SEKATO.ID | JAMBI – Kementerian Kesehatan secara resmi mengeluarkan SE Menkes No HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron.
Melalui akun resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dirilis pada, Rabu (26/1/2022) menjelaskan bahwa dalam ketentuan ini pasien terkonfirmasi varian Omicron boleh melakukan isolasi mandiri (isoman) selama memenuhi syarat klinis dan syarat rumah serta pasien merupakan tanpa gejala atau pasien dengan gejala ringan.
Selain itu, pasien yang diperbolehkan melakukan isoman yakni maksimal berusia 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dan dapat mengakses telemedicine
Sementara syarat klinis yang perlu dipenuhi di antaranya adalah usia yang boleh melakukan isolasi mandiri adalah maksimal 45 tahun atau lebih muda, serta tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya.
Sedangkan untuk syarat rumah, diharuskan memiliki kamar terpisah, lebih baik lantai terpisah, kamar mandi terpisah, dan memiliki pulse oksimeter.
Selanjut, jika tidak dapat memenuhi syarat klinis dan syarat rumah tersebut, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat, pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah atau swasta dengan koordinasi Puskesmas Dinkes. (HP)
Discussion about this post