SEKATO.ID | JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat tetap melaksanakan salat Idul Adha di rumah masing-masing bersama keluarga pada masa Pandemi COVID-19.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, menjelaskan pelaksanaan salat Idul Adha bisa dilakukan sendiri dan berjemaah.
Cholil Nafis mengatakan, apabila salat Idul Adha dilakukan sendiri, yang dijalankan hanya salatnya. Tetapi, jika berjemaah bersama keluarga, bisa disertai khutbah atau tidak.
Cholil menjelaskan, dalam pelaksanaan salat Idul Adha, memang ada salat dan khutbah. Akan tetapi, sahnya suatu salat Idul Adha dan Idul Fitri tidak tergantung pada khutbah. Hal itu berbeda dengan salat Jumat. Menurut Kiai Cholil, tidak sah salat Jumat apabila tidak ada khutbah.
Oleh karena itu, lanjut Kiai Cholil, salat Idul Adha dapat dilakukan tanpa adanya khutbah.
“Kalau salat Jumat itu, salat Jumat-nya tidak sah kalau tidak ada khutbahnya. Oleh karena itu, salat Idul Adha itu bisa salat saja tanpa khutbah. Misalnya salat sendiri, dia selesai hanya mengerjakan salat,” kata Cholil, yang dikutip dari website resmi MUI, Senin (19/7/2021).
Kemudian waktu pengerjaannya bisa 2-3 menit, apabila hanya melakukan rukun khutbahnya. Cholil Nafis meminta agar suami atau kepala keluarga berani menjadi imam dan khatib.
“Ketika di rumah bagaimana? Enak itu bisa salat bersama dengan keluarganya bisa jadi imam, bisa jadi khatib depan keluarganya. Kapan lagi mau jadi imam dan khatib di depan keluarganya,” kata Cholil Nafis.
Salat Idul Adha di Rumah Saja
Hari raya Idul Adha akan dilaksanakan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali pada Selasa, 20 Juli 2021. Wapres Ma’ruf Amin meminta seluruh masyarakat melaksanakan ibadah salat Idul Adha di rumah saja.
Hal ini disampaikan Ma’ruf dalam keterangan pers yang diterima pada Minggu (18/7/2021). Ma’ruf meminta masyarakat, khususnya di Jawa dan Bali yang berada di wilayah zona merah, melaksanakan salat Idul Adha di rumah masing-masing dan memotong hewan kurban di rumah pemotongan hewan (RPH).
“Berjemaah itu hukumnya sunah, tetapi menjaga diri dari wabah COVID-19 hukumnya wajib, (sehingga) hal yang wajib harusnya didahulukan daripada yang sunah,” kata Ma’ruf Amin.
Ma’ruf menegaskan kebijakan PPKM Darurat yang diambil pemerintah sama sekali bukan untuk menghalangi umat Islam beribadah berjemaah di masjid, tetapi semata-mata untuk melindungi masyarakat dari bahaya penularan COVID-19.
Untuk itu, Ma’ruf mengajak para ulama bersama-sama pemerintah meningkatkan peran dalam upaya menanggulangi pandemi COVID-19 karena melindungi umat, di samping kewajiban pemerintah, adalah kewajiban para ulama.
“Hal ini merupakan tanggungjawab kita, sebagai ulama yang memang memiliki tugas untuk itu,” tutur Wapres.
Sumber: detik.com
Discussion about this post