Hal ini sangat penting karena Parpol memiliki peran yang sangat vital dan strategis, dimana Parpol menguasai suara rakyat, melahirkan wakil rakyat, menghasilkan para pemimpin mulai dari Kades, Kepala Daerah, DPRD Kabupaten/Provinsi, DPR/DPD RI, Pimpinan Lembaga/Kementrian, hingga Kepemipinan Nasional, serta Parpol merupakan mesin yang menyusun seluruh regulasi, produk hukum dan politik di negeri ini.
Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain selain mengajak Parpol untuk membangun dan menata sistem politik, dan atas prasangka baik pula KPK berkeyakinan Parpol bersedia bersama KPK membangun jalan baru menuju peradaban yang memiliki karakter baru, yaitu politik cerdas berintegritas yang antikorupsi.
Selain hal diatas, berdasarkan berbagai kajian dan analisa sistem kenegaraan dan sistem pemerintahan (baca: tata kelola pemerintah), KPK berkesimpulan bahwa korupsi terjadi salah satunya disebabkan oleh sistem yang lemah, buruk bahkan gagal.
Hal ini hanya dapat dicegah atas ikhtiar segenap elemen bangsa dalam menjalankan berbagai rekomendasi yang telah disampaikan oleh KPK berupa upaya memperkuat sistem dalam kerangka pencegahan korupsi. Secara paralel, KPK juga secara masif mendorong pendidikan antikorupsi terutama dikalangan pelajar terutama siswa SMA dan SMK, dengan mendorong lahirnya kurikulum antikorupsi sebagai mata ajar wajib. Pendidikan antikorupsi ini merupakan hal yang fundamental dalam membangun karakter, budaya serta peradaban antikorupsi.
Memupus Embrio Korupsi
Mahalnya biaya politik yang harus dikeluarkan dalam pemilu presiden, pemilu legislatif, dan pilkada, telah menjadi bumerang bagi keberlangsungan sistem demokrasi dan keberadaan partai politik di Indonesia.
Biaya mahal dalam politik akan melahirkan praktik korupsi yang dilakukan para politisi atau pejabat yang terpilih. Karena keterpilihan mereka tidak ditentukan kualitas dan kapabilitasnya, tapi ‘isi tas’ atau besaran dana politik yang bersumber dari kantong pribadi atau dari penyandang dana.
Tidak mengherankan ketika para politisi atau pejabat terpilih dalam jabatan tertentu, maka yang terpikir pertama kali adalah bagaimana mengembalikan biaya politik yang telah dikeluarkan agar “balik modal”.
Untuk menghindari hal tersebut, maka diperlukan sebuah sistem yang tidak ramah terhadap korupsi. Hal ini hanya mungkin dilakukan jika biaya politik tidak lagi mahal. Karena itu Pemerintah harus memiliki “Political Will” dengan melahirkan regulasi bahkan peraturan perundang – undangan yang menyediakan alokasi anggaran untuk Pilkada, Pileg dan Pilpres agar biaya politik menjadi murah.
Beberapa solusi sebagai contoh agar biaya politik tidak mahal yaitu negara memfasilitasi biaya saksi, biaya kampanye serta alat peraga, serta dana operasional bagi Parpol.
Hal ini dimaksudkan agar pemimpin dan pejabat negara yang terpilih merupakan figur yang berkualitas. Karena dengan tersedianya biaya politik dari negara, maka tidak ada lagi pilkada, pileg dan pilpres yang membutuhkan ongkos politik yang mahal, sehingga pemimpin yang terpilih tidak tersandera kepentingan pihak lain.
Hal yang tak kalah pentingnya yaitu bagaimana sistem demokrasi dan sistem politik didesain untuk mencegah praktik demokrasi transaksional, karena ini merupakan pemicu awal perilaku korupsi dikalangan politisi dan pejabat negara.
Sejatinya prinsip transparansi dan keterbukaan di era demokrasi harus menjadi pilar utama, karena hal demikian akan berdampak pada kualitas pejabat publik. Sudah saatnya calon pejabat publik merupakan sosok yang memiliki kapasitas yang memadai karena ia dipilih dari proses demokrasi yang secara prosedural dan substansi berkualitas.
Padahal praktik demokrasi terbuka di Indonesia sudah berjalan selama 23 tahun. Bila diibaratkan sebuah rumah, Indonesia hari ini sejatinya sudah bersih, terang dan penuh cahaya, serta tidak ada lagi ruang kumuh yang tertutup sebagai tempat yang nyaman bagi tikus dan kecoa.
Tapi pada kenyataannya korupsi masih terjadi secara masif bahkan cendrung meningkat baik jumlah maupun derajat daya rusak yang diakibatkannya. Hal ini terjadi oleh tiga penyebab utama. Pertama, masih ada masalah dalam regulasi. Kedua, ada masalah dalam pelembagaan demokrasi. Ketiga, budaya antikorupsi belum tumbuh subur dan mapan di tengah masyarakat kita. Gagasan ini bukanlah didasari atas pretensi politik, apalagi pretensi politik praktis. Ini bukan pula berupaya memasuki ranah kamar politik atau kamar kekuasaan yudikatif.
Gagasan ini semata – mata lahir dari perenungan dan pergulatan batin yang panjang atas keprihatinan dengan kondisi aktual di daerah. Banyak laporan dan keluhan yang menyoal mahalnya biaya pemilihan umum yang kemudian mendorong lahirnya perilaku koruptif.
KPK kerap menyerap informasi dan keluhan langsung dari rumpun legislatif dan eksekutif di daerah yang mengeluhkan biaya Pilkada yang sangat mahal sehingga membutuhkan modal besar.
Modal besar untuk pilkada sangat berpotensi membuat seseorang melakukan tindak pidana korupsi, karena setelah menang hal yang pertama menjadi misi seorang kepala daerah adalah balik modal. Di sisi lain mencari bantuan modal dari “bohir politik” akan mengikat politisi di eksekutif dan legislatif dalam budaya balas budi yang korup.
Data di KPK menunjukkan 82,3 persen calon Kepala Daerah mengaku memiliki donatur. Mayoritas dari mereka kemudian berupaya melakukan korupsi sebagai bentuk balas budi. Dimana 95,4 persen balas budi pada donatur dalam bentuk kemudahan memperoleh perizinan terhadap bisnis yang telah dan akan dilakukan atau 90,7 persen meminta kemudahan untuk ikut serta dalam tender proyek pemerintahan (pengadaan barang dan jasa).












Discussion about this post