• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Mangkir Tiga Kali Dalam Pemanggilan Kejari , Subhi Resmi Jadi DPO

Editor
06/07/2021
in HUKUM
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID JAMBI – Mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Subhi resmi dijadikan daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi terhitung hari ini Selasa 6 Juli 2021.

Subhi menghilang dari kediamannya dan tidak diketahui kemana perginya. Penyidik sendiri telah melakukan upaya penangkapan pada hari kamis 1 juli 2021 dengan mendatangi rumahnya beralamat Jl. Taib Fachrudin No 31 Rt 008 Kelurahan Jenali Besar Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi.

Kasi Intel Kejari Jambi Rusydi Sastrawan mengatakan, tersangka inisial S telah ditetapkan tersangka oleh jaksa penyidik Kejari Jambi. Selanjutnya, pihaknya sudah tiga kali melakukan pemanggilan namun tidak digubris.

“Sudah 3 kali panggilan berturut – turut tidak datang untuk memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah menurut undang-undang sehingga dikeluarkan surat perintah penangkapan terhadap diri tersangka,” tegasnya.

Rusydi juga menambahkan terhadap tersangka juga telah dilakukan upaya penangkapan pada hari kamis 1 juli 2021 dengan mendatangi rumahnya beralamat Jl. Taib Fachrudin No 31 Rt 008 Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi.

Akan tetapi tersangka tidak berada ditempat, dan sampai dengan saat ini tersangka terus dilakukan pengintaian di beberapa tempat untuk dilakukan upaya penangkapan dalam rangka kegiatan penyidikan kejari Jambi.

Baca juga

No Content Available

Adapun Surat DPO tersebut diterbitkan dan diteruskan secara berjenjang kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk diteruskan kepada pimpinan di Kejaksaan Agung.

“Mohon informasi terkait keberadaan tersangka sebagai upaya bantuan penegakan hukum dengan menghubungi penyidik kejaksaan Negeri Jambi/Kejaksaan Tinggi Jambi/kejaksaan agung R.I untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka,” katanya.

Untuk diketahui Subhi sendiri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah kota jambi dari tahun 2017 s.d 2019 melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang R.I Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 Kuhpidana atau Pasal 12 huruf F Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang R.I Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 Kuhpidana. (Dk)

Tags: Dalam Pemanggilan KejariMangkir Tiga KaliSubhi Resmi Jadi DPO
Previous Post

3 Platform Ini Ancam Akan Cabut dari Hong Kong

Next Post

Jurnalis Investigasi Kriminal di Belanda Ditembak

Artikel terkait

DAERAH

Pelangsiran BBM Bersubsidi Terus Terulang, Publik Pertanyakan Efektivitas Pengawasan di Kerinci dan Sungai Penuh

02/07/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dihadiri Kasi Pidsus dan Kasi Datun Kejari Sungai Penuh, Camat Depati Tujuh dan Seluruh Kades Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi Penggunaan Keuangan Negara

11/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

WNA AS Diduga Bebas Tinggal di Sungai Penuh, Publik Pertanyakan Fungsi Pengawasan Imigrasi

09/06/2026
2k
DAERAH

Proyek Tanggul Rp12,9 Miliar di Sungai Batang Merao Disorot Tajam, Warga: Jangan Sampai Ini Jadi Monumen Pemborosan Uang Negara

08/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Aktivis Soroti Dugaan Uang Damai di Dinas Pendidikan Kerinci: Jangan Mainkan Hukum!

20/05/2026
2k
Next Post

Jurnalis Investigasi Kriminal di Belanda Ditembak

Utang Lancar PLN Capai Rp 500 Triliun, Erik Pinta Direksi Tekan Belanja Modal 24 Persen

Ustadz Dr Miptahuttoriq

Lebih Dekat dengan Ustadz Toriq: Mudir Ponpes Qoryatulhuffazh

Polda Jambi Gelar Silaturahmi Dan Berikan Penghargaan Kepada Mitra Kamtibmas

Menko Perekonomian Pinta Kepala Daerah Alokasikan DAU untuk Covid-19

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123