SEKATO.ID | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 yang dilayangkan oleh eks pimpinan KPK di bawah Agus Raharjo Cs.
“Mengadili, dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak para pemohon seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan yang disiarkan secara daring (online), Selasa (4/5/2021).
Dikutip dari OkeZone, Mahkamah dalam putusannya menganggap bahwa pokok permohonan yang diajukan Agus Raharjo Cs tidak beralasan menurut hukum.
Diketahui, sidang pengujian terhadap Revisi UU KPK telah berlangsung hampir dua tahun. Uji revisi dilakukan setelah DPR mengesahkan revisi UU KPK yang dianggap melemahkan pada September 2019 lalu.
Sebelumnya, mantan juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, 26 poin tersebut dianggap berpotensi melemahkan KPK lantaran mengurangi sejumlah kewenangan yang dahulu dimiliki KPK berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
“Dua puluh enam poin ini kami pandang sangat beresiko melemahkan atau bahkan riskan bisa melumpuhkan Kerja KPK. Karena beberapa kewenangan yang dikurangi adalah kewenangan pokok dalam melaksanakan tugas selama ini,” kata Febri.
Discussion about this post