SEKATO.ID | JAMBI – Perjuangan warga Suku Anak Dalam (SAD) di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari dalam mempertahankan areanya nampak sudah mengarah ketitik terang.
Pasalnya, tempat tinggal mereka yang saat ini diakui oleh PT Berkat Sawit Utama (BSU) akan diperjuangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Negara (ATR/BPN).
Hal ini diketahui setelah warga SAD mengadakan pertemuan dengan Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil di Kantor Wilayah ATR/BPN Jambi, Rabu (16/2/2022).
Berdasarkan informasi, Sofyan menyatakan akan memperjuangkan dan mememberikan 3.550 hektar lahan tersebut kepada warga SAD.
Saat dikonfirmasi, hal inipun dibenarkan oleh Gubernur Jambi, Al Haris menjelaskan bahwa kebijakan itu telah diputuskan oleh Menteri ATR dan BPN.
“Saya tidak hadir dalam rapatnya, namun diinformasikan bahwa Menteri akan memberikan lahan itu ke warga SAD, bahkan dia berani mempertaruhkan jabatannya,” pungkas Al Haris, saat ditemui Sekato. id, Rabu (16/2/2022).
Ke depan, kata Al Haris pihaknya akan terus mengawal hingga lahan tersebut benar-benar diberikan kepada warga suku anak dalam.
“Tinggal tunggu prosesnya saja, tugas kami, Danrem, dan Kapolda pasti kami akan mengawal sampai itu di berikan kepada mereka yang punya hak,” tutupnya.
Sekedar informasi, sengketa lahan antara warga SAD Batang Hari dengan PT BSU ini sudah berlangsung sejak 21 tahun silam, dimana hingga saat ini masih belum terselesaikan.
Konflik lahan tersebut terjadi karena lahan masyarakat di ambil alih oleh perusahaan dan belum diganti rugi hingga akhir izin Hak Guna Usaha (HGU) dari perusahaan tersebut. (HP)
Discussion about this post