• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

LSM dan Advokat Gempur Dugaan Korupsi PJU Kerinci: DPRD, Konsultan, hingga Sekwan Terseret

Editor Rengki Pebrima
21/08/2025
in DAERAH, NASIONAL, PEMERINTAHAN
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID, JAKARTA – Dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Kerinci kembali mencuat. Tiga lembaga yakni LSM Geransi, LSM Semut Merah, dan Advokat PERADAN resmi melayangkan laporan pengaduan ke Jaksa Agung Republik Indonesia c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Agustus 2025.

Dalam laporan tersebut, para pelapor menuding adanya rekayasa anggaran dan pembagian fee proyek yang melibatkan 13 Anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2019–2024, serta sejumlah pihak eksekutif dan konsultan.

Kronologi dan Dugaan Manipulasi Anggaran
Berdasarkan keterangan Kadis Perhubungan Kabupaten Kerinci, Heri Cipta, usulan murni dari Dinas Perhubungan senilai sekitar Rp 460 juta (untuk tiga titik PJU) justru ditolak. Sebaliknya, usulan DPRD senilai Rp 2,5 miliar disahkan, dan pada tahap kontrak, nilai proyek melonjak drastis menjadi Rp 5,4 miliar.

Setelah dipotong pajak dan biaya konsultan, dana yang tersisa hanya sekitar Rp 4,4–4,5 miliar. Informasi lain menyebut, terdapat pembagian fee sekitar 15% dari nilai proyek yang mengalir kepada sejumlah anggota DPRD.

Diduga Dihalangi dengan Dalih Administrasi
Pelapor menilai, terdapat upaya sistematis mengaburkan perkara ini seolah hanya pelanggaran administrasi dengan dalih adanya pengembalian sebagian dana. Padahal, menurut mereka, hal itu sudah jelas masuk ranah tindak pidana korupsi sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Nama-Nama Terlapor
Dalam laporan yang diterima redaksi, sejumlah nama anggota DPRD Kabupaten Kerinci dan pihak terkait dicantumkan, antara lain:
Ed (Gerindra), B E (Golkar), Y (PAN), I(Gerindra), Mukhsin Zk(PAN), JE (PDIP), AZ (Golkar), Arw (PKB), AS (PAN), JA (NasDem), NPP (PKS), Ed (Gerindra), ST (PKS), JA (Sekwan DPRD), serta AK (konsultan perencanaan dan pengawasan).

Baca juga

Empat Hari Menyelami Warisan Leluhur, Festival Budaya Kerinci 2026 Segera Digelar

Rumah Bunda Diluncurkan : Pemkab Batang Hari Buka Kanal Resmi Pengaduan Persoalan Keluarga

Hari Kesaktian Pancasila 2026 : Mhd. Fahdil Arief Tegaskan Nilai Pancasila Harus Hidup Dalam Pelayanan Publik

Al Haris Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Laporan Banggar dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Ranperda Perubahan APBD 2026

RUPSLB Indosat Sahkan Perpanjangan Masa Jabatan President Director dan CEO

Desakan ke Kejaksaan Agung
Dalam petitumnya, pelapor meminta Kejagung RI untuk:

Mengambil alih perkara dari Kejari Sungai Penuh yang dinilai tidak independen.

Memeriksa dan memproses hukum 13 anggota DPRD Kerinci yang diduga menerima fee proyek.

Menelusuri aliran dana fee ±15% serta dugaan kolusi antara DPRD, konsultan, dan pejabat eksekutif.

Menetapkan perkara ini sebagai tindak pidana korupsi murni.

“Kami mendesak Kejaksaan Agung segera bertindak tegas, transparan, dan tidak pandang bulu. Bila perkara ini tidak ditangani serius, akan semakin memperburuk citra penegakan hukum dan menumbuhkan budaya impunitas di daerah,” tegas perwakilan LSM Geransi, LSM Semut Merah, dan Advokat PERADAN dalam laporannya.

Bukti Awal
Sebagai penguat laporan, pelapor juga melampirkan:

Salinan pemberitaan media online terkait kasus PJU Kerinci.

Rekaman keterangan tersangka Kadis Perhubungan HC

Rekaman keterangan pihak ketiga terkait pembagian fee ±15%.

Rekaman keterangan dari salah satu terlapor, Am

Catatan Redaksi: Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang dilaporkan belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan tersebut.

(Rgk)

Previous Post

Permudah Bayar Pajak, Pemkot Jambi Gandeng PT Pos Indonesia

Next Post

Emak-Emak Hadang Alat Berat, Protes PLTA Kerinci Kembali Memuncak

Artikel terkait

BUDAYA

Empat Hari Menyelami Warisan Leluhur, Festival Budaya Kerinci 2026 Segera Digelar

02/10/2026
2k
PEMERINTAHAN

Rumah Bunda Diluncurkan : Pemkab Batang Hari Buka Kanal Resmi Pengaduan Persoalan Keluarga

01/10/2026
2k
PEMERINTAHAN

Hari Kesaktian Pancasila 2026 : Mhd. Fahdil Arief Tegaskan Nilai Pancasila Harus Hidup Dalam Pelayanan Publik

01/10/2026
2k
PEMERINTAHAN

Al Haris Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Laporan Banggar dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Ranperda Perubahan APBD 2026

30/09/2026
2k
DAERAH

Dinkes Kerinci Genjot Kapasitas Pengelola BLUD, Target Pelayanan Makin Cepat dan Bermutu

28/09/2026
2k
Next Post
Oplus_16908288

Emak-Emak Hadang Alat Berat, Protes PLTA Kerinci Kembali Memuncak

PLTA Kerinci Picu Amarah Warga: Hak Tanah Terabaikan, 7 Pendemo Dikabarkan Diamankan

Oplus_16908288

Breaking News: Blokade Jalan Nasional Kerinci–Bangko, Warga Pulau Pandan Desak Polisi Bebaskan Rekan yang Ditahan

Pengambilan Sumpah Janji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Kabupaten Batang Hari Berjalan Lancar

Wali Kota Jambi Resmikan Masjid Ashabul Kahfi, Dorong Masjid Jadi Pusat Pendidikan dan Sosial

Discussion about this post

Kalender

October 2026
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123