• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Komnas Perempuan Ungkap 63% Laporan Kekerasan Seksual Didominasi Pemerkosaan

Editor Ara Permana Putra
08/04/2022
in HUKUM, NASIONAL, PEMERINTAHAN, RAGAM
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAKARTA – Komnas Perempuan menyebutkan sebagian besar laporan aduan korban kekerasan seksual yang diterima oleh Komnas Perempuan terkait kasus pemerkosaan. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komnas Perempuan , Andy Yentriyani.

“Dari total 4,323 kasus kekerasan yang dilaporkan ke lembaga layanan pada tahun 2021 di ranah personal dan publik, 2,638 atau 63 persen adalah kasus perkosaan dan pemaksaan hubungan seksual lainnya,” ujar Andy Yentriyani, Jumat (8/4/2022).

Ia menjelaskan, pentingnya keberadaan pasal terkait pemerkosaan di RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang saat ini tengah dalam pembahasan oleh DPR, pemerintah dan stakeholder terkait.

“Pasal tentang perkosaan saat ini ada di Pasal 285 KUHP, namun disitu juga menyebutkannya sebagai persetubuhan, tapi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,” jelas Andy Yentriyani.

Komnas Perempuan menyoroti tindak pemerkosaan yang dilakukan dengan tipu daya, atau dalam kondisi tidak berdaya atau pingsan diatur di pasal berikutnya. “Kasus ini kadang disebut perkosaan, kadang disebut persetubuhan, jadinya sumir,” ungkap Andy Yentriyani.

Meski demikian, ia mengapresiasi kemajuan dalam RUU TPKS yang ada saat ini. “Kemajuannya luar biasa, terobosan-terobosan penting untuk hukum acara pidana ada di sana juga pemulihan korban ada di RUU TPKS,” jelasnya.

Baca juga

Demo di Polda Jambi, Massa Desak Transparansi Kasus Dugaan Pemerkosaan Oknum Polisi

Terkait Kasus Tewasnya Bocah Perempuan 4 Tahun di dalam IPAL, Polisi Olah TKP

Laporan Kasus Kekerasan Seksual Meningkat Sejak Ada UU TPKS

Jelang Hari Anak Nasional, DPR Minta Pemerintah Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual

Cerita Korban Perampokan Saat Kejadian, Anak Gadisnya Nyaris Diperkosa

Tapi kata Komnas Perempuan, di saat bersamaan publik harus paham bahwa ada bagian yang belum terbahas, yang sengaja digantungkan ke revisi RUU KUHP. “Tapi posisi Komnas Perempuan adalah mendukung segera pengesahan itu, jika dilengkapi akan lebih baik. Nantinya, jika poin pemerkosaan dan aborsi tidak dimuat di UU TPKS, maka harus dikawal dalam Revisi RUU KUHP,” pungkas Andy Yentriyani.

Sebagaimana diketahui sebelumnya dalam pembahasan RUU TPKS di DPR terjadi polemik pasalnya DPR dan pemerintah sepakat untuk tidak mencantumkan perihal poin detail pemerkosaan dan aborsi dengan alasan akan dicantumkan dalam revisi RUU KUHP.

Padahal menurut Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti proses hukum kasus kekerasan seksual sejak awal hingga akhir akan menggunakan ketentuan UU yang lebih spesifik (RUU TPKS) dibandingkan ketentuan yang lebih umum (RUU KUHP). “Yang digunakan dalam penerapan adalah yang lebih khusus, jadi ada satu adagium dalam hukum yakni lex specialis derogat legi generali. Artinya yang memang sudah lebih khusus mengatur harusnya digunakan dibandingkan yang lebih umum,” ujar Bivitri Susanti, Jumat (8/4/2022).

Sumber: sindownews.com

Tags: kekerasan seksualKomnas HAMPemerkosaanPerempuan
Previous Post

Anggarkan Dana Rp6,95 Triliun untuk BLT Minyak Goreng

Next Post

Wakajati Jambi Resmikan Rumah Restorative Justice di Tanjab Timur

Artikel terkait

PEMERINTAHAN

Sambut Baik Rangkaian Rakernas APEKSI, Ketua TP PKK Kota Jambi Nadiyah : Momentum Berdiskusi dan Bertukar Pengalaman Antar Pendamping Wali Kota

03/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Rakernas APEKSI, Wali Kota Jambi Dorong Pemerataan Infrastruktur, Pendidikan dan Layanan Kesehatan 

03/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Tanam Pohon Kananga Pada Rangkaian APEKSI, Wali Kota Maulana Tekankan Sebagai Upaya Menciptakan “Kota Tangguh”

02/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Bupati Mhd. Fadhil Arief Resmikan Jembatan Boyle dan Jembatan Merah Putih di Desa Pasar Terusan

02/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

UPACARA PERINGATAN HARI BHAYANGKARA KE-80

02/07/2026
2k
Next Post

Wakajati Jambi Resmikan Rumah Restorative Justice di Tanjab Timur

DPRD Provinsi Rombak Struktur Pimpinan AKD, BK, dan Bapemperda, Ini Susunannya

Wakil Bupati Muaro Jambi Menghadiri Safari Ramadhan di Desa Pulau Kayu Aro

Dailog dengan Presiden, Agit Warga Tanjabbar Penerima Manfaat Motor Viar dari Kemensos

Ringankan Beban Korban Kebakaran, Wabup Tanjab Barat Serahkan Bantuan

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123