SEKATO.ID | JAMBI — Kontraktor Jambi, Paut Syakarin (PS) yang juga politisi Demokrat tersebut beberapa kali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya di tangkap dengan dibantu Satuan Reserse Kriminal Polres Tebo.
Penangkapan Paut Syakarin tersebut atas keterlibatannya dalan kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 lalu. Paut Syakarin dalam hal ini selaku pihak pemberi suap dari swasta (Red, Kontraktor).
Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto mengatakan jika tim penyidik telah melakukan pemanggilan kepada Paut Syakarin beberapa kali. Namun, yang bersangkutan justru mangkir.
“Sehingga dilakukan penangkapan pada Sabtu 7 Agustus 2021 bertempat di Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo, Jambi oleh tim penyidik dengan berkoordinasi dan dibantu oleh jajaran Satuan Reskrim Polres Tebo, Jambi,” Minggu (8/8/2021) kepada sekato.id melalui rilisnya.
Setyo menyebutkan, perkara ini merupakan perkembangan dari perkara sebelumnya yang menetapkan 22 orang sebagai tersangka.
Yaitu di antaranya, Zumi Zola selaku Gubernur Jambi 2016-2021, pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi DPRD Jambi hingga pihak swasta.
“Untuk kepentingan proses penyidikan, KPK menahan tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 8 Agustus 2021 sampai dengan 27 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur,” kata Setyo.
Sebelumnya kata Setyo, tersangka akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 sebagai pemenuhan protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK.
Tersangka Paut disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Red)












Discussion about this post