SEKATO.ID – Pemerintah resmi umumkan larangan mudik lebaran kepada masyarakat mulai 6-17 Mei 2021. Hal itu ditanggapi Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay. Ia meminta pemerintah membuat aturan jelas terkait larangan mudik tersebut.
Berkaca pada penataan mudik lebaran tahun lalu belum terorganisir dengan baik.
“Masih banyak juga ternyata warga masyarakat kita tetap bisa mudik gitu. Jadi ke depan ini menurut saya selain adanya kebijakan ini yang sudah dikeluarkan harus dikawal dengan aparatur yang cukup,” katanya, Jumat (26/3), dilansir dari merdeka.com.
Menurutnya, perlu diatur tanggal larangan mudik dengan jelas sebab, masyarakat bisa colong-colongan mudik di luar tanggal yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Kalau misalnya ada batasan waktu kayak gitu kan, masyarakatnya ngotot untuk pulang ya katakanlah dari 1 Ramadan sampai 30 Ramadan, sebelum Ramadan dia bisa pulang duluan, ya tetap aja ada yang mudik nah itu, ada ketentuan itu, harus ada ketegasan juga,” jelasnya.
Selain itu, kebijakan larangan tujuan tempat mudik juga harus ditentukan. Apakah dibolehkan atau tidak mudik dari Kota menuju Kabupaten yang jaraknya berdekatan.
“Ini kan belum jelas. Misalnya dari Semarang ke Salatiga, atau Semarang ke kabupaten sebelahnya. Misalnya atau dari Bekasi ke Karawang boleh enggak, batasan-batasan itu ada gak,” ucapnya.
“Nah itu ketentuannya menjadi penting sehingga ada beda mana aturan yang sudah ditegakkan, mana yang tidak ditegakkan,” pungkasnya.
Discussion about this post