• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

LPSK Gunungkidul Siapkan Perlindungan Bagi Korban Kekerasan Seksual

Editor Ara Permana Putra
27/10/2021
in DAERAH, HUKUM, NASIONAL
A A
0
PostTweetSendShareScan

EDUKASI – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah lembaga Negara yang dibentuk untuk memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban dalam suatu kejahatan sekaligus memberikan bantuan terhadap korban kejahatan.

Dalam menyikapi kasus kekerasan seksual yang menimpa dua perempuan di Gunung Kidul, Yogyakarta, LPSK menyatakan siap memberikan perlindungan kepada korban. Karena perlindungan ditujukan agar korban berani bersuara dan proses hukum dapat berjalan, ujar Antonius PS Wibowo, Wakil Ketua LPSK

Dua perempuan di Gunung Kidul menjadi diduga menjadi korban kekerasan seksual dimana pelaku kekerasan seksual tersebut adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan guru mengaji. G (42) diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap dua perempuan. Modus pelaku adalah dengan melakukan penerawangan permasalahan atau persoalan dan mengerti kalau korban sedang mengalami masalah.

Proses hukum dalam perkara ini sudah masuk tahap penyidikan dan pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 286 dan 289 KUHP.

Pasal 286 KUHP

Barangsiapa bersetubuh dengan serang wanita yang bukan istrinya, padahal diketahuinya bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun

Baca juga

Laporan Kasus Kekerasan Seksual Meningkat Sejak Ada UU TPKS

Jelang Hari Anak Nasional, DPR Minta Pemerintah Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual

DPR Desak Kemenag untuk Terbitkan Peraturan Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual

Komnas Perempuan Ungkap 63% Laporan Kekerasan Seksual Didominasi Pemerkosaan

RUU TPKS Akan Disahkan, Puan: bentuk Perjuangan Hak Korban Kekerasan Seksual

Pasal 289 KUHP

Barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Antonius menjelaskan bahwa LPSK telah menjalin komunikasi dengan penasihat hukum korban. Antonius menjelaskan jika dalam komunikasi yang dilakukan dengan penasihat hukum korban, disarankan mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

Selain itu, LPSK juga telah mendatangi Polres Gunung Kidul dan menyarankan penyidik untuk memproses restitusi bagi korban. Ia berharap korban dan penasihat hukumnya berani untuk mengungkap kasus ini dan proses hukumnya dapat berjalan. Ia juga menghimbau apabila ada korban lain untuk berani melaporkan kepada pihak kepolisian. Negara melalu LPSK telah menyiapkan mekanisme perlindungan, ujar Antonius

Dalam kesempatan sebelumnya (07/09/2021), Hasto Atmojo Suroyo – Ketua LPSK, menjelaskan jika kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di DI Yogyakarta masih cukup tinggi. Tercatat ada sekitar 50 kasus kekerasan pada perempuan dan anak di DI Yogyakarta yang ditangani oleh LPSK.

LPSK menduga, jika angka kekerasan terhadap anak dan perempuan di luar yang ditangani LSPK jauh lebih banyak, namun ada hambatan psikologis bagi korban kekerasan seksual untuk melaporkan kasusnya atau memberikan keterangan baik kepada Kepolisian ataupun LPSK.

Sumber: ngertihukum.id

Tags: kekerasan seksualLPSKperlindungan perempuan
Previous Post

Kewajiban PCR Bagi Penumpang Pesawat, Legislator: Pemerintah Harus Beri Penjelasan

Next Post

Legislator Ini Nilai Syarat Wajib PCR Sebagai Langkah Mundur Pemulihan Ekonomi

Artikel terkait

BUDAYA

Novra Wenti dan Septi Malinda Hadiri HUT Dekranas, Angkat Kerajinan Kerinci ke Pentas Nasional

07/07/2025
2k
Oplus_0
DAERAH

Dipimpin Langsung KSP RI, Wabup Kerinci Murison Hadiri Rakor Kesiapan Satgas Karhutla dan Tata Kelola Energi di Jambi

07/07/2025
2k
DAERAH

Pemkot Jambi Gelar FGD Pemutakhiran NJOP PBB 2025: Dorong Keadilan dan Transparansi Pajak Daerah

07/07/2025
2k
DAERAH

Jejak Pejuang Bangsa Berlanjut: Wali Kota Maulana dan PPAD Bersatu untuk Negeri

07/07/2025
2k
DAERAH

Hanya Rp500 Juta, Dapatkan Ruko Strategis Dekat Lobby Mall JBC

02/07/2025
2k
Next Post

Legislator Ini Nilai Syarat Wajib PCR Sebagai Langkah Mundur Pemulihan Ekonomi

Presiden Turki, Tayyip Erdogan. (Foto: Dok. AP Via VOA)

Erdogan Batal Usir 10 Kedubes Negara Barat dari Turki

Foto: ilustrasi

Cara Mudah Cek KTP Via Internet

Literasi Digital

Literasi Digital: Kabupaten Muarojambi Provinsi Jambi [13]

Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya melakukan penanaman mangrove di kawasan wisata Raja Kecik, Desa Muntai Barat, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau, Selasa (28/9/2021). ANTARA FOTO

Langkah Konkret Indonesia Perangi Perubahan Iklim

Discussion about this post

Iklan

Kalender

July 2025
SMTWTFS
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Jun    

Populer

  • Satu Tahun Wafat Putra Bungsunya, Fasha Resmikan Masjid Muhammad Fabiansyah Putra

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Milad ke 25, KAMMI Silampari Gelar Sejumlah Rangkaian Kegiatan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wow! SMAN 1 Tanjabbar Gelar Acara yang Diduga “Dugem” ala Diskotik

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Aturan Pakai Vitamin Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • 12 Jam Lebih Jalan di Mandiangin Ditutup Pengguna Jalan Desak Kapolda dan Gubernur Jambi Turun Tangan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sepak Terjang Nathaniel Zebua, Pelajar Asal Jambi yang Masuk Timnas U17

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!! Sekda Tanjab Barat Kecelakaan di Betung Alami Sejumlah Luka

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Efek Samping Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!
    Sempat Hilang Beberapa Hari, Mahasiswi STAI Kualatungkal Ditemukan di Pekanbaru

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News: Geger Warga Semerap Ditemukan Gantung Diri, Ini Pesan Terakhir ke Istri

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.