• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Mantan Presiden Afrika Selatan Serahkan Diri, Ini Kasus-kasusnya

Editor Ara Permana Putra
08/07/2021
in DUNIA, HUKUM
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | AFRIKA SELATAN – Mantan presiden Afrika Selatan Jacob Zuma menyerahkan diri di menit terakhir sebelum batas waktu yang diberikan polisi untuk menangkapnya. Ia dihukum 15 bulan penjara untuk kasus penghinaan.

Menyadur Euro News Kamis (08/07) Zuma meninggalkan rumahnya di Nkandla dengan konvoi kendaraan. Sebelumnya ia menghindari penjara dengan meminta kepala pengadilan untuk menunda perintah penangkapannya.

Pengacara Zuma meminta ketua hakim untuk mengeluarkan arahan menghentikan polisi untuk menangkapnya, mengklaim akan ada “prasangka terhadap hidupnya.”

“Presiden Zuma memutuskan untuk mematuhi perintah penahanan. Dia sedang dalam perjalanan untuk menyerahkan dirinya ke Fasilitas Layanan Pemasyarakatan di KZN (provinsi KwaZulu-Natal),” cuit Zuma Foundation.

Segera setelah itu, polisi Afrika Selatan mengkonfirmasi bahwa Zuma berada dalam tahanan. Penahanan ini terjadi seminggu setelah ketegangan atas hukumannya.

Jacob Zuma, 79, dijatuhi hukuman penjara karena menolak perintah pengadilan untuk bersaksi dipenyelidikan tuduhan korupsi yang meluas selama masa jabatannya sebagai presiden negara itu, dari 2009 hingga 2018.

Baca juga

Tim Resmob Polda Jambi Ungkap 3 Kasus Tindak Pidana Sepanjang Januari 2024

Kejagung dan Kejati Jambi Amankan Buronan Kasus Korupsi Pengaspalan Jalan

Kepercayaan Publik pada Polri Menurun, Presiden: Gaya Hidup Jangan Gagah-gagahan!

Soroti Kinerja Polri, Presiden Jokowi Berikan Lima Arahan

Presiden Kumpulkan Kapolda dan Kapolres Seluruh Indonesia di Istana Besok

Mahkamah Konstitusi memerintahkan polisi untuk menangkap tengah malam jika Zuma tidak menyerahkan diri. Ia juga mengajukan permohonan ke MK untuk mencabut hukumannya yang akan disidangkan 12 Juli.

Zuma dituduh melakukan banyak korupsi, dengan mantan menteri kabinet dan pejabat pemerintah di antara para saksi yang terlibat.

Beberapa bersaksi bahwa Zuma mengizinkan anggota keluarga Gupta untuk mempengaruhi pengangkatannya sebagai menteri Kabinet dan kontrak yang menguntungkan di perusahaan milik negara.

Dia juga diadili atas tuduhan terkait suap yang diduga diterimanya selama kesepakatan pengadaan senjata pada tahun 1999. Ini adalah pertama kalinya dalam sejarah Afrika Selatan seorang mantan presiden dijatuhi hukuman penjara.

Sumber: suara

Tags: KasusPresidenpresiden afrika selatan
Previous Post

Kemenkes Pastikan Tidak Ada Pendirian RS Khusus Pejabat

Next Post

Ketua DPRD Tanjab Barat Reses Ke Desa Kuala Indah, Keluhan Masyarakat Siap di Perjuangkan

Artikel terkait

HUKUM

Laporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Polisi di Jambi Masuk Propam Polri

30/09/2026
2k
HUKUM

Tim Tabur Kejati Jambi Tangkap DPO Terpidana Perzinahan di Sipin Jambi

29/09/2026
2k
DAERAH

Lima Hari Tanpa Kepastian, Keluarga Korban Tabrak Lari di Sungai Rengas Pertanyakan Penanganan Polisi

18/09/2026
2k
HUKUM

Kejaksaan Negeri Jambi Tuntut Pidana Penjara Seumur Hidup Terdakwa Narkoba M Alung Ramadhan, Pledoi Pekan Depan

17/09/2026
2k
HUKUM

Kejati Jambi Tahan PPK EF, Tersangka Keempat Kasus Korupsi Jalan Pelabuhan Ujung Jabung

10/09/2026
2k
Next Post

Ketua DPRD Tanjab Barat Reses Ke Desa Kuala Indah, Keluhan Masyarakat Siap di Perjuangkan

Tiba Di Jambi,Rangkaian Kegiatan Di Ikuti Gubernur Dan Wakil Gubernur Baru Jambi

Anggota Komisi IV DPRD Kota Jambi Tinjau Vaksinasi di Kelurahan Solok Sipin

Haris Sani Hadiri Paripurna DPRD,Sampaikan Visi Misi

Bupati Muarojambi Hadiri Pelantikan Ketua PC BKMT Kecamatan Sekernan

Discussion about this post

Kalender

October 2026
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123