JAMBI – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) M Sanusi mengundurkan diri, Kamis (29/4/2021) sekitar pukul 22.00 wib yang ia sampaikan melalui pers rilis terkait hal itu ketua KPU Provinsi Jambi, Subhan menghormati sikapnya.
“Kita hormati keputusan dan sikap yang diambilnya karena itu hak pribadi beliau,”katanya, Jum’at (30/4/2021) dini hari.
Subhan mnegaskan hingga saat ini surat pengunduran diri M Sanusi belum diserahkan ke KPU. “Belum diserahkan ke KPU. Surat pengunduran diri di serahkan ke KPU RI,”ujarnya.
Subhan menjelaskan mekanisme pengunduran Komisioner KPU, terlebih dahulu diajukan ke KPU RI, setelah itu KPU RI akan mengeluarkan surat resmi.
“Pengunduran diri ditujukan ke KPU RI, nanti KPU RI yang menilai dan mempertimbangkannya.”tandasnya
Diberitakan sebelumnya dalam rilis yang diterima awak media Komisioner KPU Provinsi Jambi M Sanusi mengundurkan diri isinya sebagai berikut:
Dengan memperhatikan gonjang–ganjing politik di Provinsi Jambi, banyak hal yang menjadi pertimbangan bagi diri saya yang selama ini terpojok dengan desakan masyarakat.
Tudingan atas dugaan keberpihakan pada calon tertentu yang secara langsung dianggap tidak netral, merupakan salah satu pertimbangan saya untuk mengundurkan diri demi marwah Lembaga Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi.
Dengan segenap rasa sadar dan penuh tanggung jawab, menyatakan mundur dari jabatan saya selaku Anggota KPU Provinsi Jambi yang terhitung pada Kamis, 29 April 2021 jam 22.00 WIB.
Discussion about this post