• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

MA Keluarkan Perma No 01 Tahun 2022, Korban Tindak Pidana Ini Berhak Tuntut Ganti Rugi

Editor Ara Permana Putra
31/03/2022
in HUKUM
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAKARTA – Masih hangat di dalam ingatan masyarakat berita yang begitu miris dan membuat tidak habis pikir. Herry Wirawan seorang pemilik dari Pondok Pesantren Madani dan pengelola Yayasan Manarul Huda Antapani melalukan kekerasan seksual kepada 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat. Kejahatannya ini dilakukan dari rentang waktu tahun 2016–2021.

Atas kejahatannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan yang salah satunya adalah menjatuhkan hukuman mati ditambah dengan hukuman kebiri kimia. Walaupun pada akhirnya Majelis Hakim yang dipimpin oleh Yohanes Purnomo Suryo menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup bagi Herry.

Tapi yang menjadi pertanyaan bagi masyarakat awam adalah, apakah korban berhak mendapatkan ganti rugi atas kejadian yang sudah menimpanya? Walaupun jika dilihat dari aspek psikologis, kejadian yang dialami oleh para santriwati di kasus Herry Wirawan, kemungkinan besar akan menimbulkan trauma berkepanjangan sehingga tidak ada hal yang bisa “menggantikan kerugian” atas apa yang mereka alami.

Namun pada dasarnya, hukum di Indonesia mengatur tentang pemberian ganti kerugian kepada korban tindak pidana, yang disebut dengan restitusi dan kompensasi. Mengenai pemberian restitusi dan kompensasi ini diatur di dalam beberapa peraturan perundang-undangan salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020. Dan yang paling baru adalah terbitnya peraturan pelaksana dari PP No. 7 Tahun 2018 yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana.

Berdasarkan Pasal 1 dari Perma No. 1 Tahun 2022, restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Sedangkan kompensasi, adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tindak pidana tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya. Perma No. 1 Tahun 2022 ini berlaku bagi permohonan restitusi atas tindak pidana seperti : pelanggaran HAM yang berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, tindak pidana terkait anak. Serta berlaku juga bagi permohonan kompensasi atas tindak pidana pelanggaran HAM berat dan terorisme sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai peraturan pelaksana, di dalam Perma No. 1 Tahun 2022 ditentukan juga jangka waktu pemberian restitusi oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga, paling lambat 30 hari sejak penetapan dari pengadilan (Pasal 30 ayat 5). Dalam hal kompensasi, pemberiannya dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada korban tindak pidana HAM berat maksimal 30 hari sejak penetapan pengadilan sejak salinan putusan pengadilan diterima (Pasal 31 ayat 3). Sedangkan untuk korban tindak pidana terorisme maka pemberian komepensasi oleh LPSK dilakukan paling lambat 90 hari sejak salinan putusan pengadilan diterima oleh LPSK (Pasal 32 ayat 2).

Baca juga

Gerak Cepat, Ketua DPRD kabupaten Muaro Jambi Bantu Korban Angin Puting Beliung di Sungaibahar

4 Hari Pencarian, Seorang Warga yang Tenggelam di Sungai Tabir Merangin Ditemukan Tewas

Sepekan Pencarian, Siswa Magang Hilang di Area Tambang Sarolangun Berhasil Ditemukan

Pemerintah Berikan Santunan Rp15 Juta kepada Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

Tewaskan 127 Orang, Begini Kronologi Kerusuhan Suporter di Stadion Kanjuruhan Malang

Keberadaan Perma No. 1 Tahun 2022 ini menjadi hal yang positif dalam pemberian keadilan bagi korban tindak pidana. Karena dengan terbitnya peraturan ini menunjukan bahwa hukum pidana di Indonesia tidak hanya berorientasi kepada kepentingan pelaku, namun juga memperhatikan hak dan perlindungan dari korban tindak pidana yang terwujud melalui pemberian restitusi dan kompensasi.

Sumber: ngertihukum.id

Tags: KorbanMahkamah Agungperma
Previous Post

Hari Meteorologi Dunia, Presiden Tekankan Sejumlah Hal Dalam Hadapi Perubahan Iklim

Next Post

Ini 6 Fitur Baru Pesan Suara Whatsapp

Artikel terkait

Oplus_0
DAERAH

Sinergi Polres Kerinci dan Pemkab: Operasi Patuh Siginjai 2025 Siap Jaga Keselamatan Jalan Raya

14/07/2025
2k
Oplus_0
DAERAH

BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut Libatkan Dua Motor di Jalan Wisata Semurup, Lansia Tewas di Tempat

30/06/2025
2k
DAERAH

DPRD Jambi Nyatakan Multiyears Islamic Center Sesuai Spesifikasi, Ivan Wirata: Sudah Klir, Lanjut Pekerjaan Interior 2025

13/06/2025
2k
Oplus_0
DAERAH

Cegah Bahaya Narkoba, Pemkab Kerinci Bersama Ditresnarkoba Polda Jambi Gelar Sosialisasi di Bukit Tengah

13/06/2025
2k
Oplus_0
DAERAH

Aktivis LSM Kepung Kantor Inspektorat Sungai Penuh: Desak Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Pelayang Raya

10/06/2025
2k
Next Post

Ini 6 Fitur Baru Pesan Suara Whatsapp

Teriakan Presiden 3 Periode, Jokowi: Kita Harus Taat Konstitusi

Di China, Menlu Indonesia Pinta Afganistan Cabut Larangan Sekolah Bagi Perempuan

Bupati Fadhil Arief Kembali Melantik 4 ASN di Lingkup Pemkab Batanghari

DPRD Tanjab Timur Ucapkan Selamat Ramadhan Bagi Seluruh Masyarakat Muslim

Discussion about this post

Iklan

Kalender

July 2025
S M T W T F S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    

Populer

  • Satu Tahun Wafat Putra Bungsunya, Fasha Resmikan Masjid Muhammad Fabiansyah Putra

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Milad ke 25, KAMMI Silampari Gelar Sejumlah Rangkaian Kegiatan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wow! SMAN 1 Tanjabbar Gelar Acara yang Diduga “Dugem” ala Diskotik

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Aturan Pakai Vitamin Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • 12 Jam Lebih Jalan di Mandiangin Ditutup Pengguna Jalan Desak Kapolda dan Gubernur Jambi Turun Tangan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sepak Terjang Nathaniel Zebua, Pelajar Asal Jambi yang Masuk Timnas U17

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!! Sekda Tanjab Barat Kecelakaan di Betung Alami Sejumlah Luka

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Efek Samping Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!
    Sempat Hilang Beberapa Hari, Mahasiswi STAI Kualatungkal Ditemukan di Pekanbaru

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News: Geger Warga Semerap Ditemukan Gantung Diri, Ini Pesan Terakhir ke Istri

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.