EDUKASI – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah lembaga Negara yang dibentuk untuk memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban dalam suatu kejahatan sekaligus memberikan bantuan terhadap korban kejahatan.
Dalam menyikapi kasus kekerasan seksual yang menimpa dua perempuan di Gunung Kidul, Yogyakarta, LPSK menyatakan siap memberikan perlindungan kepada korban. Karena perlindungan ditujukan agar korban berani bersuara dan proses hukum dapat berjalan, ujar Antonius PS Wibowo, Wakil Ketua LPSK
Dua perempuan di Gunung Kidul menjadi diduga menjadi korban kekerasan seksual dimana pelaku kekerasan seksual tersebut adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan guru mengaji. G (42) diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap dua perempuan. Modus pelaku adalah dengan melakukan penerawangan permasalahan atau persoalan dan mengerti kalau korban sedang mengalami masalah.
Proses hukum dalam perkara ini sudah masuk tahap penyidikan dan pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 286 dan 289 KUHP.
Pasal 286 KUHP
Barangsiapa bersetubuh dengan serang wanita yang bukan istrinya, padahal diketahuinya bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun
Pasal 289 KUHP
Barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Antonius menjelaskan bahwa LPSK telah menjalin komunikasi dengan penasihat hukum korban. Antonius menjelaskan jika dalam komunikasi yang dilakukan dengan penasihat hukum korban, disarankan mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Selain itu, LPSK juga telah mendatangi Polres Gunung Kidul dan menyarankan penyidik untuk memproses restitusi bagi korban. Ia berharap korban dan penasihat hukumnya berani untuk mengungkap kasus ini dan proses hukumnya dapat berjalan. Ia juga menghimbau apabila ada korban lain untuk berani melaporkan kepada pihak kepolisian. Negara melalu LPSK telah menyiapkan mekanisme perlindungan, ujar Antonius
Dalam kesempatan sebelumnya (07/09/2021), Hasto Atmojo Suroyo – Ketua LPSK, menjelaskan jika kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di DI Yogyakarta masih cukup tinggi. Tercatat ada sekitar 50 kasus kekerasan pada perempuan dan anak di DI Yogyakarta yang ditangani oleh LPSK.
LPSK menduga, jika angka kekerasan terhadap anak dan perempuan di luar yang ditangani LSPK jauh lebih banyak, namun ada hambatan psikologis bagi korban kekerasan seksual untuk melaporkan kasusnya atau memberikan keterangan baik kepada Kepolisian ataupun LPSK.
Sumber: ngertihukum.id
Discussion about this post