• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Korban Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Wajib Ditangani

Editor Ara Permana Putra
28/11/2021
in HUKUM, NASIONAL, PLESIRAN
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAKARTA – Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbud 30/2021) Pasal 1 ayat (1), Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.

Sebegitu pentingnya regulasi ini diterbitkan mengingat hak setiap warga dalam mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual. Namun, tidak kalah pentingnya soal penanganan korban kekerasan seksual yang sifatnya wajib diberikan secara aktif untuk memastikan korban kekerasan seksual mendapatkan hak – hak nya.

Penanganan korban kekerasan seksual pada dasarnya adalah segala tindakan/cara/proses untuk menangani Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Jadi, jika ada laporan terkait kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, maka perguruan tinggi tersebut wajib melakukan penanganan yang meliputi pendampingan dan perlindungan yang diberikan pada korban atau saksi yang berstatus sebagai mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus. Kemudian penanganan berupa pengenaan sanksi administratif bagi pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual, serta program pemulihan bagi korban kekerasan seksual.

Pendampingan

Pendampingan yang diberikan dalam penanganan yakni berupa konseling, layanan kesehatan, bantuan hukum, advokasi, dan/atau bimbingan dari segi sosial dan rohani. Pendampingan ini dilakukan berdasarkan atas persetujuan korban atau saksi

Perlindungan

Baca juga

Laporan Kasus Kekerasan Seksual Meningkat Sejak Ada UU TPKS

Jelang Hari Anak Nasional, DPR Minta Pemerintah Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual

DPR Desak Kemenag untuk Terbitkan Peraturan Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual

Beasiswa LPDP Juga Menyasar Pelaku Seniman dan Budaya

Komnas Perempuan Ungkap 63% Laporan Kekerasan Seksual Didominasi Pemerkosaan

Perlindungan yang diberikan meliputi jaminan-jaminan atas keberlanjutan menyelesaikan pendidikan bagi mahasiswa, keberlanjutan pekerjaan bagi Pendidik dan/atau tenaga kependidikan pada perguruan tinggi, serta jaminan perlindungan dari ancaman fisik dan non fisik dari pelaku atau pihak lain atau keberulangan Kekerasan Seksual dalam bentuk memfasilitasi pelaporan terjadinya ancaman fisik dan non fisik kepada aparat penegak hukum. Disamping perlindungan-perlindungan lain yang wajib diberikan sesuai yang diatur dalam Pasal 12 ayat (2) Permendikbud 30/2021.

Pengenaan Sanksi Administratif

Terkait sanksi administratif diatur dalam Pasal 13-19 Permendikbud 30/2021, sanksi administratif yang ada terdiri dari tiga golongan, yakni ringan, sedang, dan berat. Bentuk sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku kekerasan seksual di perguruan tinggi dilakukan secara proporsional dan berkeadilan berdasarkan rekomendasi satuan tugas. Kemudian, sanksi administratif ini tidak mengesampingkan peraturan lain yang terkait.

Pemulihan Korban

Pemulihan korban tentunya berdasarkan persetujuan korban, namun jika korban mengalami trauma pemulihan dapat diberikan berdasarkan persetujuan saksi. Tindakan pemulihan yang diberikan meliputi tindakan medis, terapi fisik, terapi psikologis, dan/atau bimbingan sosial dan rohani. Masa pemulihan korban ini berlangsung dengan tidak mengurangi hak-hak korban dalam proses pembelajaran, hak kepegawaian, atau hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penanganan korban kejahatan, khususnya korban kekerasan seksual dimanapun termasuk di perguruan tinggi memiliki kompleksitas yang wajib untuk diperhatikan. Komunitas hukum, perlu memiliki pengetahuan yang cukup bagaimana hukum mengatur perlindungan terhadap korban kejahatan termasuk korban kekerasan seksual.

Salah satu komitmen dari ICJR Learning Hub adalah mendorong perluasan pengetahuan khususnya pengetahuan mengenai peta regulasi perlindungan korban kejahatan dan praktik – praktik terbaik penanganan korban kejahatan di Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengintegrasikan hukum perlindungan saksi dan korban ke dalam materi pendidikan khusus profesi advokat.

Materi perlindungan dan saksi dan korban telah menjadi materi tetap dalam kurikulum PKPA yang diselenggarakan oleh ICJR Learning Hub. Melalui materi ini, para calon advokat memiliki bekal yang cukup untuk apabila menangani korban kejahatan termasuk korban kekerasan seksual di Indonesia.

Sumber: ngertihukum.id

Tags: kekerasan seksualkemendikbudristekPerguruan Tinggi
Previous Post

Ketua DPR RI: 70 Persen ‘Healthcare’ pada Penanganan Covid-19 adalah Perempuan

Next Post

Anggota Dewan RI: RUU TPKS Perjuangkan Ruang Bagi Perempuan

Artikel terkait

DAERAH

Pelangsiran BBM Bersubsidi Terus Terulang, Publik Pertanyakan Efektivitas Pengawasan di Kerinci dan Sungai Penuh

02/07/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dari Pasungan ke Pengobatan, Pemkab Kerinci dan Kemensos Selamatkan Warga ODGJ

14/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dihadiri Kasi Pidsus dan Kasi Datun Kejari Sungai Penuh, Camat Depati Tujuh dan Seluruh Kades Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi Penggunaan Keuangan Negara

11/06/2026
2k
NASIONAL

Nuzran Joher: Momentum Kasus BGN Harus Jadi Titik Balik Perbaikan Program MBG

10/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

WNA AS Diduga Bebas Tinggal di Sungai Penuh, Publik Pertanyakan Fungsi Pengawasan Imigrasi

09/06/2026
2k
Next Post

Anggota Dewan RI: RUU TPKS Perjuangkan Ruang Bagi Perempuan

Aktivitas Tionghoa Lepas Hak Atas Tanah untuk SMA Negeri 1 Warung Kiara Jawa Barat

Cegah Covid-19 Omicron, Kemenkumham Keluarkan Aturan Larangan Warga Afrika ke Indonesia

Ponsel Ratu Elizabeth II Anti Retas

Optimistis SKK Migas Sumbagsel Dukung Capaian Visi 1 Juta BOPD di Tengah Pandemi

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123