• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Foto : Dok. Antara

Foto : Dok. Antara

Naik Pesawat Tak Lagi Pakai PCR dan Antigen, Kemenhub : Asalkan Sudah Vaksin Ketiga

Editor Ara Permana Putra
29/08/2022
in NASIONAL
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO | JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memperbarui syarat aturan baru untuk perja perjalanan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Melalui Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022, PPDN tak perlu lagi melakukan tes RT-PCR dan antigen.

“Asalkan sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster),” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono melalui keterangan tertulis pada Minggu, 28 Agustus 2022.

Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, akan diberlakukan efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022.

Nur Isnin menjelaskan selain persyaratan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, PPDN juga wajib memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya:

– Usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

– PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

Baca juga

Viral Video Pemukulan di Pesawat Turkish Airline, Lion Air Akui Pelaku Salah Satu Karyawannya

Tiket Pesawat Mahal, Jokowi Minta Menhub Kendalikan Harga

China Bersiap Evakuasi Warganya dari Ukraina dengan Pesawat Charter

Kini ‘Exit Test PCR’ Pasien Covid-19 Hanya Satu Kali

Bisnis PCR, Nama Erick Thohir Disebut-sebut

– Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

– Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

– Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

“Jika persyaratan di atas telah dipenuhi, maka PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat,” tutur Nur Isnin.

Sedangkan bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, ia mengatakan akan dikecualikan terhadap syarat vaksinasi. Juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen, namun wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Nur Isnin berujar Ketentuan edaran ini, juga dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.

Selama pemberlakuan edaran ini, ujarnya, kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.

Menurutnya, agar Surat Edaran ini dilaksanakan dengan baik di lapangan, maka para direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara bertugas melakukan pengawasan.

“Dengan berlakunya edaran ini, SE Menhub No 77 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ucapnya.

TEMPO

Tags: antigenPCRPesawatTiket
Previous Post

KPK Setor Uang Rampasan Korupsi Bansos Covid-19 Rp 16,2 Miliar

Next Post

Optimalkan Lifting, SKK Migas Bersama BPH Migas Gelar Gas Expo 2022

Artikel terkait

NASIONAL

Karhutla Batang Hari Belum Padam, Gubernur Al Haris Perkuat Operasi Darat dan Udara

08/09/2026
2k
NASIONAL

TAHURA STS DI UJUNG ANCAMAN API! BUPATI TURUN LANGSUNG, SEMUA UNSUR DIMINTA TAK BOLEH LENGAH

08/09/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Kabut Asap Kepung Kerinci, Kasus ISPA Meningkatkan, Warga Diminta Jangan Abai

08/09/2026
2k
NASIONAL

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara

08/09/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Proyek Rp46,8 M di Sungai Penuh Disorot, Kontraktor Asal Bekasi Dikabarkan Ngutang Ratusan Juta

28/08/2026
2k
Next Post

Optimalkan Lifting, SKK Migas Bersama BPH Migas Gelar Gas Expo 2022

Bupati Tanjabtim Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi Daerah

Kartu Prakerja Gelombang 43 Kembali Dibuka

Pertalite dan Solar Hampir Dipastikan Naik, Segini Kisaran Harganya

OJK dan LPPI Kerja Sama Perkuat Kualitas SDM Bidang Jasa Keuangan

Discussion about this post

Kalender

October 2026
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123