• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Kemenaker Terus Percepatan Implementasi Unit Layanan Disabilitas

Editor Ara Permana Putra
22/08/2021
in NASIONAL, PEMERINTAHAN
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAKARTA – Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan terus mempercepat implementasi Unit Layanan Disabilitas (ULD) bidang ketenagakerjaan di daerah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mendesimenasikan kebijakan ini secara estafet dari daerah ke daerah.

“ULD bidang ketenagakerjaan ini adalah komitmen pemerintah Indonesia dalam melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas sesuai dengan kovensi hak-hak penyandang disabilitas,” katanya, dalam Rapat Koordinasi Percepatanan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan Provinsi Banten.

Menurutnya, Menaker Ida Fauziyah memilik concern yang tinggi terhadap isu disabilitas, khususnya di bidang ketenagakerjaan. Oleh karenanya, ia meminta ULD agar dapat diimplementasikan secepatnya.

Suhartono berharap, implementasi ULD bidang ketenagakerjaan di daerah tidak hanyak fokus pada penempatan dalam hubungan kerja, namun juga penempatan di luar hubungan kerja.

“Jadi bagaimana kita bisa membuka peluang-peluang penempatan di luar hubungan kerja, artinya mereka dapat berwirausaha,” katanya.

Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) Kemnaker, Nora Kartika Setyaningrum mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020, ULD bidang ketenagakerjaan wajib dilaksanan di daerah, baik provinsi maupun kota.

Baca juga

Wah ! Tahun 2023 Tidak Ada Kenaikan Upah Minimum, Ini Penjelasan Kemenaker

Tidak Penuh atau Telat Bayar THR ke Pekerja, Ada Sanksi untuk Perusahaan

Kemenaker Keluarkan SE Terkait Kewajiban Perusahaan Beri THR untuk Karyawan

Jelang UU TPKS Sah, Kemnaker Juga Mempersiapkan Kepmenaker

Serikat Buruh Provinsi Jambi Tolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

“Terkait hal tersebut, untuk mendukung percepatan penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan, diperlukan diseminasi informasi tentang kebijakan beserta teknis penyelenggaraannya kepada pemerintah daerah, dengan melibatkan kementerian/lembaga, dan pemangku kepentingan terkait, ” katanya.

Sumber: suara.com

Tags: kemenakerULDUnit Layanan Disabilitas
Previous Post

TNI AU Beberkan Tantangan Saat Evakuasi WNI di Afganistan

Next Post

Waket MPR Pinta Edukasi Masyarakat Lebih Masif Terkait Covid-19

Artikel terkait

PEMERINTAHAN

Maulana Kejar Percepatan Belanja APBD, OPD Diminta Tak Tunda Eksekusi Program

06/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Jambi Junior League 2026 Resmi Ditutup Oleh Sekda Mula P. Rambe, Empat Tim Melaju ke Sumatera Junior League

06/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Serah Terima Program Kampung Bahagia, Warga Ucapkan Terimakasih, Banyak Manfaat dan Menyasar Langsung Bagi Kebutuhan Masyarakat

04/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Apresiasi Program Kampung Bahagia, Ketua RT : Banyak Fasilitas yang Selama Ini Tidak Terpenuhi Menjadi Terlengkapi 

04/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Sambut Baik Rangkaian Rakernas APEKSI, Ketua TP PKK Kota Jambi Nadiyah : Momentum Berdiskusi dan Bertukar Pengalaman Antar Pendamping Wali Kota

03/07/2026
2k
Next Post

Waket MPR Pinta Edukasi Masyarakat Lebih Masif Terkait Covid-19

Terkait Percepatan Penanganan & Pencegahan Covid-19, Wako Ahmadi Instruksikan Dinkes Koordinasikan RS & Puskesmas

Wakapolda Jambi Cek Pos Penyekatan Masuk Wilayah Kota Jambi

Keluar Dari Zona Merah, Plt Bupati " Kita Tetap Jalankan Intrumen Nomor 30"

Kerap Bikin Resah Masyarakat Puluhan Remaja Diduga Geng Motor Diamankan  Polresta Jambi

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123