SEKATO.ID – Mudik lebaran tahun ini resmi ditiadakan oleh pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menjelaskan alasannya meniadakan mudik lebaran tahun 2021 ini.
Pertama, tingginya angka penularan dan kematian baik masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat pandemi Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya libur Natal dan Tahun Baru 2020.
Alasan kedua, tingginya Bed Occupancy Rate (BOR) atau persentase tempat tidur yang terisi dari sekian kapasitas tempat tidur yang disediakan/tersedia pada layanan rawat inap.
“Sehingga diperlukan langkah-langkah tegas dalam mencegah hal tersebut terulang kembali. Sesuai dengan arahan presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri pada 23 Maret 2021, maka ditetapkan bahwa tahun 2021, mudik ditiadakan,” ujar Muhadjir dalam konferensi pers, Jumat, 26 Maret 2021.
Larangan mudik berlaku mulai 6 Mei – 17 Mei 2021. Ketentuan ini berlaku kepada seluruh masyarakat tak terkecuali ASN, anggota TNI/Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri.
“Larangan mudik dimulai 6 Mei – 17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan dan kegiatan ke luar daerah kecuali mendesak dan perlu,” ujarnya.
Dengan pemberlakuan kebijakan larangan mudik ini, pemerintah berharap penanganan Covid-19 semakin baik dan program vaksinasi yang terus berjalan bisa menghasilkan kondisi kesehatan semaksimal mungkin sesuai dengan yang diharapkan.
Discussion about this post