SEKATO.ID | JAKARTA – Konsistensi dalam menurunkan emisi CO2 bahkan mencapai “Net Zero Emission” pada tahun 2060 mendatang terus diupayakan oleh Pemerintah Indonesia.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pengelola keuangan negara telah menyusun kebijakan yang disebut “climate change fiscal framework”, yaitu bagaimana APBN melakukan tugasnya di dalam melihat peluang dan tantangan ekonomi hijau.
“Pertama dari sisi penerimaan negara atau perpajakan. Pemerintah menggunakan policy perpajakan untuk bisa memberikan insentif bagi dunia usaha agar kemudian melihat kesempatan di dalam investasi di perekonomian hijau sebagai suatu kesempatan atau peluang yang baik”, kata Menkeu pada webinar Green Economy Outlook 2022, Selasa (22/2/2022).
Instrumen lainnya, lanjut Menkeu, adalah pajak karbon yang telah diperkenalkan pada Undang-undang Harmonisasi Perpajakan. Pajak karbon disebut dapat mendorong perilaku dari kegiatan ekonomi terutama sektor swasta untuk menginternalisasi kegiatan ekonominya dalam bentuk carbon emission di dalam hitungan investasi.
“karena ini adalah suatu tools yang baru, Kementerian Keuangan tentu akan terus berkomunikasi dan berdiskusi dengan seluruh stakeholder atau pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha. Bagaimana instrumen ini dapat dipergunakan sehingga benar-benar bisa meningkatkan appetite atau keinginan untuk melakukan investasi di bidang-bidang yang ramah lingkungan”, ujarnya.
Hal lain yang dilakukan Pemerintah untuk mendukung climate change melalui APBN adalah melalui sisi belanja, baik belanja barang maupun belanja modal. Dalam hal ini, Kemenkeu memperkenalkan climate budget tagging atau penandaan anggaran pemerintah yang didedikasikan untuk perubahan iklim.
“Climate budget tagging ini telah kita kembangkan sejak tahun 2016 dan bahkan sekarang pemerintah, pemerintah pusat dalam hal ini mulai meng-introduce climate budget tagging ini ke tingkat pemerintah daerah”, ungkap Menkeu.
Instrumen lain dalam APBN yakni melalui sisi pembiayaan atau disebut below the line. Kemenkeu telah mengembangkan green bond, baik yang sifatnya konvensional maupun sukuk. Menkeu menjelaskan bahwa Kemenkeu telah menerbitkan dan mengembangkan sustainable development goal government security framework.
“Ini adalah cara untuk mendiversifikasikan pembiayaan di satu sisi dari sisi APBN namun di sisi lain juga meningkatkan komitmen yang nyata mengenai kegiatan-kegiatan yang bersifat green dan mencapai sustainable development goal”, jelas Menkeu.
Menkeu menekankan bahwa komitmen untuk mengatasi potensi dari ancaman perubahan iklim adalah komitmen bersama. Kemenkeu akan terus menggunakan instrumen-instrumen keuangan negara melalui APBN di dalam rangka untuk terus membantu transmisi dari perekonomian Indonesia menuju perekonomian yang semakin hijau.
“Di mana kita mampu untuk terus meningkatkan kesejahteraan rakyat, menciptakan kesempatan kerja, menumbuhkan perekonomian, namun tetap menjaga planet kita bersama, menjaga bumi kita bersama, menjaga dari kemungkinan ancaman perubahan iklim yang sangat katastropik”, pungkas Menkeu.
Sumber: suara.com
Discussion about this post