reynol dikutip dari zabak.id, Senin (11/04/22).
Sebelumnya, sidang tuntutan kasus korupsi dana hibah KPU Kabupaten Tanjab Timur ini, terdakwa Nurkholis selaku Ketua KPU Tanjung Jabung Timur dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 Juta. (**/alra)
Discussion about this post