• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

LSM dan Advokat Gempur Dugaan Korupsi PJU Kerinci: DPRD, Konsultan, hingga Sekwan Terseret

Editor Rengki Pebrima
21/08/2025
in DAERAH, NASIONAL, PEMERINTAHAN
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID, JAKARTA – Dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Kerinci kembali mencuat. Tiga lembaga yakni LSM Geransi, LSM Semut Merah, dan Advokat PERADAN resmi melayangkan laporan pengaduan ke Jaksa Agung Republik Indonesia c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Agustus 2025.

Dalam laporan tersebut, para pelapor menuding adanya rekayasa anggaran dan pembagian fee proyek yang melibatkan 13 Anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2019–2024, serta sejumlah pihak eksekutif dan konsultan.

Kronologi dan Dugaan Manipulasi Anggaran
Berdasarkan keterangan Kadis Perhubungan Kabupaten Kerinci, Heri Cipta, usulan murni dari Dinas Perhubungan senilai sekitar Rp 460 juta (untuk tiga titik PJU) justru ditolak. Sebaliknya, usulan DPRD senilai Rp 2,5 miliar disahkan, dan pada tahap kontrak, nilai proyek melonjak drastis menjadi Rp 5,4 miliar.

Setelah dipotong pajak dan biaya konsultan, dana yang tersisa hanya sekitar Rp 4,4–4,5 miliar. Informasi lain menyebut, terdapat pembagian fee sekitar 15% dari nilai proyek yang mengalir kepada sejumlah anggota DPRD.

Diduga Dihalangi dengan Dalih Administrasi
Pelapor menilai, terdapat upaya sistematis mengaburkan perkara ini seolah hanya pelanggaran administrasi dengan dalih adanya pengembalian sebagian dana. Padahal, menurut mereka, hal itu sudah jelas masuk ranah tindak pidana korupsi sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Nama-Nama Terlapor
Dalam laporan yang diterima redaksi, sejumlah nama anggota DPRD Kabupaten Kerinci dan pihak terkait dicantumkan, antara lain:
Ed (Gerindra), B E (Golkar), Y (PAN), I(Gerindra), Mukhsin Zk(PAN), JE (PDIP), AZ (Golkar), Arw (PKB), AS (PAN), JA (NasDem), NPP (PKS), Ed (Gerindra), ST (PKS), JA (Sekwan DPRD), serta AK (konsultan perencanaan dan pengawasan).

Baca juga

Kota Jambi Masuk Lima Penampil Terbaik Karnaval Budaya Nusantara Rakernas APEKSI XVIII

KONI Jambi Gelar Program Peningkatan Kualitas Pelatih, Bidik Prestasi Maksimal di PON XXII 2028

Sambut Baik Rangkaian Rakernas APEKSI, Ketua TP PKK Kota Jambi Nadiyah : Momentum Berdiskusi dan Bertukar Pengalaman Antar Pendamping Wali Kota

Rakernas APEKSI, Wali Kota Jambi Dorong Pemerataan Infrastruktur, Pendidikan dan Layanan Kesehatan 

KONI Jambi Dorong Atlet Muaythai dan Binaraga Lolos ke PON 2028

Desakan ke Kejaksaan Agung
Dalam petitumnya, pelapor meminta Kejagung RI untuk:

Mengambil alih perkara dari Kejari Sungai Penuh yang dinilai tidak independen.

Memeriksa dan memproses hukum 13 anggota DPRD Kerinci yang diduga menerima fee proyek.

Menelusuri aliran dana fee ±15% serta dugaan kolusi antara DPRD, konsultan, dan pejabat eksekutif.

Menetapkan perkara ini sebagai tindak pidana korupsi murni.

“Kami mendesak Kejaksaan Agung segera bertindak tegas, transparan, dan tidak pandang bulu. Bila perkara ini tidak ditangani serius, akan semakin memperburuk citra penegakan hukum dan menumbuhkan budaya impunitas di daerah,” tegas perwakilan LSM Geransi, LSM Semut Merah, dan Advokat PERADAN dalam laporannya.

Bukti Awal
Sebagai penguat laporan, pelapor juga melampirkan:

Salinan pemberitaan media online terkait kasus PJU Kerinci.

Rekaman keterangan tersangka Kadis Perhubungan HC

Rekaman keterangan pihak ketiga terkait pembagian fee ±15%.

Rekaman keterangan dari salah satu terlapor, Am

Catatan Redaksi: Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang dilaporkan belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan tersebut.

(Rgk)

Previous Post

Permudah Bayar Pajak, Pemkot Jambi Gandeng PT Pos Indonesia

Next Post

Emak-Emak Hadang Alat Berat, Protes PLTA Kerinci Kembali Memuncak

Artikel terkait

PEMERINTAHAN

Sambut Baik Rangkaian Rakernas APEKSI, Ketua TP PKK Kota Jambi Nadiyah : Momentum Berdiskusi dan Bertukar Pengalaman Antar Pendamping Wali Kota

03/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Rakernas APEKSI, Wali Kota Jambi Dorong Pemerataan Infrastruktur, Pendidikan dan Layanan Kesehatan 

03/07/2026
2k
DAERAH

JBC+ Resmi Diluncurkan, Belanja di Jambi Business Center Kini Makin Untung dengan Poin & Reward

02/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Tanam Pohon Kananga Pada Rangkaian APEKSI, Wali Kota Maulana Tekankan Sebagai Upaya Menciptakan “Kota Tangguh”

02/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Bupati Mhd. Fadhil Arief Resmikan Jembatan Boyle dan Jembatan Merah Putih di Desa Pasar Terusan

02/07/2026
2k
Next Post
Oplus_16908288

Emak-Emak Hadang Alat Berat, Protes PLTA Kerinci Kembali Memuncak

PLTA Kerinci Picu Amarah Warga: Hak Tanah Terabaikan, 7 Pendemo Dikabarkan Diamankan

Oplus_16908288

Breaking News: Blokade Jalan Nasional Kerinci–Bangko, Warga Pulau Pandan Desak Polisi Bebaskan Rekan yang Ditahan

Pengambilan Sumpah Janji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Kabupaten Batang Hari Berjalan Lancar

Wali Kota Jambi Resmikan Masjid Ashabul Kahfi, Dorong Masjid Jadi Pusat Pendidikan dan Sosial

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123