• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Mangkir Tiga Kali Dalam Pemanggilan Kejari , Subhi Resmi Jadi DPO

Editor
06/07/2021
in HUKUM
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID JAMBI – Mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Subhi resmi dijadikan daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi terhitung hari ini Selasa 6 Juli 2021.

Subhi menghilang dari kediamannya dan tidak diketahui kemana perginya. Penyidik sendiri telah melakukan upaya penangkapan pada hari kamis 1 juli 2021 dengan mendatangi rumahnya beralamat Jl. Taib Fachrudin No 31 Rt 008 Kelurahan Jenali Besar Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi.

Kasi Intel Kejari Jambi Rusydi Sastrawan mengatakan, tersangka inisial S telah ditetapkan tersangka oleh jaksa penyidik Kejari Jambi. Selanjutnya, pihaknya sudah tiga kali melakukan pemanggilan namun tidak digubris.

“Sudah 3 kali panggilan berturut – turut tidak datang untuk memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah menurut undang-undang sehingga dikeluarkan surat perintah penangkapan terhadap diri tersangka,” tegasnya.

Rusydi juga menambahkan terhadap tersangka juga telah dilakukan upaya penangkapan pada hari kamis 1 juli 2021 dengan mendatangi rumahnya beralamat Jl. Taib Fachrudin No 31 Rt 008 Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi.

Akan tetapi tersangka tidak berada ditempat, dan sampai dengan saat ini tersangka terus dilakukan pengintaian di beberapa tempat untuk dilakukan upaya penangkapan dalam rangka kegiatan penyidikan kejari Jambi.

Baca juga

No Content Available

Adapun Surat DPO tersebut diterbitkan dan diteruskan secara berjenjang kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk diteruskan kepada pimpinan di Kejaksaan Agung.

“Mohon informasi terkait keberadaan tersangka sebagai upaya bantuan penegakan hukum dengan menghubungi penyidik kejaksaan Negeri Jambi/Kejaksaan Tinggi Jambi/kejaksaan agung R.I untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka,” katanya.

Untuk diketahui Subhi sendiri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah kota jambi dari tahun 2017 s.d 2019 melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang R.I Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 Kuhpidana atau Pasal 12 huruf F Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang R.I Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 Kuhpidana. (Dk)

Tags: Dalam Pemanggilan KejariMangkir Tiga KaliSubhi Resmi Jadi DPO
Previous Post

3 Platform Ini Ancam Akan Cabut dari Hong Kong

Next Post

Jurnalis Investigasi Kriminal di Belanda Ditembak

Artikel terkait

Oplus_131072
DAERAH

Jangan Gagal Paham! Soal Putusan Pengadilan, Objek Perkara di Sungai Tuak Kerinci

06/05/2025
2k
DAERAH

Mantan Pegawai BNI Terlibat Penipuan Penukaran THR. Kerugian Capai Ratusan Juta

15/04/2025
2k
Oplus_131072
HUKUM

Siapa Sosok Inisial YI yang Bebas Edarkan Rokok Ilegal di Kerinci dan Sungai Penuh?

13/04/2025
2k
HUKUM

Bermacam Merek, N, Owner Nikko Eletronik, Diduga Jadi Pengedar Rokok Ilegal di Muara Tembesi

07/04/2025
2k
Oplus_131072
HUKUM

Pemotongan Dana KIP-K di IAIN Kerinci Masuki Babak Baru : Siapa yang Bertangung Jawab atas Kasus ini?

23/03/2025
2k
Next Post

Jurnalis Investigasi Kriminal di Belanda Ditembak

Utang Lancar PLN Capai Rp 500 Triliun, Erik Pinta Direksi Tekan Belanja Modal 24 Persen

Ustadz Dr Miptahuttoriq

Lebih Dekat dengan Ustadz Toriq: Mudir Ponpes Qoryatulhuffazh

Polda Jambi Gelar Silaturahmi Dan Berikan Penghargaan Kepada Mitra Kamtibmas

Menko Perekonomian Pinta Kepala Daerah Alokasikan DAU untuk Covid-19

Discussion about this post

Iklan

Kalender

May 2025
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

Populer

  • Satu Tahun Wafat Putra Bungsunya, Fasha Resmikan Masjid Muhammad Fabiansyah Putra

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Milad ke 25, KAMMI Silampari Gelar Sejumlah Rangkaian Kegiatan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wow! SMAN 1 Tanjabbar Gelar Acara yang Diduga “Dugem” ala Diskotik

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Aturan Pakai Vitamin Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • 12 Jam Lebih Jalan di Mandiangin Ditutup Pengguna Jalan Desak Kapolda dan Gubernur Jambi Turun Tangan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sepak Terjang Nathaniel Zebua, Pelajar Asal Jambi yang Masuk Timnas U17

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!! Sekda Tanjab Barat Kecelakaan di Betung Alami Sejumlah Luka

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Efek Samping Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!
    Sempat Hilang Beberapa Hari, Mahasiswi STAI Kualatungkal Ditemukan di Pekanbaru

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News: Geger Warga Semerap Ditemukan Gantung Diri, Ini Pesan Terakhir ke Istri

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.